Bisnis Lestari
Kumpulan Regulasi dan Peraturan Sustainability di Indonesia
Dalam era bisnis yang semakin mengedepankan keberlanjutan, memahami regulasi dan peraturan terkait sustainability bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari strategi yang cerdas dan visioner.
Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui apa itu regulasi sustainability dan mengapa hal ini menjadi kunci keberhasilan bisnis modern.
Menurut artikel “The Performance Frontier” di Harvard Business Review, perusahaan yang mengintegrasikan kinerja finansial dengan inisiatif ESG lebih kuat menghadapi risiko jangka panjang dan lebih dipercaya investor (Eccles & Serafeim, 2013).
Di Indonesia, kerangka regulasi semakin berkembang untuk memastikan aktivitas bisnis tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada dampak sosial dan lingkungan.
Mulai dari kewajiban pelaporan CSR, instrumen pajak karbon, hingga kebijakan keuangan berkelanjutan, regulasi-regulasi ini menjadi dasar penting dalam membentuk strategi keberlanjutan perusahaan Anda.
Artikel ini merangkum kumpulan regulasi dan peraturan yang berkaitan dengan sustainability yang perlu Anda ketahui sebagai langkah awal untuk membangun strategi bisnis yang taat hukum dan berdampak positif.
Daftar Isi
- Apa Itu Regulasi Sustainability dan Mengapa Penting?
- Regulasi dan Peraturan Terkait CSR dan Sustainability Report
- Regulasi dan Peraturan Terkait Karbon
- Regulasi dan Peraturan Terkait Sustainable Finance
- Pentingnya Memahami Regulasi dan Peraturan Sustainability untuk Strategi Bisnis
- LindungiHutan Menanam Lebih dari 1 JUTA Pohon di 30+ Lokasi Penanaman Bersama 590+ Brand dan Perusahaan
Apa Itu Regulasi Sustainability dan Mengapa Penting?
Regulasi sustainability adalah kerangka hukum yang mengatur bagaimana organisasi harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam operasionalnya.
Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap isu perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tuntutan transparansi dari publik dan investor.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga membangun reputasi dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Dengan pemahaman yang baik, Anda bisa menyusun strategi yang lebih tangguh dan bertanggung jawab.
🌱 Eksklusif! Kumpulan Regulasi dan Peraturan Seputar Kegiatan Sustainability 🌳
Temukan berbagai regulasi dan peraturan yang relevan dalam mendukung praktek keberlanjutan. Unduh sekarang, GRATIS!

Regulasi dan Peraturan Terkait CSR dan Sustainability Report
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga membangun reputasi dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Dengan pemahaman yang baik, Anda bisa menyusun strategi yang lebih tangguh dan bertanggung jawab.
Berikut ini beberapa regulasi utama yang perlu Anda pahami dalam aspek tanggung jawab sosial dan pelaporan keberlanjutan.
1. PP No. 47 Tahun 2012
Mewajibkan perseroan terbatas, terutama yang bergerak di sektor sumber daya alam, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. POJK No. 60/POJK.04/2017
Mengatur penerbitan green bond untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan.
3. SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021
Mengatur bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, termasuk kewajiban menyampaikan informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari laporan keberlanjutan.
Baca Juga: Program CSR Perusahaan: Kunci Keberlanjutan untuk Masa Depan
Regulasi dan Peraturan Terkait Karbon
Setelah memahami regulasi terkait CSR dan pelaporan keberlanjutan, Anda juga perlu mengenal sejumlah regulasi penting yang mengatur aspek pengendalian karbon dan perlindungan lingkungan.
Berikut beberapa peraturan yang mengatur aspek karbon secara lebih spesifik.
1. Permen LHK No. 21 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target NDC Indonesia.
NEK memberi nilai ekonomi pada emisi Gas Rumah Kaca untuk mendorong pengurangan emisi secara terukur, terverifikasi, dan berbasis pasar.
2. POJK No. 14 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon sebagai upaya pengurangan emisi GRK berbasis pasar.
Perdagangan dilakukan dengan Unit Karbon yang tercatat dalam SRN PPI dan diatur oleh Penyelenggara Bursa Karbon.
3. PP No. 22 Tahun 2021
Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan prinsip dan instrumen perlindungan lingkungan hidup.
Peraturan ini menjadi dasar hukum penting bagi sektor usaha agar aktivitas ekonomi tidak merusak lingkungan dan selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
4. PP No. 46 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah ini mengatur penggunaan instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagai kebijakan untuk mendorong pelestarian fungsi lingkungan.
Instrumen tersebut mencakup insentif, disinsentif, pendanaan, serta mekanisme pasar seperti perdagangan emisi dan jasa lingkungan.
Aturan ini juga mencakup peran lembaga keuangan, dana jaminan, asuransi lingkungan, dan pengadaan barang/jasa ramah lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau.
5. UU No. 7 Tahun 2021
Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui reformasi administrasi dan perluasan basis pajak.
UU ini mencakup perubahan beberapa regulasi perpajakan utama, pengaturan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak, serta pengenalan pajak karbon sebagai instrumen fiskal untuk mendukung pembangunan rendah emisi.
Baca Juga: Carbon Footprint: Kenali dan Kurangi Jejak Karbon Anda!
Regulasi dan Peraturan Terkait Sustainable Finance
Selain regulasi lingkungan dan karbon, keberlanjutan juga semakin diperkuat oleh regulasi yang mengatur keuangan berkelanjutan.
Regulasi ini mengarahkan lembaga jasa keuangan untuk mendukung aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan dan sosial. Berikut regulasi terkait sustainable finance yang perlu Anda ketahui.
1. PBI No. 14/15/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 mengatur standar penilaian kualitas aset bank umum, baik aset produktif maupun non-produktif, untuk menjaga kesehatan dan stabilitas sistem perbankan.
Penilaian mencakup definisi aset, penyisihan penghapusan aset (PPA), perlakuan atas kredit bermasalah, serta evaluasi prospek usaha debitur termasuk komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
2. POJK No. 17 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 mewajibkan setiap bank untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dalam seluruh kegiatan usahanya.
Hal ini mencakup penyusunan rencana aksi, strategi bisnis, dan investasi yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).
Selain itu, bank juga wajib mengalokasikan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan secara transparan serta mengelola risiko iklim dalam kerangka manajemen risiko dan pengendalian internal.
3. POJK No. 14 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon sebagai mekanisme pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Peraturan ini menetapkan definisi unit karbon, sertifikat pengurangan emisi (SPE-GRK), dan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai dasar pencatatan dan verifikasi.
Peraturan juga mengatur peran dan tanggung jawab pelaku usaha, penyelenggara bursa, serta organ perusahaan dalam pengelolaan dan perdagangan karbon.
4. POJK No. 60/POJK.04/2017
Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 mengatur penerbitan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond) yang dana hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Peraturan ini menetapkan peran ahli lingkungan dalam melakukan penilaian dan verifikasi atas kegiatan usaha berwawasan lingkungan.
Emiten wajib menjalankan penawaran umum sesuai ketentuan dan menyampaikan informasi material kepada OJK.
5. POJK No. 51/POJK.03/2017
Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Peraturan ini mewajibkan penyusunan rencana aksi keuangan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha.
Peraturan ini juga mengharuskan penyampaian laporan keberlanjutan yang memuat kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis yang dijalankan.
Baca Juga: Sustainable Finance: Penerapan, Prinsip, hingga Trend di Indonesia Saat Ini
Pentingnya Memahami Regulasi dan Peraturan Sustainability untuk Strategi Bisnis
Memahami regulasi bukan hanya tentang kepatuhan, tapi juga menjadi landasan strategis dalam mengembangkan bisnis yang berkelanjutan dan dipercaya publik.
Dengan mengintegrasikan regulasi ke dalam strategi, perusahaan Anda dapat memperoleh keunggulan kompetitif yang signifikan.
Sebaliknya, ketidakpatuhan dapat menyebabkan sanksi hukum, kerusakan reputasi, bahkan kehilangan akses terhadap pendanaan ramah lingkungan. Oleh karena itu, regulasi bukanlah penghambat, tetapi landasan untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Temukan lebih banyak wawasan tentang praktik sustainability di blog LindungiHutan. Mari bangun strategi lingkungan yang selaras dengan regulasi dan harapan publik!
