Apa Kewajiban dan Hak Sekretaris Relawan LindungiHutan Daerah? | FAQ LindungiHutan

Apa Kewajiban dan Hak Sekretaris Relawan LindungiHutan Daerah?

Kewajiban Sekretaris Umum :

  1. Bertanggungjawab atas tugas kesekretariatan berupa surat menyurat, proposal, LPJ, sertifikat, dan lain-lain serta membuat standar yang baku.
  2. Bertanggungjawab pada administrasi dan pengarsipan.
  3. Membuat notulensi dalam setiap pertemuan serta mengirimkan hasil notulensi tersebut kepada semua peserta rapat dan Lindungi Hutan Pusat.
  4. Menjadi pusat pengumpulan dokumentasi kegiatan semua organisasi.

Hak Sekretaris Umum Lindungi Hutan daerah :

  1. Meminta database relawan dan organisasi dari Anggota Relawan Daerah.
  2. Meminta laporan pertanggungjawaban berkala dari tiap Kadiv
  3. Berkomunikasi langsung dengan Lindungi Hutan Pusat terkait proposal dan sejenisnya
  4. Mengoreksi semua kesalahan yang terjadi pada surat menyurat, proposal, LPJ, sertifikat, dan sebagainya terutama dalam hal standardisasi penulisan, tanda baca, penulisan nama, gelar, dan lain-lain atas Koor Daerah.
Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications