Apakah penggalangan dana di LindungiHutan memiliki izin dari pihak terkait? | FAQ LindungiHutan

Apakah penggalangan dana di LindungiHutan memiliki izin dari pihak terkait?

LindungiHutan mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan mendirikan Yayasan Lindungi Hutan berdasarkan Akta Notaris Ida Widiyanti, SH dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003033.AH.01.04.Tahun 2018. LindungiHutan juga memiliki Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang diperbaharui setiap tiga bulan dengan nomor SK Kemensos Nomor 252/HUK-PS/2020.

Pelajari juga:
Setiap informasi, penggunaan dan pemanfaatan platform LindungiHutan terikat dengan Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang berlaku.

English Version

Question

Is LindungiHutan legal?

Answer

Yes. LindungiHutan is follow Indonesia's laws and regulations under name of Yayasan Lindungi Hutan (Lindungi Hutan Foundation) as legalized by Ministry of Law and Human Rights No. AHU-0003033.AH.01.04.Tahun 2018.
Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications