Connect with us

Hutanpedia

Konservasi Hutan dan Rehabilitasi, Apa Pentingnya?

Published

on

Konservasi hutan dan rehabilitasi

Tahukah Anda? Konservasi hutan merupakan hal yang sangat krusial di masa sekarang. Deforestasi, perambahan, dan eksploitasi berlebihan yang dilakukan pada hutan, mampu mengancam keberlangsungan hidup jutaan spesies dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Untuk itu, perlu suatu upaya untuk menjaga keseimbangan seperti rehabilitasi dan konservasi hutan.

Apa Itu Hutan Konservasi?

Hutan konservasi adalah kawasan atau wilayah hutan untuk melindungi habitat satwa, tumbuhan, dan ekosistem alaminya. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

Hutan digunakan untuk melestarikan berbagai keanekaragaman hewan dan tumbuhan serta seluruh kehidupan di sekelilingnya (Suprianto, 2012).

Poin-Poin Penting tentang Konservasi Hutan

Hutan konservasi dalam Pasal 1 huruf i. UU No. 41 tahun 1999 adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Konservasi hutan membantu untuk melestarikan keanekaragaman hayati, mendukung ekonomi lokal, serta menjaga nilai budaya dan spiritual yang melekat pada hutan.

Contoh hutan konservasi di Indonesia antara lain Taman Nasional Manupeu Tanadaru, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Cagar Alam Gunung Lorentz, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Siberut, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Kelimutu, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Lore Lindu

Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi

Pada dasarnya, hutan konservasi berbeda dengan hutan lindung. Hutan lindung berfungsi untuk melindungi sistem air tanah, menjaga kesuburan tanah, mencegah banjir dan erosi, serta mencegah merembesnya air laut. 

Sementara itu, hutan konservasi lebih berfokus pada pelestarian keanekaragaman hayati dan menjaga keunikan alam. Berikut dapat dilihat perbedaan hutan lindung dan hutan konservasi dalam tabel:

FiturHutan LindungHutan Konservasi
Fungsi PokokMelindungi sistem penyangga kehidupanMelestarikan keanekaragaman hayati
Tujuan UtamaMenjaga keseimbangan ekosistemMelindungi spesies langka dan ekosistem unik
Ciri KhasDaerah hulu sungai, lereng gunung, pantaiKeunikan hayati atau ekosistem tinggi
PengelolaanMenjaga fungsi ekologisPerlindungan spesies dan ekosistem

Baca juga: 10+ Manfaat Reboisasi dan Penghijauan untuk Manusia dan Alam

Contoh Hutan Konservasi di Indonesia

Hingga saat ini, Indonesia telah menetapkan 521 kawasan konservasi yang meliputi total wilayah 27.108.486 ha (Siswanto, 2017). Kawasan tersebut termasuk 221 cagar alam, 75 suaka alam, 50 taman nasional, 23 taman hutan raya, 115 taman wisata alam, dan 13 taman buru.  Berikut ini adalah beberapa contoh hutan konservasi di Indonesia:

1. Taman Nasional Manupeu Tanadaru

Terletak di Pulau Sumba, NTT dengan luas 87,984,09 ha merupakan kawasan konservasi untuk melindungi burung-burung endemik. 

2. Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Berada di daerah Jawa Barat yang memiliki luas mencapai 113,357 ha dan diapit oleh Gunung Halimun dan Gunung Salak, menjadi kawasan konservasi hutan hujan tropis pegunungan terluas di Pulau Jawa.

3. Cagar Alam Gunung Lorentz

Terletak di Papua, Indonesia dengan luas lahan sebesar 2.505.600 ha menjadi habitat lebih dari 630 spesies burung dan 123 spesies mamalia.

4. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Membentang seluas 800 km di wilayah Jawa Timur dan menjadi habitat bagi 118 spesies burung, 18 jenis mamalia, 11 jenis reptil, dan 14 jenis insekta. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga merupakan Taman Nasional terindah ketiga di dunia.

5. Taman Nasional Siberut

Taman Nasional Siberut terletak di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dengan luas mencapai 150 km. Menjadi kawasan konservasi bagi sedikitnya 896 spesies tumbuhan berkayu, 31 spesies mamalia, 134 spesies burung, dan 4 spesies primata endemik.

Rehabilitasi Hutan

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2021, Rehabilitasi Hutan  dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan yang telah rusak.

Tujuan utama dari rehabilitasi hutan adalah mengembalikan kondisi hutan agar berfungsi secara optimal guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. 

Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kegiatan penghijauan yang meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan (Hamidah et al., (2023)). 

UU No. 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menyebutkan bahwa terdapat dua (2) kegiatan yang dapat dilakukan untuk rehabilitasi hutan, yakni:

  1. Reboisasi dan/atau
  2. Penerapan teknik konservasi tanah

Sementara itu, rehabilitasi lahan dilakukan di luar kawasan hutan berupa hutan dan lahan melalui kegiatan:

  1. Penghijauan dan/atau
  2. Penerapan teknik konservasi tanah

Baca juga: 10+ Sosok Peduli Hutan dan Lingkungan yang Jarang Muncul

Mengapa Rehabilitasi Hutan Perlu Dilakukan?

Degradasi hutan menjadi alasan mengapa rehabilitasi penting untuk dilakukan. Bentang alam yang terdegradasi menjadi lebih rentan akan bencana alam dan kondisi cuaca ekstrem seperti banjir bandang, tanah longsor, dan hujan lebat. 

Menurut Njurumana, rehabilitasi hutan dan lahan memiliki peran penting untuk meningkatkan manfaat jasa lingkungan dalam mendukung kegiatan usahatani dan pemulihan kesuburan tanah (Hamidah et al., (2023)). 

Contoh Rehabilitasi Lahan di Indonesia

Pada tahun 2015, PT SMART Tbk bersama dengan Golden Agri-Resources mengawali Program Rehabilitasi Ekosistem Gambut di PT Agro Lestari Mandiri (PT AMNL), Kalimantan Barat. Program ini mencakup rehabilitasi lahan gambut seluas 2.600 ha yang rusak akibat kebakaran di tahun 2015. 

Dilansir dari laman resti PT SMART Tbk, 600 ha lahan dialokasikan untuk program mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Melalui program ini, masyarakat dapat menanam dan sekaligus memanen bahan pangan yang lebih bervariasi.

Manfaat Konservasi Hutan dan Rehabilitasi

Manfaat yang didapat melalui konservasi dan rehabilitasi hutan berperan penting terhadap sosial ekonomi, lingkungan, hingga kualitas hidup. Konservasi hutan menawarkan berbagai manfaat seperti mitigasi perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan lingkungan.

1. Ketahanan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana

Rehabilitasi mampu mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sekaligus meningkatkan nilai ekologis dan mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.

2. Pembangunan Berkelanjutan

Rehabilitasi hutan dan lahan dapat berkontribusi untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya SDG 1, 2, 3, 5, 6, 13 dan 15.

3. Perlindungan Lingkungan

Rehabilitasi hutan dan lahan meningkatkan perlindungan dan pemulihan hutan, konservasi tanah, perlindungan sumber air, kualitas udara, iklim lokal dan konservasi keanekaragaman hayati. 

Baca juga: Simak Hasil Publikasi Ilmiah LindungiHutan di Widyantara

LindungiHutan Menanam Lebih dari 800 RIBU Pohon di 40+ Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan

Penulis: Rennyta Puspitasari

Editor: Muhamad Iqbal

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unduh annual report LindungiHutan