Syarat dan Ketentuan | Semua yang Perlu Kamu Tahu

Syarat dan Ketentuan

LindungiHutan.com (“Situs”) dikelola oleh PT LINDUNGI BUMI NUSANTARA bersama dengan YAYASAN LINDUNGI HUTAN dan afiliasi (secara sendiri-sendiri dan bersama-sama disebut juga sebagai “Kami”, "Penyedia" atau “LindungiHutan”).

Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan platform LindungiHutan.com, maka baik pengunjung maupun pengguna (secara bersama-sama disebut “Anda”, “Pengunjung”, “Pengguna”, atau “Para Pihak” kecuali disebutkan selaku pihak khusus) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.

Syarat dan ketentuan ini berlaku atas semua entitas dan afiliasi Kami mencakup, namun tidak terbatas pada di antaranya Situs LindungiHutan, seluruh subdomain dan microsite Situs LindungiHutan, aplikasi yang Kami jalankan, anak perusahaan dan/atau kontraktor yang bekerjasama dengan Kami.

Apabila Anda sebagai pengguna Situs LindungiHutan tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi syarat dan ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan di Situs LindungiHutan.

Kami menyediakan layanan Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) untuk kegiatan penghijauan dan aktivitas lain terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan baik melalui web maupun aplikasi mobile (“Platform”) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) No. 1269/HUK-PS/2020 tentang izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Lindungi Hutan untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana.

Kami berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh Kami, apabila hal tersebut terjadi maka Kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna Situs LindungiHutan, bisa melalui email, sosial media Kami, maupun melalui Situs LindungiHutan secara langsung.

Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh pengguna Situs LindungiHutan. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada Situs LindungiHutan akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pengguna Situs LindungiHutan sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna Situs LindungiHutan. Pertanyaan lainnya seputar LindungiHutan dapat dibaca di halaman FAQ atau anda menanyakan langsung kepada Kami di lindungihutan.com/kontakKami.

Ketentuan Umum

A. Definisi

  1. Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara Penyedia Platform dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan nama Pengunjung Platform atau Pengguna Platform diberikan akses oleh Penyedia Platform terhadap fitur-fitur Platform setelah melakukan pendaftaran data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
     
  2. Dana adalah sumbangan atau donasi (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
     
  3. Pohon yaitu satuan konversi sumbangan atau donasi yang digunakan oleh Situs LindungiHutan untuk mempermudah Pengguna memahami isi dan aktivitas dalam Platform.
     
  4. Dompet adalah dompet elektronik (electronic wallet) pada Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk melakukan penampungan dan/atau penyaluran Dana.
     
  5. Kampanye Alam atau Campaign adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada di antaranya kategori penanaman pohon, kategori penggalangan dana untuk kegiatan lingkungan, kerjasama, teknologi, baik dengan maupun tanpa janjian imbalan (reward).
     
  6. Penyebutan Kampanye Alam atau Campaign secara umum merujuk pada usaha Penggalangan Dana untuk kegiatan penghijauan dan penanaman pohon melalui Penggerak (Farmer) yang telah menjalin kerjasama dengan Kami dan Campaign Non-penghijauan yang merupakan inisiasi Campaigner dalam bentuk Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu.
     
  7. Campaign Non-penghijauan adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu selain dalam kategori penghijauan atau penanaman pohon melalui Penggerak (Farmer) resmi yang telah menjalin kerjasama dengan LindungiHutan.
     
  8. Campaign Acak adalah Campaign yang dipilih secara acak (random Campaign) berdasarkan diskresi penuh Penyedia Platform untuk menerima hasil Penggalangan Dana suatu Campaign lainnya dalam keadaan-keadaan tertentu.
     
  9. Campaign Pilihan adalah Campaign yang Kami pilih dengan berbagai pertimbangan agar mempermudah donatur.
     
  10. Penggalang (Campaigner) adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum yang menggunakan fasilitas Penggalangan Dana pada Platform untuk sebuah Campaign tertentu dan bertanggung jawab atas Keberhasilan Campaign yang bersangkutan.
     
  11. Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform untuk mendukung Campaign dengan menyalurkan Dana.
     
  12. Penggerak (Farmer) adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum yang melakukan aktivitas penghijauan dan penanaman pohon di lokasi konservasi yang sah, serta telah bekerjasama dengan Kami melalui skema kerjasama tertentu yang diatur dalam perjanjian terpisah.
     
  13. Pendukung (Suporter) adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum yang melakukan berbagai upaya untuk membantu publikasi, promosi dan pengumuman yang memberikan kemanfaatan langsung dan/atau tidak langsung bagi Kami dengan sukarela.
     
  14. Penerima Manfaat adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum yang memperoleh dana yang terkumpul dari Campaign dan tidak menjalin kerjasama dengan LindungiHutan sebagai Penggerak (Farmer) dan/atau Mitra.
     
  15. Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu Campaign yang dibuat oleh Campaigner dalam bentuk pembuatan halaman Campaign baru yang terhubung dengan Campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di Campaign utama.
     
  16. Relawan adalah seseorang yang bergabung dan terdata secara resmi dalam komunitas Relawan LindungiHutan dan telah mengikuti berbagai syarat, mekanisme, ketentuan dan kebijakan yang Kami tetapkan.
     
  17. Komunitas Relawan adalah wadah dan perkumpulan Relawan yang diatur dalam ketentuan tertentu.
     
  18. Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam Platform secara mandiri oleh Pengguna Platform (user generated content) dan bukan oleh Penyedia Platform.
     
  19. Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
  20. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
     
  21. Mitra adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum yang menjalin kolaborasi dengan Kami untuk berbagai bentuk tujuan.
     
  22. Merchandise adalah produk souvenir yang Kami rilis, jual dan/atau produksi melalui Situs LindungiHutan atau penyedia layanan lain yang Kami kelola untuk tujuan mempermudah masyarakat dalam upaya menghijaukan Indonesia.
     
  23. Pelaksanaan Campaign adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Campaign dengan menggunakan hasil Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.
     
  24. Pencairan Dana adalah tindakan Penyedia Platform mengalihkan (transfer) Dana yang terkumpul dalam:
    i. Dompet atas nama Donatur, kepada rekening asal Donatur; atau
    ii. Dompet atas nama Penggalang (Campaigner) atau Penerima Manfaat, ke rekening tujuan yang telah ditunjuk Penggalang (Campaigner) atau Penerima Manfaat pada saat pendaftaran yang dilakukan atas permohonan (request) Donatur, Campaigner atau Penerima Manfaat; atau
    iii. Dompet atas nama Penggerak (Farmer) atau pihak yang ditunjuk Penggerak (Farmer), ke rekening Penggerak (Farmer) atau pihak lain yang ditunjuk atas permohonan Penggerak (Farmer) untuk tujuan pelaksanaan penanaman pohon.
     
  25. Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan Dana dari masyarakat dalam rangka, namun tidak terbatas pada di antaranya penghijauan, penanaman pohon, aktivitas bersih sampah, penanganan kebakaran hutan, bantuan bencana melalui Situs LindungiHutan.
     
  26. Pengguna Platform terdiri dari Donatur, Penggalang (Campaigner), Penggerak (Farmer) dan Pendukung (Suporter), baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana berlaku. 
     
  27. Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi dari Platform.
     
  28. Platform adalah wadah berupa aplikasi, Situs internet dan/atau layanan lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi Penggalangan Dana melalui sistem elektronik yang dikelola dan disediakan oleh PT LINDUNGI BUMI NUSANTARA dan/atau YAYASAN LINDUNGI HUTAN, termasuk, namun tidak terbatas pada Situs LindungiHutan.com.
     
  29. Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada Penyedia Platform untuk memeriksa Pengguna Platform yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan. 
     
  30. Penyedia Platform adalah PT LINDUNGI BUMI NUSANTARA dan YAYASAN LINDUNGI HUTAN yang menyelenggarakan program Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.1269/HUK-PS/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Lindungi Hutan Di Semarang.
     
  31. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.
     
  32. Pantau adalah fitur yang terdapat pada halaman Campaign yang difungsikan untuk setiap Penggalang (Campaigner) dan/atau Penggerak (Farmer) agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh donatur dan/atau Pengunjung Situs LindungiHutan terkait penggunaan dana. 
     
  33. Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyedia Platform terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyedia Platform.

B. Biaya Operasional dan Biaya Tambahan

  1. Dana yang diperoleh dari jenis Kampanye Alam (Campaign) Penanaman Pohon melalui Platform LindungiHutan akan dikenakan biaya administrasi dan layanan yang dibebankan kepada Penggerak (Farmer) berdasarkan kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara Kami dengan Penggerak (Farmer) tersebut.
     
  2. Dana yang diperoleh dari jenis Kampanye Alam (Campaign) Penggalangan Dana selain dengan ketentuan pada pasal 1 di atas melalui Platform akan dikenakan biaya administrasi: 
    i. Oleh Penyedia Platform sebesar 5% (lima persen). Kami tidak mengenakan biaya administrasi (0%) untuk kategori bencana alam atau keadaan yang ditetapkan sebagai bencana oleh pemerintah. Contoh: Gempa Palu Donggala, Kebakaran Hutan, Penyebaran Virus Corona/Covid-19 (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku);
    ii. Oleh Mitra Pencairan Dana, yang besarannya masing-masing diatur dalam perjanjian kerjasama dengan Kami;
     
  3. Biaya transaksi yang terjadi akibat penggunaan Situs LindungiHutan baik berupa transfer, pemindahan dana dan/atau pengembalian dana (refund) sepenuhnya ditanggung oleh Donatur, Penggerak (Farmer) dan/atau Penggalang (Campaigner).
     
  4. Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Campaign, maka Penyedia Platform akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

C. Pengungkapan Secara Sukarela

Segala pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar, ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyedia Platform, adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan.

D. Posisi LindungiHutan

  1. LindungiHutan.com bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga Keuangan/Kreditor.
     
  2. LindungiHutan.com merupakan platform untuk memfasilitasi transaksi donasi antara Campaigner dan donatur. Kami tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh Campaigner, donatur dan/atau pengguna lainnya. Kami dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
     
  3. Semua informasi di dalam konten Campaign yang disediakan oleh LindungiHutan merupakan bagian dari pemberitahuan, Kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu atau kebenaran dari konten yang dibuat oleh Campaigner. Maka, Anda mengetahui bahwa informasi dan konten yang ada pada halaman Campaign dalam Situs Kami merupakan risiko Anda sendiri.
     
  4. LindungiHutan tidak menjamin bahwa setiap Campaign yang terdapat pada Situs Kami akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau akan terpenuhi. LindungiHutan secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung penyelenggaraan sebuah Campaign, kecuali terdapat perjanjian tertulis terlebih dahulu. Kami dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Campaign atau total donasi yang Campaigner tetapkan tidak terpenuhi.
     
  5. LindungiHutan tidak bertanggung jawab dari penyalahgunaan, penyimpangan dan penggunaan Situs, Merek, Kode Pemrograman dan segala bentuk informasi dan Hak Kekayaan Intelektual oleh pihak lain. Oleh karena itu, Anda membebaskan LindungiHutan dari semua bentuk tuntutan hukum akibat penyalahgunaan salah satu atau semua aset LindungiHutan.

E. Laporan dan Pengaduan

  1. Pengunjung Platform dan Pengguna Platform berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Penyedia Platform mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
    i. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
    ii. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
    iii. Campaigner yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Campaign; dan/atau
    iv. Campaigner yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Campaign, atau memenuhi Pelaksanaan Campaign tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Campaigner melalui Platform.
     
  2. Konten Yang Dilarang sebagaimana disebut dalam huruf a butir ii di atas termasuk, namun tidak terbatas pada:
    i. Memuat konten dengan memberikan informasi yang tidak benar;
    ii. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying;
    iii. Memuat konten yang mengganggu (disturbing);
    iv. Memuat konten yang mengandung pornografi;
    v. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA;
    vi. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin;
    vii. Menggalang dana untuk politik praktis;
    viii. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
    ix. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat mengganggu ketertiban umum;
    x. Menggalang dana untuk bayar hutang pinjaman;
    xi. Berkaitan dengan zakat dan qurban;
    xii. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier.
     
  3. Laporan dan Pengaduan diajukan oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform dengan cara mengisi formulir laporan pada halaman Campaign dari Campaigner yang bersangkutan.
     
  4. Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyedia Platform, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.

F. Penonaktifan, Pemutusan dan Penghapusan Akun

  1. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada Penyedia Platform dengan mengirim permintaan melalui lindungihutan.com/kontakKami disertai alasan-alasannya.
     
  2. Penonaktifan, pemutusan dan/atau penghapusan Akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Platform untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut. 
     
  3. Penyedia Platform berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.

G. Batasan Penyimpanan Data

Anda mengetahui bahwa Situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna Situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server LindungiHutan atas nama Anda. Karena server Kami memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa Kami berhak untuk mengakhiri akun atau Campaign atas nama Anda yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal tersebut Kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.

H. Syarat Pengguna Situs

  1. Berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16 disertai pengawasan orang tua;
     
  2. Pengunjung Situs ini wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar syarat dan ketentuan ini;
     
  3. Tidak diperkenankan bagi pengunjung Situs untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada Situs ini.

I. Notifikasi 

Pengunjung Platform atau Pengguna Platform sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau aplikasi pesan instan (instant messaging) seperti, namun tidak terbatas pada: WhatsApp, Telegram dan/atau Line yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada Penyedia Platform untuk menghubungi Pengunjung Platform atau Pengguna Platform melalui media elektronik tersebut.

J. Konten Publik

Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan Kami, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomor telepon, email dan sosial media. Hal tersebut Kami lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna Situs agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan untuk Penggalang (Campaigner)

Peringatan : Anda setuju bahwa Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas penghapusan atau kegagalan Anda dalam menyimpan data atau konten pada akun atau Campaign Anda. Selain itu, Anda berkewajiban menjaga kerahasiaan sandi serta keamanan akun Anda sendiri. Kami menyarankan Anda untuk senantiasa menjaga kerahasiaan akun Anda dari pihak lain, memastikan bahwa Anda selalu ‘log out’ setiap selesai menggunakan layanan pada Situs LindungiHutan. Apabila di kemudian hari Anda mendapati bahwa akun Anda disalahgunakan atau diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan Anda, segera hubungi Kami melalui lindungihutan.com/kontakKami agar Kami dapat memproses akun Anda.

Melalui persetujuan Anda Kami dapat melakukan beberapa tindakan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan akun seperti, namun tidak terbatas pada: pembekuan sementara akun, penghapusan akun atau pemblokiran akun. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari kegagalan Anda untuk mematuhi aturan pada bagian ini.

A. Syarat Menjadi Campaigner

  1. Apabila perseorangan, adalah mereka yang telah dinyatakan dewasa secara hukum ditandai dengan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan telah berusia minimal 17 tahun, apabila dibawah umur maka wajib diwakilkan oleh orang tua / wali;
     
  2. Apabila Badan Hukum, adalah merupakan organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian organisasi/komunitas/yayasan yang bersangkutan;
     
  3. Bersedia melakukan serangkaian proses verifikasi akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan;
     
  4. Campaigner menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada Situs LindungiHutan merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

B. Kewajiban Campaigner

  1. Memilih salah satu lokasi konservasi binaan Penggerak (Farmer) yang telah menjalin kerjasama dengan LindungiHutan. Apabila Campaigner tidak memilih salah satu lokasi konservasi yang tersedia, maka Campaigner berkewajiban untuk menjelaskan hubungan antara Campaigner dengan Penerima Manfaat sebagaimana diatur pada pasal 1.2 poin i di bawah ini.
     
  2. Menjamin dan menyatakan bahwa segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform, termasuk, namun tidak terbatas pada:
    i.   Hubungan antara Campaigner dengan Penerima Manfaat;
    ii.  Status sebagai bukan pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata; dan
    iii. Status sebagai bukan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;
     
  3. Menjamin dan menyatakan bahwa semua Konten yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform, tidak memuat Konten Yang Dilarang;
     
  4. Menunjuk 1 (satu) rekening bank dari salah satu Mitra Pencairan Dana sebagai rekening tujuan dalam rangka Pencairan Dana yang sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat, dimana Campaigner dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan permintaan melalui lindungihutan.com/kontakKami disertai alasan-alasannya;
     
  5. Dalam hal tujuan Campaign Non-penghijauan berbentuk karya/ide/pengembangan teknologi:
    i. Menyatakan bahwa karya/ide/pengembangan teknologi tersebut merupakan karya yang orisinil; atau
    ii. Menyatakan bahwa telah memperoleh izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
     
  6. Sepakat dan bersedia untuk membebaskan Penyedia Platform dari setiap gugatan maupun tuntutan hukum, dan untuk mengganti segala kerugian yang mungkin dialami oleh Penyedia Platform di kemudian hari atas, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
    i. Pelaksanaan Campaign Non-penghijauan yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Campaigner melalui Platform;
    ii. Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Dana oleh Campaigner; dan
    iii. Segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat, selama maupun setelah masa Campaign Non-penghijauan dan/atau Pelaksanaan Campaign Non-penghijauan. 

C. Larangan Pencantuman Rekening Pribadi Maupun Pihak Lain

  1. Campaigner dilarang mencantumkan rekening pribadi dari Campaigner pada halaman Campaign di Platform. 
     
  2. Dalam hal Campaigner menerima donasi luar jaringan dari Donatur, dan bukan melalui Dompet pada Platform, maka Campaigner sepenuhnya bertanggung jawab atas hubungan hukum yang timbul antara Campaigner dan Donatur yang bersangkutan.

D. Kerjasama Khusus

  1. Campaigner dapat mengadakan kerjasama khusus dengan Penyedia Platform untuk Campaign tertentu yang dituangkan dalam perjanjian terpisah yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
     
  2. Penyedia Platform memiliki diskresi penuh untuk menyepakati atau menolak kerjasama khusus yang diusulkan oleh Campaigner.
     
  3. Anda dapat menghubungi Kami melalui LindungiHutan.com/kontakkami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

E. Pelaksanaan Campaign

  1. Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam Campaign melalui Platform, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan;
     
  2. Memberikan laporan Pelaksanaan Campaign Non-penghijauan yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur dan Pengelola Platform melalui Platform;
     
  3. Dalam hal Campaign yang dibuat oleh Campaigner merupakan penanaman pohon melalui Penggerak (Farmer) yang telah menjalin ikatan kerjasama dengan LindungiHutan, maka Campaigner berkewajiban untuk mengabarkan hal ini kepada Pengunjung, Pengguna dan calon Donatur;
     
  4. Dalam hal ada perjanjian kerjasama khusus antara Campaigner dengan Penyedia Platform, menjalankan kewajibannya sebagaimana dimuat pada perjanjian kerjasama khusus tersebut; dan
     
  5. Dalam hal Pelaksanaan Campaign tidak dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah dijanjikan dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu keadaan memaksa, Pengguna berhak dengan segera mengajukan laporan kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan aduan melalui lindungihutan.com/kontakKami untuk ditindaklanjuti.

F. Penunjukkan dan Pemberian Kuasa Kepada Penyedia Platform

Campaigner setuju dan sepakat untuk menunjuk dan memberi kuasa kepada Penyedia Platform untuk bertindak untuk dan atas nama Campaigner untuk melakukan, antara lain, hal-hal berikut:

  1. Menjadi perantara eksklusif antara Campaigner dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari Campaign yang dilakukan Campaigner;
     
  2. Menyimpan dan mengelola Dana dari Donatur yang telah masuk ke nomor rekening bank Kami melalui halaman Campaign oleh Campaigner;
     
  3. Dalam hal terdapat perjanjian kerjasama khusus antara Campaigner dengan Penyedia Platform, maka Campaigner dan Penyedia Platform akan bertindak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian khusus tersebut; dan
     
  4. Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kuasa di atas, termasuk, namun tidak terbatas pada, menandatangani setiap dokumen yang diperlukan, melakukan surat-menyurat dengan dan menghadap kepada instansi yang berwenang, notaris dan/atau pejabat publik lainnya.

G. Penolakan dan Penundaan Verifikasi

Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menolak dan/atau menunda melakukan Verifikasi terhadap Akun dan/atau Pencairan Dana apabila Campaigner:

  1. Belum menyampaikan data-data yang cukup sehubungan dengan pendaftaran Akun dan/atau Pencairan Dana kepada Penyedia Platform; atau
     
  2. Diduga telah melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan.

H. Penutupan Campaign

  1. Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menutup Campaign apabila Campaigner ditemukan telah melanggar Syarat dan Ketentuan.
     
  2. Dalam hal Penyedia Platform menutup sebuah Campaign, Dana yang telah masuk ke dalam Campaign dari Campaigner bersangkutan akan disalurkan kepada Campaign lain.

I. Ketentuan Campaigner

  1. Campaigner menjamin dan menyatakan bahwa semua konten yang diberikan kepada Situs LindungiHutan baik tulisan, foto dan video yang diterangkan dalam deskripsi adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;
     
  2. Tujuan utama Penggalangan Dana adalah kegiatan dan aksi lingkungan mencakup, namun tidak terbatas pada: penanggulangan bencana alam, pengembangan teknologi lingkungan hidup dan kehutanan, aksi lain seperti: bersih sampah, pembuatan kompos dan daur ulang.
     
  3. Penggalangan Dana dilarang untuk dilakukan apabila mengandung unsur: 
    i. Memberikan informasi yang tidak benar dan akurat (contoh: identitas, keaslian dari cerita, dll) akan segera ditutup oleh LindungiHutan;
    ii. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying, main–main atau bercanda kepada pihak tertentu akan segera ditutup oleh LindungiHutan;
    iii. Memuat konten yang mengganggu (disturbing). LindungiHutan akan menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan kode etik seperti foto luka yang sangat jelas terlihat, seperti, foto korban kecelakaan, dll;
    iv. Memuat konten yang mengandung pornografi (di kecualikan penggunaan bahasa medis) yang sesuai dengan ketentuan daripada Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi akan segera ditutup oleh LindungiHutan;
    v. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA. Penggalangan yang mengujar kebencian dan menjelek–jelekkan suatu ras, agama, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk lainnya akan segera ditutup oleh LindungiHutan;
    vi. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin. Pastikan Anda menggunakan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengkutip sumber asli apabila Anda menggunakan konten dari pihak ketiga (contoh: sumber berita);
    vii. Menggalang dana untuk kegiatan politik praktis. LindungiHutan tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk tujuan politik praktis seperti memberikan identitas politik pada konten halaman galang dana termasuk mengajak memilih partai/kandidat tertentu;
    viii. Menggalang dana untuk tujuan yang dapat mengganggu ketertiban umum. LindungiHutan tidak memfasilitasi penggalangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti kegiatan/acara yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, mobilisasi massa tanpa landasan hukum dan/atau mengandung indikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
    ix. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat. Penggalangan dana yang dibuat harus seizin daripada Penerima Manfaat dan atau wali Penerima Manfaat (apabila dibawah umur atau merupakan flora/fauna) yang didapatkan oleh Penggalang dana, hal tersebut perlu dilakukan agar para pihak yang terlibat mendapatkan transparansi informasi;
    x. Menggalang dana untuk utang, pemberian pinjaman dan/atau pelunasan utang;
    xii. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier. Segala bentuk penggalangan dana yang tujuannya tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup primer dan sekunder akan segera ditutup oleh LindungiHutan. Contoh: Galang dana untuk keperluan liburan, bersenang-senang dan kepentingan pribadi lainnya.
     
  4. Apabila Campaign penggalangan Dana berbentuk karya/ide/pengembangan teknologi, maka Campaigner menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku;
     
  5. LindungiHutan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Campaigner;
     
  6. Campaigner dilarang mencantumkan nomor rekening pribadi atau lainnya dalam Campaign dengan alasan apapun, Kitabisa berhak untuk menghapus nomor rekening tersebut apabila ketentuan ini dilanggar;
     
  7. LindungiHutan berwenang melakukan sensor/menghapus gambar yang Kami anggap mengganggu atau tidak pantas untuk diperlihatkan kepada publik;
     
  8. Donasi yang diterima dikelola oleh LindungiHutan, dan dapat dicairkan ke rekening dana Campaigner dan/atau Penggerak (Farmer) yang telah menjalin kerjasama dengan LindungiHutan berdasarkan jenis Campaign yang dimaksud setelah Penggalangan Dana selesai atau sesuai kesepakatan yang dijalin antara LindungiHutan dengan Pihak terkait;
     
  9. Terkhusus untuk donatur yang melakukan donasi menggunakan Credit Card dan/atau PayPal, nominal donasi akan terpotong oleh biaya administrasi dan biaya potongan dari Credit Card dan/atau Paypal secara otomatis;
     
  10. Campaigner bertanggung jawab atas apa yang telah ditulis dan dijanjikan pada halaman Campaign;
     
  11. Setiap proses pencairan Dana akan dikenakan biaya administrasi dari mitra pencairan (disbursement) LindungiHutan.
     
  12. Bahwa apabila terdapat pajak dan/atau retribusi dan/atau pungutan legal lain terhadap donasi yang diberikan, maka LindungiHutan dapat menetapkan biaya tambahan pada setiap Campaign sesuai dengan besaran yang berlaku;
     
  13. Campaigner berkewajiban untuk memenuhi reward/imbalan yang telah dijanjikan kepada donatur;
     
  14. Campaigner berkewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan atau perkembangan Campaign secara transparan melalui fitur “Update” pada Situs LindungiHutan untuk diketahui oleh publik dan donatur pada setiap halaman Campaign yang dibuat dan/atau melalui fitur “Pantau”;
     
  15. Ketentuan pasal 14 di atas dikecualikan pada jenis Campaign penghijauan atau penanaman pohon melalui Penggerak (Farmer) resmi yang bekerjasama dengan LindungiHutan;
     
  16. Apabila anda sebagai Campaigner tidak/belum melakukan update pada halaman Campaign setelah melakukan pencairan pertama, maka Kami berhak untuk menahan pencairan Anda sampai klausul (kesepakatan) dari Kami terpenuhi;
     
  17. Campaigner wajib memberikan keterangan atau laporan melalui Situs LindungiHutan apabila pelaksanaan Campaign tidak sesuai dengan rencana dan/atau apabila terdapat reward/imbalan yang tidak dapat dipenuhi kepada Donatur;
     
  18. Apabila terdapat perjanjian kerjasama khusus antara Campaigner dengan LindungiHutan, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah tertera pada perjanjian kerjasama tersebut;
     
  19. Campaigner, selain melalui Penggerak (Farmer) resmi LindungiHutan, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan Campaign, penggunaan Dana donasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan Campaign miliknya. Oleh karena itu, Campaigner menyatakan dan bersedia pengganti segala kerugian yang dialami oleh LindungiHutan apabila hal tersebut terjadi di kemudian hari, termasuk membebaskan LindungiHutan dari setiap tuntutan hukum yang timbul pada permasalahan yang disebabkan dan diakibatkan oleh Campaigner.
     
  20. Dalam hal Campaigner menggunakan jasa dan/atau memilih lokasi konservasi binaan Penggerak (Farmer) resmi LindungiHutan, Campaigner sepenuhnya membebaskan LindungiHutan dan Penggerak (Farmer) dari segala bentuk kesalahan, kealpaan, kekhilafan dan pelanggaran Campaigner dalam pelaksanaan Penggalangan Dana.
     
  21. Campaigner, berkaitan dengan pasal 20 di atas, dengan sadar menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dana dari Donatur kepada LindungiHutan. Oleh karena itu, Campaigner menyatakan dan bersedia tidak ikut campur dalam pengelolaan dana kecuali untuk menagih hak Campaigner.

J. Verifikasi Akun Campaigner

  1. Setiap Campaigner harus melakukan verifikasi akun untuk melakukan pencairan Dana. Verifikasi akun perlu dilakukan agar Kami memiliki data terkait orang/lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah Campaign.
     
  2. Pada saat proses verifikasi akun, Kami akan meminta beberapa data dan berkas sesuai dengan tipe akun Campaigner, apakah individu atau Organisasi/Yayasan. Organisasi yang belum memiliki surat bukti organisasi berbadan hukum akan dianggap tipe individu. Adapun data dan berkas yang diminta saat proses verifikasi adalah sebagai berikut:

    a. Akun individu:
    i. Scan kartu Identitas (KTP);
    ii. Akun sosial media; dan
    iii. Nomor rekening.

    Nama akun akan disesuaikan dengan kartu identitas yang Anda lampirkan saat proses verifikasi akun. Nomor rekening yang dilampirkan harus atas nama Campaigner itu sendiri yang juga harus sesuai dengan kartu identitas yang dilampirkan;

    b. Akun Organisasi/Yayasan/Bisnis:
    i. Scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan/Bisnis;
    ii. Akta pendirian;
    iii. Kartu identitas pemegang akun;
    iv. Nomor rekening atas nama Organisasi/Yayasan/Bisnis;
    v. Nomor telepon pemegang akun; dan
    vi. Akun media sosial.

    Nomor rekening dan NPWP yang dilampirkan harus atas nama yayasan. Apabila diperlukan, LindungiHutan berhak melakukan proses verifikasi lebih lanjut berupa permintaan berkas pendukung tambahan, wawancara online, kunjungan, dan bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori Campaign. Kami berhak menolak verifikasi akun Anda apabila belum memenuhi standar yang telah ditetapkan LindungiHutan.
     
  3. Dalam kaitannya dengan Campaigner merupakan Mitra yang berkolaborasi dengan LindungiHutan, syarat dan ketentuan Verifikasi Akun Campaigner diatur dalam bab Kententuan Untuk Mitra.
     
  4. LindungiHutan berhak melakukan investigasi terhadap sebuah atau beberapa Campaign yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut. Maka dari itu, Anda setuju untuk bekerjasama dengan baik serta memberikan informasi dengan benar dan sedetail mungkin.

K. Pencairan Dana

  1. Anda sebagai Campaigner hanya dapat mencairkan dana dari Donatur yang terkumpul jika memilih untuk membuat Penggalangan Dana selain untuk tujuan penghijauan atau penanaman pohon dengan memilih lokasi konservasi binaan Penggerak (Farmer) resmi LindungiHutan atau disebut juga dengan Campaign Non-penghijauan.
     
  2. Dalam kaitannya dengan pasal 1 di atas, Anda sebagai Campaigner menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Dana dari donasi kepada LindungiHutan dan pencairan Dana melalui nomor rekening Penggerak (Farmer) dalam kaitannya dengan aktivitas penanaman pohon.
     
  3. Anda sebagai Campaigner dapat melakukan pencairan Dana terhadap donasi telah terkumpul pada setiap Campaign Anda, selain sebagaimana yang tercantum pada ketentuan Pencairan Dana pasal 1.1 dan 1.2 di atas, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada LindungiHutan melalui salah satu sarana komunikasi yang tercantum pada halaman lindungihutan.com/kontakKami setelah akun dan rekening Anda terverifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja selain hari Sabtu, Minggu, Hari Raya dan Hari Libur Nasional.
     
  4. Pada proses verifikasi rekening Anda cukup melakukannya sekali untuk setiap halaman Campaign. Namun, hal ini mengakibatkan Anda harus melakukan verifikasi rekening di setiap Campaign yang Anda buat, apabila Anda memiliki beberapa Campaign dalam satu akun.
    Adapun syarat untuk melakukan verifikasi rekening, yaitu: 
    i. Sudah melakukan verifikasi Akun;
    ii. Campaign sudah memiliki minimal satu donatur;
    iii. Batas waktu pengumpulan donasi telah berakhir.
     
  5. Anda dapat memilih ke mana uang donasi akan dicairkan apabila memenuhi kriteria yang telah Kami tentukan, yaitu: 
    i. Rekening atas nama Campaigner sendiri;
    ii. Rekening pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yaitu Penerima Manfaat, keluarga Penerima Manfaat, atau yayasan penyalur donasi. Pada ketentuan ini, Campaigner harus menyertakan alasan mengalihkan pencairan ke pihak ketiga dan melampirkan scan identitas atas nama yang bersangkutan. Khusus pencairan ke Organisasi/Yayasan,
    iii. Rekening mitra penyalur LindungiHutan. Anda cukup menghubungi Kami melalui lindungihutan.com/kontakKami untuk memproses pilihan ini.
     
  6. Dana donasi yang terdapat dalam Campaign dapat dialihkan sewaktu-sewaktu kepada pihak lain dengan melibatkan kesepakatan antara Campaigner dan LindungiHutan, hal tersebut dapat terjadi apabila, namun tidak terbatas pada:
    i.  Penerima Manfaat yang hendak mendapatkan manfaat atau bantuan dari Campaign telah enggan dan/atau menolak mendapatkan santunan;
    ii. Dana donasi melebihi target yang direncanakan, sebagian Dana donasi yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
    iii. Campaigner terbukti menggunakan sebagian atau seluruh Dana donasi tanpa persetujuan beneficiary yang bersangkutan;
    iv.  Status Campaigner sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
    v. Kondisi tertentu yang menurut LindungiHutan diperlukan pengalihan Dana donasi.
     
  7. LindungiHutan berhak menolak verifikasi rekening, menyarankan pilihan verifikasi rekening dan mengubah secara sepihak pilihan rekening yang sudah terverifikasi. Penolakan, saran, atau perubahan verifikasi rekening menjadi hak prerogatif LindungiHutan.
     
  8. Anda sebagai Campaigner bertanggung jawab atas amanat yang Anda sampaikan sendiri sesuai dengan yang tertera pada konten Campaign.
     
  9. Setelah donasi Kami salurkan kepada pihak Campaigner, Anda wajib memberikan laporan penggunaan Dana yang nantinya akan terlihat pada fitur update di Situs Kami.
     
  10. Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi terhadap uang donasi yang telah dicairkan kepada Campaigner.
     
  11. Kami akan memastikan atas uang donasi yang telah dicairkan kepada Penggerak (Farmer) agar digunakan untuk penanaman pohon. Namun, Kami tidak bertanggung jawab atas pelanggaran, kesalahan, kealpaan dan kekhilafan penggunaan dana yang telah diterima oleh Penggerak (Farmer).

L. Kewenangan LindungiHutan terhadap Campaigner

  1. LindungiHutan berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi Campaign dan deskripsi update apabila pihak Campaigner melakukan tindakan, namun tidak terbatas pada:
    i. Mencantumkan nomor rekening dan/atau metode pembayaran selain daripada atas nama YAYASAN LINDUNGI HUTAN dan/atau afiliasi;
    ii. Terbukti melakukan pencatutan nama pihak ke 3 tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan baik disadari oleh Kami maupun laporan;
    iii. Menurut Kami mengandung unsur hate speech kepada pihak ke 3 maupun kepada LindungiHutan;
    iv. Mengandung informasi yang kurang/atau tidak tepat, menyesatkan dan/atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bagi Pengunjung dan Pengguna Situs LindungiHutan maupun pihak lain;
    v. Menurut Kami mengandung indikasi pelanggaran syarat dan ketentuan ini dan/atau kebijakan privasi LindungiHutan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
     
  2. LindungiHutan berhak untuk mengalihkan pencairan donasi milik akun Campaigner secara sepihak apabila Campaigner, namun tidak terbatas pada:
    i. Terbukti melakukan penipuan disertai bukti-bukti yang Kami dapatkan melalui investigasi maupun laporan dari publik;
    ii. Permintaan Campaigner sendiri;
    iii. Campaigner telah meninggal dunia;
    iv. Berdasarkan pertimbangan LindungiHutan, Campaigner tidak cakap untuk mengelola uang donasi;
    v. Campaigner memutuskan untuk menyalurkan dana melalui Penggerak (Farmer) yang telah bekerjasama dengan LindungiHutan.
     
  3. LindungiHutan berhak menolak/menunda verifikasi akun atau membekukan akun dan pencairan donasi apabila pihak Campaigner, namun tidak terbatas pada:
    i. Belum mengirimkan data-data yang diperlukan oleh LindungiHutan;
    ii. Apabila dana yang terkumpul harus diberikan secara langsung kepada beneficiary sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    iii. Apabila Kami memiliki alasan dan bukti bahwa Campaigner melanggar ketentuan layanan pada Situs Kami;
    iv. Apabila diperlukan dalam rangka untuk memenuhi perintah pengadilan, surat perintah, keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan untuk Donatur

Semua sumbangan dari donatur merupakan risiko dari donatur itu sendiri. Kami tidak menjamin bahwa setiap Campaign yang berada dalam Situs kami bebas dari penipuan dan penyalahgunaan. Apabila di kemudian hari Anda meyakini terdapat konten penipuan dan penyalahgunaan dana atau kecurigaan lainnya pada Campaign di Situs kami, Anda bisa melaporkan hal tersebut dengan cara ‘klik’ tombol laporkan yang tersedia pada setiap halaman Campaign.

A. Ketentuan Donatur

Donatur memahami bahwa:

  1. Setiap donasi yang masuk ke dalam suatu Campaign akan Kami kelola untuk kegiatan penghijauan atau penanaman pohon dengan besaran yang telah tercantum pada setiap halaman Campaign. Setiap donasi yang masuk ke dalam suatu Campaign Non-penghijauan akan terpotong biaya administrasi sebesar 5% yang Kami kurangi setiap transaksi Pencairan Dana kepada Campaigner atau Penerima Manfaat;
     
  2. Donasi yang masuk ke LindungiHutan tanpa memakai kode unik dan tidak melakukan konfirmasi (3 hari setelah dana masuk ke rekening LindungiHutan) akan dicatat sebagai donasi umum yang kemudian disalurkan oleh LindungiHutan ke Campaign Acak yang tersedia berdasarkan pertimbangan Kami;
     
  3. Dana yang masuk melalui fitur top-up dompet di LindungiHutan hanya bisa didonasikan dan dapat dicairkan kembali dengan pemotongan biaya transfer yang diatur berdasarkan ketentuan bank resmi yang beroperasi dan biaya pengelolaan sebesar 5% dari total dana yang dicairkan;
     
  4. Penyedia Platform memfasilitasi penyaluran Dana melalui Platform kepada Campaigner, Farmer dan/atau Penerima Manfaat melalui sebuah Campaign;
     
  5. Tanpa mengurangi hak penolakan dan/atau penundaan Verifikasi Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana dari Penyedia Platform, Dana yang masuk ke dalam Dompet atas nama Campaigner sepenuhnya menjadi hak dari Penerima Manfaat, yang harus dipertanggungjawabkan dan hanya dapat digunakan untuk Pelaksanaan Campaign.

B. Kewajiban Donatur

Donatur wajib :

  1. Bertanggung jawab penuh atas donasi yang diberikan, untuk itu donatur wajib mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau Campaign Penggalangan Dana yang dimuat di dalam Situs sebelum memberikan dukungan;
     
  2. Tidak memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari campaign suatu penggalangan Dana di LindungiHutan.com;
     
  3. Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa Campaigner berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas Campaign dan/atau reward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada Campaign tersebut;
     
  4. Donatur menyadari bahwa LindungiHutan hanya bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada campaigner;
     
  5. Donatur wajib mencermati setiap kali hendak melakukan donasi terhadap Campaign, Kami tidak menyarankan Donatur untuk berdonasi kepada suatu Campaign yang mengandung unsur ketidakjelasan, kebohongan, mencurigakan, penipuan dan kegiatan yang dilarang oleh negara. Kitabisa tidak bertanggung jawab atas kelalaian donatur atas hal yang sudah kami peringatkan di atas;
     
  6. Donatur sepakat untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak LindungiHutan atas penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Pihak Campaigner;
     
  7. Memahami bahwa berdonasi menggunakan Credit Card dan/atau PayPal akan dikenakan biaya administrasi dari partner pembayaran LindungiHutan. Jumlah nominal donasi akan secara otomatis terpotong dengan biaya administrasi;
     
  8. Donatur bersedia apabila sewaktu-waktu dihubungi oleh LindungiHutan walaupun tercatat sebagai anonim (anonymous donation) untuk keperluan tertentu;
     
  9. Tidak melakukan pencucian uang (money laundry) dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau campaign penggalangan Dana yang ada di dalam situs;
     
  10. Donatur secara sadar dan setuju untuk membebaskan LindungiHutan dari segala bentuk tuntutan hukum akibat kelalaian, kealpaan, kesalahan dan keteledoran Donatur dalam memanfaatkan layanan Situs Kami.

C. Kontak Narahubung

  1. Donatur dapat memanfaatkan kontak narahubung yang dimuat pada tiap halaman Campaign untuk mengetahui detail suatu Campaign dan/atau Pelaksanaan Campaign.
     
  2. Donasi Anonim dan Donasi Luar Jaringan
    i. Donatur memahami dengan berdonasi secara anonim (anonymous donation), maka nama dan alamat email Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman Campaign yang bersangkutan, namun Kami tetap dapat melihat nama dan alamat email donatur secara lengkap.
    ii. Donatur yang membuat donasi luar jaringan (offline donation) dengan cara mengalihkan Dana langsung kepada rekening pribadi Campaigner, dan bukan melalui Dompet pada Platform, sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Penyedia Platform dari segala tanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan tersebut.

D. Campaign Acak

Donatur sepakat dalam hal:

  1. Donatur membuat donasi dengan cara mengalihkan Dana ke Platform tanpa menggunakan kode unik yang telah dikirim oleh Penyedia Platform, sehingga dicatat sebagai donasi umum; dan/atau
     
  2. Sebuah Campaign ditutup oleh Penyedia Platform sebab Campaigner bersangkutan melanggar, diduga melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan, maka Penyedia Platform berhak untuk menyalurkan Dana yang telah masuk Platform kepada Campaign Acak sebagaimana diatur dalam Ketentuan Donatur pasal 2 di atas.

E. Pengembalian Dana

LindungiHutan dapat melakukan pengembalian uang donatur dengan ketentuan, namun tidak terbatas pada:

  1. Timbul kesalahan transaksi akibat keteledoran Donatur dalam kegiatan donasi yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dengan menghubungi LindungiHutan melalui sarana yang tersedia pada halaman Kontak Kami;
     
  2. Uang donasi belum Kami salurkan kepada Penggerak (Farmer), Penggalang (Campaigner) dan/atau Penerima Manfaat;
     
  3. Donatur menolak untuk mengalihkan Dana donasi ke Campaign lain;
     
  4. Donatur secara sadar setuju dan sepakat bahwa akan timbul biaya administrasi transfer atau pengalihan dana yang besarannya ditentukan oleh lembaga keuangan dan biaya pengelolaan sebesar 5% dari nominal Pengembalian Dana;
     
  5. Donatur secara sadar setuju dan sepakat bahwa kesalahan yang timbul merupakan keteledoran donatur dalam mengelola uang donasi dan membebaskan LindungiHutan dari segala bentuk tuntutan hukum.

Ketentuan untuk Penggerak (Farmer)

A. Syarat Menjadi Penggerak

  1. Apabila perseorangan, adalah mereka yang telah dinyatakan dewasa secara hukum ditandai dengan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan telah berusia minimal 17 tahun;
     
  2. Apabila Badan Hukum, adalah merupakan organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian organisasi/komunitas/yayasan yang bersangkutan;
     
  3. Bersedia melakukan serangkaian proses verifikasi akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan;
     
  4. Bersedia memberikan informasi yang akurat dan tepat mencakup, namun tidak terbatas pada:
    i. Scan kartu identitas berupa KTP apabila perseorangan atau NPWP dan/atau Akta Notaris apabila Penggerak (Farmer) berbentuk badan hukum yang sah;
    ii. Akun bank dan nomor rekening;
    iii. Informasi terkait lokasi konservasi, meliputi, namun tidak terbatas pada di antaranya: kondisi lahan dan tanah, status kepemilikan lahan dan tanah, alamat dan titik koordinat lokasi konservasi;
    iv. Informasi jenis dan ketersediaan bibit pohon; dan
    v. Informasi terkait harga dan jumlah minimal agar kegiatan penghijauan atau penanaman pohon dapat dilaksanakan;
    vi. Informasi terkait biaya lain meliputi, namun tidak terbatas pada: pajak dan retribusi, biaya administrasi, biaya perawatan, biaya pemantauan, biaya keamanan dan biaya lain yang mungkin mempengaruhi aktivitas dan kegiatan penghijauan;
     
  5. Tinggal di sekitar dan/atau mampu mengakses lokasi konservasi;
     
  6. Cakap dan mampu mengoperasikan fitur dasar telefon dan/atau ponsel pintar untuk tujuan komunikasi;
     
  7. Penggerak (Farmer) menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada Situs LindungiHutan merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan;
     
  8. Penggerak (Farmer) dengan sadar dan tanpa paksaan sepakat dan menyetujui syarat dan ketentuan lain yang tertulis dalam perjanjian kerjasama antara Penggerak (Farmer) dengan LindungiHutan.

B. Kewajiban Farmer

  1. Memberikan informasi yang benar, tepat dan akurat kepada LindungiHutan dalam berbagai kondisi dan situasi terkait aktivitas, status, harga dan ketersediaan bibit pohon;
     
  2. Penggerak (Farmer) memiliki dan melampirkan setidaknya satu dari dokumen berikut:
    i. Tanda bukti kepemilikan lahan;
    ii. Surat kuasa pengelolaan lahan;
    iii. Surat penunjukan pengelolaan lahan; atau
    iv. Surat pernyataan bahwa Penggerak (Farmer) mempunyai kuasa untuk mengelola lahan dan melakukan kegiatan penghijauan dan/atau penanaman pohon.
     
  3. Memberikan informasi dan perkembangan terbaru terkait aktivitas/event/kegiatan penghijauan dan penanaman pohon yang telah usai setiap 3 (tiga) bulan setelah kegiatan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun kepada LindungiHutan berdasarkan kriteria, syarat dan ketentuan yang diatur dalam dokumen kerjasama;
     
  4. Mengelola uang donasi dari Donatur untuk pelaksanaan Campaign dan aktivitas penanaman pohon;
     
  5. Sepakat dan setuju bahwa LindungiHutan akan menjual bibit pohon dan layanan yang Penggerak (Farmer) berikan kepada Pengguna dengan harga yang lebih tinggi dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen perjanjian;
     
  6. Sepakat dan bersedia untuk membebaskan Penyedia Platform dari setiap gugatan maupun tuntutan hukum, dan untuk mengganti segala kerugian yang mungkin dialami oleh Penyedia Platform di kemudian hari atas, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
    i. Informasi yang tidak tepat, membingungkan dan/atau melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
    ii. Pelaksanaan Campaign yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggerak (Farmer) melalui Platform;
    iii. Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Dana oleh Penggerak (Farmer); dan
    iv. Segala perbuatan melanggar hukum lainnya yang terjadi baik pada saat, selama maupun setelah masa Campaign dan/atau Pelaksanaan Campaign. 

C. Pelaksanaan Campaign oleh Penggerak (Farmer)

Dalam Pelaksanaan Campaign, Penggerak (Farmer) berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam Campaign melalui Platform, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan;
     
  2. Memberikan laporan Pelaksanaan Campaign yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur, Campaigner dan Pengelola Platform melalui Platform;
     
  3. Dalam hal Pelaksanaan Campaign tidak dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah dijanjikan dan/atau tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu keadaan memaksa, Pengguna berhak dengan segera mengajukan laporan kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan aduan melalui lindungihutan.com/kontakKami untuk ditindaklanjuti. 

D. Kewenangan LindungiHutan terhadap Penggerak (Farmer)

  1. LindungiHutan berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi Campaign dan deskripsi update apabila pihak Farmer melakukan tindakan, namun tidak terbatas pada:
    i. Mencantumkan nomor rekening dan/atau metode pembayaran selain daripada atas nama YAYASAN LINDUNGI HUTAN dan/atau afiliasi;
    ii. Terbukti melakukan pencatutan nama pihak ke 3 tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan baik disadari oleh Kami maupun laporan;
    iii. Menurut Kami mengandung unsur hate speech kepada pihak ke 3 maupun kepada LindungiHutan;
    iv. Mengandung informasi yang kurang/atau tidak tepat, menyesatkan dan/atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bagi Pengunjung dan Pengguna Situs LindungiHutan maupun pihak lain;
    v. Menurut Kami mengandung indikasi pelanggaran syarat dan ketentuan ini dan/atau kebijakan privasi LindungiHutan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
     
  2. LindungiHutan berhak untuk mengalihkan pencairan donasi dari Campaign yang menggunakan layanan dan lokasi penghijauan milik Penggerak (Farmer) secara sepihak apabila Farmer, namun tidak terbatas pada:
    i. Terbukti melakukan penipuan disertai bukti-bukti yang Kami dapatkan melalui investigasi maupun laporan dari publik;
    ii. Permintaan Farmer sendiri;
    iii. Farmer telah meninggal dunia; dan/atau
    iv. Berdasarkan pertimbangan LindungiHutan, Farmer tidak cakap untuk mengelola uang donasi.
     
  3. LindungiHutan berhak menolak/menunda verifikasi akun atau membekukan akun dan pencairan donasi apabila pihak Farmer, namun tidak terbatas pada:
    i. Belum mengirimkan data-data yang diperlukan oleh LindungiHutan;
    ii. Apabila Kami memiliki alasan dan bukti bahwa Farmer melanggar ketentuan layanan pada Situs Kami;
    iii. Apabila diperlukan dalam rangka untuk memenuhi perintah pengadilan, surat perintah, keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

E. Peraturan Tambahan terhadap Farmer

Aturan tambahan mengenai kerjasama antara LindungiHutan dan Farmer diatur dan disusun dalam dokumen perjanjian khusus yang terpisah dari Syarat dan Ketentuan ini.

Ketentuan untuk Relawan

Relawan LindungiHutan adalah organisasi berbasis kerelawanan untuk mewujudkan kelestarian lingkungan di seluruh Indonesia. Relawan merupakan bentuk dukungan masyarakat yang merupakan kunci dari keberhasilan tujuan dalam pelestarian lingkungan. Kami selalu mengajak banyak orang untuk bergabung dalam gerakan kita dan bersama mewujudkan kelestarian lingkungan dan hutan di Indonesia. Relawan LindungiHutan saat ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan semangat yang tak terbendung terus melakukan berbagai kegiatan pelestarian dan konservasi lingkungan.

Selain dapat ikut serta secara langsung dalam misi pelestarian lingkungan, menjadi relawan akan menambah pengalaman, relasi, kemampuan berorganisasi, dan soft skill lainya.

A. Ketentuan Relawan

Relawan memahami bahwa:

  1. Segala aktivitas dan kegiatan yang Relawan lakukan bersifat sukarela dan tanpa paksaan;
     
  2. Relawan memiliki struktur kepengurusan yang dikelola secara musyawarah di daerah masing-masing dan membentuk Komunitas Relawan LindungiHutan;
     
  3. LindungiHutan tidak pernah menjanjikan keuntungan dalam bentuk apapun bagi Relawan yang ingin bergabung, beraktivitas dan berkarya untuk pelestarian hutan Indonesia;
     
  4. Relawan membebaskan LindungiHutan dari segala bentuk tuntutan hukum yang timbul akibat kegiatan, aktivitas dan inisiasi yang melanggar hukum Republik Indonesia;
     
  5. Setiap Relawan secara sadar mengerti dan memahami bahwa LindungiHutan merupakan Situs Penggalangan Dana yang menghubungkan antara berbagai pihak mencakup, namun tidak terbatas pada:
    i. Pengunjung dan Pengguna Situs;
    ii. Penggerak (Farmer);
    iii. Penggalang (Campaigner);
    iv. Donatur;
    v. Pendukung (Supporter); dan
    vi. Mitra.
     
  6. Relawan dan Komunitas Relawan membebaskan LindungiHutan dan afiliasi (termasuk, namun tidak terbatas pada: petugas, direktur, karyawan, agen, kontraktor dan lainnya) dari segala bentuk aktivitas dan kegiatan yang Relawan lakukan;
     
  7. Relawan secara sadar setuju dan memahami bahwa Syarat dan Ketentuan ini hanya mencakup gambaran umum dan dapat berubah sewaktu-waktu;
     
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, syarat dan susunan keanggotaan Komunitas Relawan diatur dalam AD/ART.

B. Syarat Umum Menjadi Relawan

  1. Berusia minimal 17 tahun atau antara 13 hingga 16 tahun dengan pengetahuan orang tua;
     
  2. Cakap dalam berpikir dan bertindak;
     
  3. Berkomitmen dan berperan aktif dalam kegiatan yang LindungiHutan dan Komunitas Relawan inisiasi;
     
  4. Menjaga nama baik LindungiHutan, afiliasi dan Komunitas Relawan; dan
     
  5. Mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang telah Kami dan/atau Komunitas Relawan masing-masing daerah tetapkan.

C. Peraturan Tambahan terhadap Relawan

Aturan tambahan mengenai Relawan diatur dan disusun dalam dokumen AD/ART yang berlaku.

Ketentuan Umum Untuk Mitra LindungiHutan

  1. Mitra LindungiHutan mencakup, namun tidak terbatas pada:
    i. Rekan bisnis;
    ii. Organisasi, komunitas, institusi pemerintahan, lembaga pendidikan dan/atau perusahaan yang menjalin kerjasama resmi;
    iii. Kontraktor; dan
    iv. Pekerja lepas.
     
  2. Syarat dan Ketentuan Mitra LindungiHutan diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati oleh masing-masing pihak;
     
  3. Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait Mitra LindungiHutan, sila hubungi Kami melalui sarana komunikasi yang tercantum pada halaman Kontak Kami.

Hak Kekayaan Intelektual

Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam Situs ini dimiliki oleh LindungiHutan. Semua informasi dan bahan yang tertera pada Situs Kami seperti : logo, ikon, kode html dan kode lainnya dalam situs web ini dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara apapun di luar wilayah situs ini tanpa izin yang dinyatakan oleh LindungiHutan. Apabila Anda melanggar hak-hak ini, kami berhak untuk membuat gugatan perdata untuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita.

Pengecualian dan Pelepasan Tanggungjawab

  1. LindungiHutan tidak bertanggung jawab atas segala hal yang dijanjikan pihak Campaigner  galang Dana terhadap Penerima Manfaat atau Donatur apabila terjadi sengketa di antara mereka. LindungiHutan tidak memberikan garansi atas apa yang terjadi di kemudian hari.
     
  2. LindungiHutan tidak bertanggung jawab atas ketidakpuasan Anda apabila Campaigner dan/atau Penerima Manfaat atas penggunaan donasi yang telah digalangkan pada Situs Kami, situs yang didukung oleh LindungiHutan atau afiliasi.
     
  3. LindungiHutan tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada Campaigner dan/atau Penerima Manfaat seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.
     
  4. Dalam keadaan apapun, Pengguna Platform akan membayar kerugian Kitabisa dan/atau menghindarkan LindungiHutan dan afiliasi (termasuk, namun tidak terbatas pada: petugas, direktur, karyawan, agen, kontraktor dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna Platform terhadap Aturan Penggunaan LindungiHutan, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
     
  5. LindungiHutan tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atas pemanfaatan Situs, fitur dan/atau aset Kami.
     
  6. Apabila di kemudian hari Anda sebagai pengguna Situs menemukan atau mendapati bahwa terdapat Campaign yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, Anda setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan LindungiHutan untuk melaporkan kepada Kami dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.
     
  7. LindungiHutan tidak menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang patut diduga terkait dengan kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya kami tunduk pada ketentuan:
    i. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
    ii. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
     
  8. Dalam kaitannya dengan ketidaktahuan LindungiHutan berkaitan dengan upaya dan usaha penyalahgunaan Situs ini untuk tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, Anda secara sadar setuju untuk membebaskan LindungiHutan dan afiliasi (termasuk, namun tidak terbatas pada: petugas, direktur, karyawan, agen, kontraktor dan lainnya) dari segala bentuk tuntutan hukum.

Hak Cipta dan Merek Dagang

Semua fitur yang terdapat di dalam Situs ini adalah milik PT LINDUNGI BUMI NUSANTARA bersama dengan YAYASAN LINDUNGI HUTAN dan dilindungi oleh ketentuan hukum Republik Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh karena itu, Pengguna Situs tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat dalam situs ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersil.

Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana yang tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sanksi

Apabila pengguna situs terbukti melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:

  1. Kami berhak untuk memberitahu/notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar;
     
  2. Kami berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna situs.

Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Terpaksa

  1. Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengunjung Platform maupun Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
     
  2. Semua sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, akan diselesaikan dan diputus melalui lembaga hukum di wilayah setempat. Meskipun terdapat suatu perselisihan atau sengketa, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan keputusan arbitrase final.
     
  3. Anda memahami dan mengerti bahwa Platform kami dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

Penutup

Demikian syarat dan ketentuan penggunaan Situs LindungiHutan, dengan menggunakan Situs ini maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications