Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan pelestarian Lingkungan yang akan dilakukan oleh Relawan Lindungi Hutan.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Lingkungan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pengurus Lindungi Hutan Pusat.