Apa Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Penghijauan Hutan dan Konservasi? | FAQ LindungiHutan

Apa Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Penghijauan Hutan dan Konservasi?

Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Melakukan Analisis Permasalah Lingkungan yang ada di daerah.
  2. Pendataan mengenai Pelestarian Ekosistem Hutan seperti pendataan luas lahan hutan lindung dan konservasi di daerah serta sejenisnya yang mendukung proses penghijauan.
  3. Menjalin relasi kepada pemerintah (Dinas lingkungan Hidup, Taman Nasional dan KLHK) terkait program kerja pemerintah dan Lindungi Hutan.
  4. Membuat Program Penanaman di daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada.
  5. Menjalin relasi dengan masyarakat yang peduli dengan pelestarian lingkungan di daerah seperti LSM ataupun organisasi lingkungan lainnya.
Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications