Kewajiban dari Koordinator Daerah Relawan LindungiHutan :
- Membentuk kepengurusan Relawan LindungiHutan Daerah , mulai dari Open Recruitment sampai kegiatan di akhir kepengurusan.
- Open Recruitment dilakukan kondisional sesuai dengan kondisi di daerah relawan dengan dikomunikasikan dengan Tim Pusat.
- Menganalisis dan melakukan pendataan mengenai kerusakan Lingkungan yang memerlukan penanganan untuk melakukan aksi Relawan LindungiHutan Daerah.
- Membuat Kampanye untuk penanganan hutan/penanganan masalah pelestarian lingkungan di daerah domisili.
- Mengikuti program kerja Tim Pusat Yayasan LindungiHutan untuk dikoordinasikan kepada anggota Pengurus Relawan LindungiHutan dan Relawan LindungiHutan Daerah.
- Memperlebar kerjasama dengan instansi daerah untuk membantu pelestarian lingkungan di Indonesia.
- Menjaga nama baik Yayasan LindungiHutan di daerah domisili dan menjadi penghubung Tim Pusat dengan daerah domisili.
Hak dari Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah :
- Merupakan inisiator terbentuknya Relawan LindungiHutan Daerah.
- Mendapatkan wewenang untuk mengatur Relawan LindungiHutan Daerah atas bimbingan dan persetujuan Tim Pusat.
- Mendapatkan informasi perkembangan Relawan LindungiHutan di seluruh Indonesia melalui forum resmi yang dibuat oleh Tim Pusat.
- Mendapatkan relasi partner LindungiHutan di berbagai sektor beberapa diantaranya adalah pemerintah, industri, lembaga dan komunitas
- Mendapatkan pengetahuan mengenai kehutanan, teknologi hutan dan keragaman hayati yang dikembangkan oleh LindungiHutan melalui beberapa kajian.
- Mendapatkan piagam resmi dari Yayasan LindungiHutan sebagai inisiator terbentuknya LindungiHutan Daerah di akhir kepengurusan.
- Status Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah adalah relawan yang tidak terikat tetapi bertanggung jawab dan beretika bijaksana.
- Berstatus sebagai Pembina Relawan LindungiHutan Daerah, jika sudah selesai masa periode Koordinator Relawan LindungiHutan Daerah selama 1 tahun.