Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Perumusan rencana, kebijakan dan strategi SDM sesuai dengan arah strategis pelestarian Lingkungan Daerah.
- Analisis dan evaluasi dalam rangka menentukan tingkat kebutuhan optimal SDM baik dalam jumlah maupun kualitas.
- Melakukan pengkaderan relawan baru.
- Pembinaan dan peningkatan mutu relawan di lingkungan unit kerjanya.