Kewajiban Sekretaris Umum :
- Bertanggungjawab atas tugas kesekretariatan berupa surat menyurat, proposal, LPJ, sertifikat, dan lain-lain serta membuat standar yang baku.
- Bertanggungjawab pada administrasi dan pengarsipan.
- Membuat notulensi dalam setiap pertemuan serta mengirimkan hasil notulensi tersebut kepada semua peserta rapat dan Lindungi Hutan Pusat.
- Menjadi pusat pengumpulan dokumentasi kegiatan semua organisasi.
Hak Sekretaris Umum Lindungi Hutan daerah :
- Meminta database relawan dan organisasi dari Anggota Relawan Daerah.
- Meminta laporan pertanggungjawaban berkala dari tiap Kadiv
- Berkomunikasi langsung dengan Lindungi Hutan Pusat terkait proposal dan sejenisnya
- Mengoreksi semua kesalahan yang terjadi pada surat menyurat, proposal, LPJ, sertifikat, dan sebagainya terutama dalam hal standardisasi penulisan, tanda baca, penulisan nama, gelar, dan lain-lain atas Koor Daerah.