Connect with us

Hutanpedia

Inventarisasi Hutan: Pengertian, Ruang Lingkup, Hierarki, Tujuan, Metode, Teknik Sampling

Logo LindungiHutan - Green - Square - 1280 x 1280 pixels - PNG

Published

on

Inventarisasi hutan.

Pengertian hutan menurut para ahli adalah lahan dan area tertentu yang di sekitarnya terdapat pohon-pohon maupun vegetasi alam dengan sumber daya alam yang melimpah.

Dengan keberadaan sumber daya alam yang melimpah tersebut, diperlukan langkah untuk mengetahui jumlah kekayaan alam yang ada di hutan hal tersebut memiliki tujuan salah satunya untuk mempermudah pengelolaan. Sehingga langkah yang dapat dilakukan adalah inventarisasi hutan.

Dalam penerapan inventarisasi hutan dilakukan oleh pemegang izin usaha dan pihak-pihak yang terkait.

Pengertian Inventarisasi Hutan

Inventarisasi hutan adalah salah satu cabang ilmu di dalam bidang kehutanan. Istilah inventarisasi berasal dari bahasa inggris yaitu Forest Inventory dan dari bahasa belanda yaitu Bosch Inventarisatie. Inventarisasi pada dasarnya melakukan kajian potensi yang ada di dalam kawasan hutan.

Kegiatan inventarisasi hutan mencakup pengumpulan data dan informasi tentang sumber daya hutan, potensi kekayaan hutan beserta lingkungannya secara lengkap yang mencakup survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Inventarisasi hutan di kalimantan barat.
Kegiatan inventarisasi potensi hutan di Karang Bunut, Kalimantan Barat (Dok: Forclime.org).

1. Shiver dan Borders (1996)

Pengertian inventarisasi hutan menurut Barry D. Shiver dan Bruce E. Borders dalam buku “Sampling Techniques for Forest Resource Inventory” adalah sebuah penjelasan mengenai kuantitas dan kualitas dari pepohonan maupun organisme lain yang hidup di hutan dan mengenai lahan yang merupakan tapak dari hutan tersebut. 

2. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor P.1/PKTL/IPSDH/PLA.1/1/2017 tentang “Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan dan Sosial Budaya Masyarakat pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)”, kegiatan inventarisasi hutan adalah serangkai kegiatan untuk mengumpulkan data guna mengetahui dan mendapatkan data serta informasi mengenai sumber daya, kekayaan alam, bahkan lingkungan secara lengkap.

3. Daud Malamassam (2009)

Ilmu inventarisasi hutan menurut Daud Malamassam dalam buku “Inventarisasi Hutan: Modul Pembelajaran Program Studi Kehutanan Universitas Hasanuddin” adalah cabang ilmu kehutanan dengan fokus pembahasan mengenai metode taksi potensi hutan.

Metode tersebut berarti cara mengukur sebagian atau seluruh elemen dari sebuah objek yang merupakan sasaran dalam pengamatan guna mengetahui sifat-sifat dari objek tersebut.

4. Simon (1988)

Pengertian inventarisasi hutan adalah kegiatan dalam sistem pengelolaan hutan untuk mengetahui kekayaan yang terkandung di dalam suatu hutan pada saat tertentu.

Baca juga: 10+ Manfaat Hutan Mangrove untuk Alam dan Masyarakat Sekitarnya

Ruang Lingkup Inventarisasi Hutan

Kegiatan inventarisasi hutan tidak hanya berfokus pada satu aspek saja, tapi mencakup beberapa pilar utama. Berikut ruang lingkup dalam melakukan inventarisasi hutan :

1. Survei Status dan Keadaan Fisik Hutan

Hutan adalah ekosistem yang dikarakteristikan dengan banyaknya atau sedikitnya luas tutupan pohon, yang bervariasi terdiri dari  komposisi spesies, struktur, kelas usia, dan proses terbentuknya.

Pengelompokan hutan berdasarkan asal hutan atau cara hutan terbentuk dari:

  • Hutan alam (natural forest),
  • Hutan tanaman atau buatan (planted forest),
  • Hutan trubusan (coppice forest),
  • Tegakan hutan tinggi (high forest) .

Pengelompokan hutan berdasarkan tahapan pertumbuhan dan perkembangan tegakan mencakup:

  • Hutan klimaks (climax forest),
  • Tegakan (hutan) masak tebang (mature forest stand),
  • Hutan normal (normal forest). Memenuhi syarat-syarat konsep ideal susunan umur tegakan, besarnya volume tegakan persediaan, sebaran ukuran pohon, dan riap tegakan,
  • Hutan seumur (even-aged forest),
  • Hutan tidak seumur (uneven-aged forest).

Lahan hutan memiliki status tanah milik (hutan milik) atau tanah negara (hutan negara). Lahan dapat mencakup kepemilikan dari kondisi biofisik hutan dan tidak berhutan, yang harus sesuai dari ketetapan pemerintah sebagai hutan maupun kawasan hutan.

Berdasarkan status hukum UUPK No 5 tahun 1967 hutan adalah sebuah hamparan lapangan tempat bertumbuhnya pohon-pohon yang keseluruhannya adalah perkumpulan kehidupan alam hayati beserta alam lingkungan dan sesuai dengan ketetapan pemerintah sebagai hutan.

2. Flora dan Fauna

Inventarisasi flora dan fauna memiliki tujuan memberikan informasi gambaran kondisi flora dan fauna di kawasan hutan sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan di kawasan hutan maupun di sekitar hutan.

Kegiatan inventarisasi flora dan fauna juga bertujuan untuk mengetahui keanekaragaman hayati yang tersebar di Indonesia.

3. Sumber Daya Manusia

Upaya inventarisasi hutan tidak terlepas dari sumber daya manusia. Manusia sebagai pusat penggerak sehingga tercapai tujuan yang dapat membangun kesejahteraan manusia dan juga alam.

4. Kondisi Sosial, Ekonomi dan Budaya Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan

Pengaruh kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat desa hutan terhadap hutannya mencakup berbagai kehidupan, berupa ketergantungan ekonomi, kawasan buru untuk kebutuhan protein, areal perladangan dan perkebunan, bahan bangunan, dan fungsi lain yang berhubungan dengan kelembagaan sosial tradisional di masyarakat. 

Keadaan sosial ekonomi masyarakat yang berada di sekitar hutan sebagai variabel yang harus diperhitungkan saat perumusan tujuan kelola hutan.

Baca juga: Apa itu Hutan Sosial? Pengertian, Skema, Peraturan dan Manfaat Perhutanan Sosial

Hierarki Inventarisasi Hutan

Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan menjelaskan bahwa inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. 

Hierarki inventarisasi hutan adalah sebagai berikut: 

1) Inventarisasi hutan tingkat Nasional. 

2) Inventarisasi hutan tingkat Wilayah. 

3) Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai. 

4) Inventarisasi hutan tingkat Unit Pengelolaan.

Aspek-aspek yang patut diperhitungkan saat penyelenggaraan inventarisasi hutan yaitu penyelenggaraan inventarisasi hutan di provinsi yang pelaksanaannya sesuai dengan intensitas sampling lebih besar dari inventarisasi hutan tingkat nasional. 

Hasil inventarisasi hutan pada tingkat provinsi pembahasannya lebih rinci daripada inventarisasi hutan tingkat nasional yang berisikan: 

1) Informasi deskriptif. 

2) Data numerik. 

3) Peta skala minimal 1: 250.000

Hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi mencakup:

  • Hasil inventarisasi hutan periode 5 (lima) tahun terakhir. 
  • Inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun jika terdapat perubahan keadaan sumber daya hutan yang nyata. 
  • Inventarisasi hutan tingkat DAS dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun jika terdapat perubahan keadaan sumber daya hutan yang nyata. 
  • Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat provinsi dalam pengelolaan dilaksanakan dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan dengan intensitas sampling lebih besar dari inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota.

Tujuan Inventarisasi Hutan

Kegiatan inventarisasi hutan memiliki beberapa tujuan yaitu:

  1. Menerima data yang dapat diolah menjadi informasi yang nantinya digunakan sebagai perencanaan dan perumusan kebijakan strategi secara jangka panjang, jangka menengah hingga jangka pendek yang berdasarkan pada tingkat dan kedalaman pelaksanaan inventarisasi.
  2. Mengawasi adanya perubahan kuantitatif pada sumber daya hutan, yang sifatnya bertumbuh atau pun pengurangan karena adanya gangguan secara alami atau perbuatan manusia.
  3. Perkiraan terhadap volume atau nilai dari kayu yang ada di dalam suatu kawasan hutan, jumlah satwa tertentu, jumlah flora langka yang ada dalam suatu kawasan, panjang jalan hutan dalam wilayah tertentu, jenis-jenis tanah atau objek-objek lainnya.

Metode Inventarisasi hutan

Kegiatan inventarisasi hutan mempunyai metode dan cara-cara khusus untuk menjalankannya. Berikut beberapa metode yang dilakukan dalam upaya inventarisasi hutan meliputi:

  1. Inventarisasi hutan nasional dengan Systematic Sampling 20 km x 20 km dan dirapatkan menjadi 10 km x 10 km dan 5 km x 5 km.
  2. Inventarisasi hutan digunakan metode Systematic Strip Sampling With Random Start, dengan intensitas sampling:
    • Inventarisasi dalam upaya pencadangan IUPHHK menggunakan metode intensitas sampling 0,3% (jika belum ada data penafsiran citra landsat) dan jika telah telah ada penafsiran citra landsat, maka intensitas sampling adalah 0,1%.
    • Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan foto udara yang berkualitas baik adalah 0,05%.
    • Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan citra satelit TM / SPOT berkualitas baik (penutupan awan < 10%) adalah 0,1%.
    • Inventarisasi dengan stratifikasi citra satelit kualitas kurang baik (penutupan awan > 10%) adalah 0,3%.
    • Inventarisasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdiri dari RKUPHHK sampling dengan intensitas 1%; RKLUPHH sampling dengan intensitas 5%; RKUPHHK sensus 100%.
  3. Inventarisasi pada hutan tanaman industri (HTI) terbagi menjadi beberapa kelas yaitu:
    • Kelas Umur I – II : 0,5%.
    • Kelas Umur III – IV : 1%.
    • Kelas Umur V : 2,5%.
    • Masak tebang miskin riap : 2,5%.
  4. Inventarisasi rotan menggunakan metode Systematic Strip Sampling dengan intensitas sampling 0,5 – 1,0%.
  5. Inventarisasi bambu menggunakan metode Systematic Strip Sampling dengan intensitas sampling 0,05% (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran potret udara) dan 0,1% (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran citra landsat TM / Spot).
  6. Inventarisasi sagu menggunakan metode Systematic Strip Sampling dengan intensitas sampling minimal 2%.
  7. Inventarisasi nipah menggunakan metode Systematic Sampling dengan intensitas sampling 0,05 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran potret udara ) dan 0,1 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran citra landsat TM / Spot).
  8. Inventarisasi fauna menggunakan metode transek jalur.

Baca juga: 10+ Sosok Peduli Lingkungan dan Hutan yang Jarang Diketahui Publik

Teknik Sampling

Teknik sampling unit contoh dengan ukuran sama terbagi menjadi beberapa metode, yaitu:

  • Simple Random Sampling (SRS).
  • Systematic Sampling.
  • Stratified Sampling.

Pada hutan homogen seperti hutan tanaman industri, metode yang digunakan adalah Simple Random Sampling dan Systematic Sampling. Namun, pada hutan heterogen digunakan Stratified Sampling sebagai metode .

Dalam pelaksanaan kegiatan sampling, terdapat hambatan yang sering terjadi yaitu faktor geografis yang berakibat pada kesulitan pengambilan contoh yang berukuran sama.

Sehingga, dilakukan teknik sampling menggunakan unit contoh memiliki ukuran berbeda, yakni metode Tree Sampling dan Line Sampling.

Tree Sampling (N-Tree Distance Sampling)

Tree Sampling atau N-Tree Distance Sampling sering digunakan untuk inventarisasi hutan homogen. Pada teknik ini, pengambilan contoh dilakukan berdasarkan karakteristik dari sejumlah pohon (n-tree), misalnya 5-tree, 10-tree dan seterusnya. 

Pada umumnya, teknik ini digunakan dalam pengukuran jumlah pohon yang serupa pada tiap plot contoh. Teknik Tree Sampling merupakan teknik yang masuk dalam kategori “distance sampling”. Sebab, pada pohon ke-n yang merupakan pohon terjauh dilakukan pengukuran panjang dari titik plot contoh. 

Kelebihan dari teknik ini adalah karena sederhana dan cepat untuk mendapatkan sampling saat di lapangan. Namun, kekurangannya yaitu data sampling akan bersifat bias untuk tegakan bergerombol.

Line Sampling

Line Sampling merupakan teknik sampling dengan unit contoh berbentuk jalur (line/strip/transect) yang sering dipakai untuk hutan alam. Jalur yang dibuat pada teknik ini umumnya memotong garis kontur. Bertujuan untuk dapat melihat karakteristik vegetasi dari ketinggiannya.

Line Sampling sering menggunakan Systematic Line Sampling With Random Start. Dalam teknik ini terdapat kelemahan, yaitu mudah terjadinya kesalahan sebab lebar jalur dan jumlah unit contoh yang cenderung sedikit. Berdampak pada derajat bebas yang menjadi kecil, sehingga sampling error menjadi tinggi.

FAQ

Apa itu Inventarisasi Hutan?

Kegiatan inventarisasi hutan adalah upaya pengumpulan data dan informasi tentang sumber daya hutan, potensi kekayaan hutan dan lingkungannya secara lengkap yang mencakup survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Apa Tujuan Inventarisasi Hutan?

Tujuan inventarisasi hutan diantaranya adalah 1) Menerima data yang dapat diolah menjadi informasi yang nantinya digunakan sebagai perencanaan dan perumusan kebijakan; 2) Mengawasi adanya perubahan kuantitatif pada sumber daya hutan; 3) Perkiraan terhadap volume atau nilai dari kayu yang ada di dalam suatu kawasan hutan, jumlah satwa tertentu. Simak penjelasan lengkap pada artikel ini.

Penulis: Ridha Rizkiana

Editor: Rionaldo Andira Lesmono

Jangan Biarkan Hutan Indonesia Rusak Tanpa Kita Berbuat Apapun

Hutan Indonesia setiap hari semakin berkurang akibat deforestasi dan mengakibatkan dampak kerusakan hutan yang berbahaya serta mengancam kehidupan di muka bumi. Dukung upaya penghijauan hutan kembali dan reboisasi hanya dengan 10 ribu/pohon bersama LindungiHutan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sedekah Pohon LindungiHutan