Connect with us

Bisnis Lestari

10+ Pertanyaan tentang CSR dan TJSL

Published

on

Pertanyaan tentang CSR

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau biasa kita sebut juga sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan respon perusahaan tersebut.

Terlepas dari definisinya, apakah kamu tahu mengapa sebuah perusahaan mesti melaksanakan program TJSL? Apa Manfaatnya? Bagaimana cara melaksanakannya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak 10+ pertanyaan tentang CSR dan TJSL beserta penjelasan lengkapnya!

Pertanyaan tentang CSR – Bagian Umum

Berikut beberapa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda seputar CSR!

1. Apa yang Dimaksud dengan CSR?

CSR memiliki definisi yang beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistic, melembaga, dan berkelanjutan.

Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.

2. Apa Perbedaan CSR dengan TJSL?

Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

3. Apa Saja Ruang Lingkup CSR?

Dalam lingkup yang sempit CSR mencakup antara lain (1) tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawan, (2) tanggung jawab sosial kepada stakeholder, yakni pihak-pihak eksternal yang ikut mempengaruhi jalannya korporasi. (3) tanggung jawab sosial kepada masyarakat umum (masyarakat yang ada di sekitar korporasi) dan atau masyarakat umum (Sekelompok masyarakat yang tidak mempunyai hubungan secara kontraktual dengan korporasi. Masyarakat umum bukan termasuk konsumen, karyawan, atau pihak ketiga lainnya.

4. Mengapa CSR Penting?

Pentingnya CSR seharusnya bukan semata-mata karena diwajibkan dalam Undang-Undang, tetapi dilandasi oleh kesadaran perusahaan terhadap fakta adanya jurang antara kemakmuran dan kemelaratan.

Oleh sebab itu, terlepas wajib atau tidak, CSR harus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan kepedulian yang tulus dari pelaku bisnis untuk ambil bagian mengurangi nestapa kemanusiaan.

5. Apa Saja Manfaat CSR/TJSL?

Jika dikelompokkan, setidaknya ada empat manfaat CSR bagi perusahaan yaitu, memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik. Kemudian, membantu dalam perekrutan karyawan baru dengan kualifikasi tinggi. Selain itu, perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik merestui jalannya sebuah bisnis atau perusahaan.

Baca juga: Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Contohnya

Pertanyaan tentang CSR – Bagian Hukum

Pertanyaan tentang CSR berikutnya adalah apakah ini wajib dilaksanakan? Apakah ada dasar hukum CSR yang bisa digunakan sebagai acuan? Berikut undang-undang CSR di Indonesia serta penjelasannya!

1. Apakah ada dasar hukum atau Undang-Undang yang Mengatur tentang CSR?

Ada, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR atau TJSL diatur dalam Undang-Undang berikut ini:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”),
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”),
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009).
  • Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”),
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumu (“UU 22/2001).

2. Apakah akan Ada Sanksi Apabila Perusahaan Tidak Menjalankan Program CSR/TJSL?

Pasal 74 UU PT merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk mengatur dan menerapkan TJSL dengan suatu sanksi, dan hal ini adalah benar karena:

  • Secara faktual, kondisi sosial dan lingkungan telah rusak di masa lalu ketika perusahaan mengabaikan aspek sosial dan lingkungan sehingga merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan pada umumnya,
  • Budaya hukum di Indonesia tidak sama dengan budaya hukum negara lain, utamanya negara industri maju tempat konsep CSR pertama kali diperkenalkan di mana CSR bukan hanya merupakan tuntutan bagi perusahaan kepada masyarakat dan lingkungannya tetapi juga telah dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja perusahaan dan syarat bagi perusahaan yang akan go public.
  • Menjadikan TJSL sebagai kewajiban hukum dinilai untuk memberikan kepastian hukum sebab dapat menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda tentang TJSL oleh perseroan sebagaimana dapat terjadi bila TJSL dibiarkan bersifat sukarela.

Baca juga: 5 Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL

Pertanyaan tentang CSR – Kebutuhan Perusahaan dalam Melaksanakannya

Tentu, sebelum menjalankan program csr perusahaan, Anda harus memahami terlebih dahulu teknis pelaksanaannya serta implementasinya mesti bagaimana?

1. Pelaksanaan CSR/TJSL dilaksanakan oleh?

Terkait dengan proses pelaksanaannya, ada perusahaan yang melaksanakan CSR sendiri, mulai dari perencanaan hingga implementasinya. Ada pula perusahaan yang mendirikan yayasan, bermitra dengan pihak lain atau bergabung dengan konsorsium.

2. Kesalahan Dalam Menjalankan CSR?

Tidak semua perusahaan dalam praktiknya menjalankan CSR secara autentik sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR seperti:

  • Kamuflase, perusahaan melakukan CSR tidak didasari komitmen, melainkan hanya sekadar menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions.
  • Generi, program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain.
  •  Directive, kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan semata.
  • Lip Service, CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan.
  • Kiss and Run, program CSR bersifat ad-hoc dan tidak berkelanjutan. Artinya setelah masyarakat diberi bantuan kemudian ditinggalkan begitu saja tanpa ada keberlanjutan.

3. Bagaimana memilih program CSR yang tepat untuk perusahaan?

Dampak dari program CSR dapat diukur melalui berbagai metrik, seperti pengukuran kinerja lingkungan, peningkatan keterlibatan karyawan, atau peningkatan dalam indikator sosial ekonomi di komunitas terkait.

4. Bagaimana memastikan keberlanjutan program CSR?

Pertanyaan tentang CSR ini mungkin kerap terlewat. Padahal, keberlanjutan adalah krusial. Memastikan keberlanjutan program CSR melibatkan pengembangan rencana jangka panjang, alokasi sumber daya yang memadai, serta membangun kemitraan yang berkelanjutan dengan pemangku kepentingan.

Bagaimana implementasinya? Misalkan perusahaan Anda melaksanakan program CSR penghijauan. Maka, ketika pohon selesai ditanam bukan berarti usai sudah tanggung jawabnya. Karena, perusahaan Anda mestinya juga memastikan apakah pohon-pohon tersebut betul-betul hidup, tumbuh, dan memberikan manfaat kepada linkungan maupun masyarakat.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca artikel “Panduan Program Penghijauan untuk CSR Perusahaan”.

5. Bagaimana cara mengukur dampak dari program CSR?

Dampak dari program CSR dapat diukur melalui berbagai metrik, seperti pengukuran kinerja lingkungan, peningkatan keterlibatan karyawan, atau peningkatan dalam indikator sosial ekonomi di komunitas terkait.

Salah satu yang bisa Anda lakukan dengan menggunakan analisis SROI (Social Return Investment). SROI dapat menjadi sarana yang kuat untuk menunjukkan dan mengomunikasikan nilai sosial. Hal ini memungkinkan organisasi dan investor untuk melihat berapa banyak dan di mana nilai sosial diciptakan.

Selengkapnya, silakan simak “Panduan Meningkatkan Dampak Sosial Positif dalam Pelaksanaan CSR”

6. Bagaimana perusahaan dapat membangun kemitraan yang efektif dalam melaksanakan program CSR?

Membangun kemitraan yang efektif melibatkan identifikasi mitra potensial yang memiliki tujuan yang serupa, komunikasi terbuka dan kolaboratif, serta pembagian tanggung jawab sosial perusahaan yang adil dan transparan.

Apa Saja Contoh Program CSR/TJSL di Indonesia?

Ada banyak contoh program CSR/TJSL yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Pinky Movement, program CSR Pertamina
  • Program beasiswa BRI Peduli oleh Bank BRI
  • Program pembangunan infrastruktur oleh PT Huawei Indonesia
  • Program CSR Telkom SHARE
  • Program Community Involment and Development (CID) oleh PLN Indonesia
  • Program Psychological First Aid oleh Alianz Indonesia
  • Program Garuda Indonesia Peduli oleh Garuda Indonesia
  • Program Peduli Kesehatan oleh Best Agro International
  • Program pengembangbiakkan bekantan oleh Adaro Energy
  • Program penanaman mangrove oleh Tokopedia

Baca juga: 10 Contoh Program CSR Perusahaan di Indonesia

Itulah beberapa hal tentang TJSL yang perlu kamu ketahui. Harapannya, akan ada lebih banyak perusahaan yang betul-betul sadar dan peduli akan pentingnya pelaksanaan TJSL. Walhasil, ada makin banyak pula masyarakat dan komunitas yang terbantu dan ikut berkembang.

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman yang Tersebar di Indonesia bersama 500+ Brand dan Perusahaan

Rawat Bumi LindungiHutan