Kewajiban Bendahara Lindungi Hutan Daerah :
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi
Hak Bendahara Lindungi Hutan daerah :
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Koor Daerah dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.