Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Melakukan Analisis Permasalah Lingkungan yang ada di daerah.
- Pendataan mengenai Pelestarian Ekosistem Hutan seperti pendataan luas lahan hutan lindung dan konservasi di daerah serta sejenisnya yang mendukung proses penghijauan.
- Menjalin relasi kepada pemerintah (Dinas lingkungan Hidup, Taman Nasional dan KLHK) terkait program kerja pemerintah dan Lindungi Hutan.
- Membuat Program Penanaman di daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada.
- Menjalin relasi dengan masyarakat yang peduli dengan pelestarian lingkungan di daerah seperti LSM ataupun organisasi lingkungan lainnya.