Bagaimana aturan kerjasama relawan LindungiHutan Daerah dengan instansi luar? | FAQ LindungiHutan

Bagaimana aturan kerjasama relawan LindungiHutan Daerah dengan instansi luar?

Kerjasama instansi luar dengan Relawan LindungiHutan Daerah harus dikoordinasikan dan mendapatkan perizinan dari Tim Pusat. Segala bentuk penyalahgunaan kerjasama akan mendapatkan hukuman dari internal maupun secara hukum yang ada di Indonesia. Pengajuan kerjasama yang dilakukan oleh relawan kepada instansi luar harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang dibuat oleh Tim Pusat, sesuai dengan perkembangan zaman. SOP akan dikirimkan oleh Tim Pusat sebelum Relawan LindungiHutan Daerah membuat kerjasama dengan instansi luar.
Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications