Apa Kewajiban dan Hak Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah? | FAQ LindungiHutan

Apa Kewajiban dan Hak Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah?

Kewajiban dari Koordinator Daerah Relawan LindungiHutan : 

  1. Membentuk kepengurusan Relawan LindungiHutan Daerah , mulai dari Open Recruitment sampai kegiatan di akhir kepengurusan. 
  2. Open Recruitment dilakukan kondisional sesuai dengan kondisi di daerah relawan dengan dikomunikasikan dengan Tim Pusat.
  3. Menganalisis dan melakukan pendataan mengenai kerusakan Lingkungan yang memerlukan penanganan untuk melakukan aksi Relawan LindungiHutan Daerah.
  4. Membuat Kampanye untuk penanganan hutan/penanganan masalah  pelestarian lingkungan di daerah domisili. 
  5. Mengikuti program kerja Tim Pusat Yayasan LindungiHutan untuk dikoordinasikan kepada anggota Pengurus Relawan LindungiHutan dan Relawan LindungiHutan Daerah. 
  6. Memperlebar kerjasama dengan instansi daerah untuk membantu pelestarian lingkungan di Indonesia. 
  7. Menjaga nama baik Yayasan LindungiHutan di daerah domisili dan menjadi penghubung Tim Pusat dengan daerah domisili. 

Hak dari Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah : 

  1. Merupakan inisiator terbentuknya Relawan LindungiHutan Daerah.
  2. Mendapatkan wewenang untuk mengatur Relawan LindungiHutan Daerah atas bimbingan dan persetujuan Tim Pusat. 
  3. Mendapatkan informasi perkembangan Relawan LindungiHutan di seluruh Indonesia melalui forum resmi yang dibuat oleh Tim Pusat.
  4. Mendapatkan relasi partner LindungiHutan di berbagai sektor beberapa diantaranya adalah pemerintah, industri, lembaga dan komunitas 
  5. Mendapatkan pengetahuan mengenai kehutanan, teknologi hutan dan keragaman hayati yang dikembangkan oleh LindungiHutan melalui beberapa kajian. 
  6. Mendapatkan piagam resmi dari Yayasan LindungiHutan sebagai inisiator terbentuknya LindungiHutan Daerah di akhir kepengurusan. 
  7. Status Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah adalah relawan yang tidak terikat tetapi bertanggung jawab dan beretika bijaksana.
  8. Berstatus sebagai Pembina Relawan LindungiHutan Daerah, jika sudah selesai masa periode Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah selama 1 tahun.
Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications