LindungiHutan memiliki badan hukum yayasan untuk aktivitas penggalangan dana, serta badan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk pengembangan teknologi.
Baca juga:
Temukan berbagai pihak yang ikut serta mendukung kelestarian hutan Indonesia melalui
LindungiHutan.com/Pendukung.