Apa ketentuan membuat Campaign di LindungiHutan? | FAQ LindungiHutan

Apa ketentuan membuat Campaign di LindungiHutan?

LindungiHutan memfasilitasi segala jenis penggalangan dana untuk kegiatan konservasi dan pelestarian alam dan hutan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, kami berharap Anda sebagai salah satu sahabat alam untuk turut menjaga dan menggunakan platform LindungiHutan secara bertanggung jawab dengan semangat menyalurkan kebaikan dan menumbuhkan semangat gotong-royong bagi para sahabat alam lainnya.

Apabila terdapat penggalangan dana yang Anda rasa bertentangan dengan panduan ini, silakan gunakan fitur “Laporkan” di halaman yang berkaitan atau melakukan pengaduan kepada kami melalui salah satu media komunikasi yang tertera di halaman LindungiHutan.com/kontakkami.



Setiap Penggalang di LindungiHutan wajib:
  1. Memberikan informasi yang benar
    Pastikan setiap informasi yang tertera di halaman galang dana Anda adalah benar, jujur dan dapat dibuktikan.
  2. Menggunakan tata krama dan etika
    Mengedepankan tata krama dan etika dalam memberikan informasi, menyebarkan serta mengajak orang-orang untuk berdonasi pada halaman galang dana. Contoh: tidak memaksa, tidak merugikan pihak lain dan tidak mengganggu/spam.
  3. Menjaga transparansi
    Memberikan keterbukaan informasi yang benar pada halaman galang dana selama masa penggalangan dana berlangsung. Bersedia dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh LindungiHutan apabila diperlukan, serta menjaga transparansi terkait penggunaan dana yang telah terkumpul melalui fitur Tulis Kabar (update).
Berikut mencakup beberapa hal yang LindungiHutan larang:
  1. Memberikan informasi yang tidak benar
    Penggalangan yang terbukti memberi informasi tidak benar dan akurat (contoh: identitas, keaslian dari cerita, dll) akan segera ditutup oleh LindungiHutan.
  2. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying
    Penggalangan yang bersifat bullying, main–main, bercanda kepada pihak tertentu atau mencemarkan nama baik akan segera ditutup oleh LindungiHutan.
  3. Memuat konten yang mengganggu (disturbing) atau meresahkan
    LindungiHutan akan menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan kode etik seperti foto luka yang sangat jelas terlihat, seperti, foto korban kecelakaan, dll.
  4. Memuat konten yang mengandung pornografi atau pornoaksi
    Penggalangan yang memuat pornografi (di kecualikan penggunaan bahasa medis) yang sesuai dengan ketentuan daripada Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi akan segera ditutup oleh LindungiHutan.
  5. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA
    LindungiHutan selalu menjunjung tinggi nilai keberagaman dan persatuan bangsa. Penggalangan yang mengujar kebencian dan menjelek–jelekkan suatu ras, agama, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk lainnya akan segera ditutup oleh LindungiHutan.
  6. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin
    Pastikan Anda menggunakan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengkutip sumber asli apabila Anda menggunakan konten dari pihak ketiga (contoh: sumber berita).
  7. Menggalang dana untuk kegiatan politik praktis
    LindungiHutan tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk tujuan politik praktis seperti memberikan identitas politik pada konten halaman galang dana termasuk mengajak memilih partai politik/kandidat/organisasi sayap partai tertentu.
  8. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum
    LindungiHutan tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti kegiatan/acara yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, mobilisasi massa tanpa landasan hukum dan/atau berindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  9. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat
    Penggalangan dana yang dibuat harus seizin daripada Penerima Manfaat dan atau wali Penerima Manfaat (apabila dibawah umur atau merupakan flora/fauna ) yang didapatkan oleh Penggalang dana, hal tersebut perlu dilakukan agar para pihak yang terlibat mendapatkan transparansi informasi.
  10. Menggalang dana untuk utang
    Segala bentuk dan macam pembayaran utang selain daripada untuk keperluan Medis, Pendidikan dan Bencana Alam yang mekanisme harus dibayarkan kepada lembaga terkait, diibuktikan dengan penerbitan bukti tunggakan dari lembaga terkait.
  11. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier
    Segala bentuk penggalangan dana yang tujuannya tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup primer dan sekunder akan segera ditutup oleh LindungiHutan. Contoh: Galang dana untuk keperluan liburan, bersenang-senang dan kepentingan pribadi lainnya.

Ketentuan diatas dapat berubah sewaktu-waktu, pengecualian atas ketentuan pembuatan penggalangan dapat dilakukan atas seizin daripada LindungiHutan. Segala ketentuan yang terdapat pada halaman ini tetap tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia, LindungiHutan akan senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan Peraturan yang berkaitan.

Apabila penggalangan Anda terindikasi melanggar panduan ini, maka sesuai dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku, LindungiHutan berhak menutup halaman penggalangan dana Anda dan/atau akun LindungiHutan Anda dinonaktifkan.

Temukan penjelasan lebih lengkap:
Setiap informasi yang tersedia di situs LindungiHutan dan penggunannya terikat dengan Kebijakan Privasi kami.

Dapatkan kabar terbaru dan terlengkap di Blog LindungiHutan, Wanaswara dan akun resmi Sosial Media LindungiHutan.
Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications