Bagaimana aturan pelaporan kegiatan Relawan LindungiHutan Daerah? | FAQ LindungiHutan

Bagaimana aturan pelaporan kegiatan Relawan LindungiHutan Daerah?

Standar pelaporan kegiatan kepada Tim Pusat seminimal mungkin terdiri dari : 

  1. Nama kegiatan 
  2. Lokasi kegiatan 
  3. Deskripsi singkat kegiatan (4 kalimat) 
  4. Pencapaian kegiatan 
  5. Dokumentasi kegiatan 

Pelaporan dapat dilakukan secara online maupun offline dengan format sesuai dengan kapasitas dan inovasi relawan. Pelaporan diajukan maksimal 7 hari setelah kegiatan selesai. Pelaporan online dikirim melalui email ke [email protected]
Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications