Hutanpedia
Konservasi Hutan dan Rehabilitasi, Apa Pentingnya?
Tahukah Anda? Konservasi hutan merupakan hal yang sangat krusial di masa sekarang. Deforestasi, perambahan, dan eksploitasi berlebihan yang dilakukan pada hutan, mampu mengancam keberlangsungan hidup jutaan spesies dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Untuk itu, perlu suatu upaya untuk menjaga keseimbangan seperti rehabilitasi dan konservasi hutan.
Daftar Isi
- Apa Itu Hutan Konservasi?
- Poin-Poin Penting tentang Konservasi Hutan
- Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi
- Contoh Hutan Konservasi di Indonesia
- Rehabilitasi Hutan
- Manfaat Konservasi Hutan dan Rehabilitasi
- LindungiHutan Menanam Lebih dari 800 RIBU Pohon di 40+ Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan
Apa Itu Hutan Konservasi?
Hutan konservasi adalah kawasan atau wilayah hutan untuk melindungi habitat satwa, tumbuhan, dan ekosistem alaminya. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Hutan digunakan untuk melestarikan berbagai keanekaragaman hewan dan tumbuhan serta seluruh kehidupan di sekelilingnya (Suprianto, 2012).
Hutan konservasi dalam Pasal 1 huruf i. UU No. 41 tahun 1999 adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Konservasi hutan membantu untuk melestarikan keanekaragaman hayati, mendukung ekonomi lokal, serta menjaga nilai budaya dan spiritual yang melekat pada hutan.
Contoh hutan konservasi di Indonesia antara lain Taman Nasional Manupeu Tanadaru, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Cagar Alam Gunung Lorentz, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Siberut, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Kelimutu, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Lore Lindu
Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi
Pada dasarnya, hutan konservasi berbeda dengan hutan lindung. Hutan lindung berfungsi untuk melindungi sistem air tanah, menjaga kesuburan tanah, mencegah banjir dan erosi, serta mencegah merembesnya air laut.
Sementara itu, hutan konservasi lebih berfokus pada pelestarian keanekaragaman hayati dan menjaga keunikan alam. Berikut dapat dilihat perbedaan hutan lindung dan hutan konservasi dalam tabel:
Fitur | Hutan Lindung | Hutan Konservasi |
Fungsi Pokok | Melindungi sistem penyangga kehidupan | Melestarikan keanekaragaman hayati |
Tujuan Utama | Menjaga keseimbangan ekosistem | Melindungi spesies langka dan ekosistem unik |
Ciri Khas | Daerah hulu sungai, lereng gunung, pantai | Keunikan hayati atau ekosistem tinggi |
Pengelolaan | Menjaga fungsi ekologis | Perlindungan spesies dan ekosistem |
Baca juga: 10+ Manfaat Reboisasi dan Penghijauan untuk Manusia dan Alam
Contoh Hutan Konservasi di Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia telah menetapkan 521 kawasan konservasi yang meliputi total wilayah 27.108.486 ha (Siswanto, 2017). Kawasan tersebut termasuk 221 cagar alam, 75 suaka alam, 50 taman nasional, 23 taman hutan raya, 115 taman wisata alam, dan 13 taman buru. Berikut ini adalah beberapa contoh hutan konservasi di Indonesia:
1. Taman Nasional Manupeu Tanadaru
Terletak di Pulau Sumba, NTT dengan luas 87,984,09 ha merupakan kawasan konservasi untuk melindungi burung-burung endemik.
2. Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Berada di daerah Jawa Barat yang memiliki luas mencapai 113,357 ha dan diapit oleh Gunung Halimun dan Gunung Salak, menjadi kawasan konservasi hutan hujan tropis pegunungan terluas di Pulau Jawa.
3. Cagar Alam Gunung Lorentz
Terletak di Papua, Indonesia dengan luas lahan sebesar 2.505.600 ha menjadi habitat lebih dari 630 spesies burung dan 123 spesies mamalia.
4. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Membentang seluas 800 km di wilayah Jawa Timur dan menjadi habitat bagi 118 spesies burung, 18 jenis mamalia, 11 jenis reptil, dan 14 jenis insekta. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga merupakan Taman Nasional terindah ketiga di dunia.
5. Taman Nasional Siberut
Taman Nasional Siberut terletak di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dengan luas mencapai 150 km. Menjadi kawasan konservasi bagi sedikitnya 896 spesies tumbuhan berkayu, 31 spesies mamalia, 134 spesies burung, dan 4 spesies primata endemik.
Rehabilitasi Hutan
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2021, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan yang telah rusak.
Tujuan utama dari rehabilitasi hutan adalah mengembalikan kondisi hutan agar berfungsi secara optimal guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kegiatan penghijauan yang meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan (Hamidah et al., (2023)).
UU No. 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menyebutkan bahwa terdapat dua (2) kegiatan yang dapat dilakukan untuk rehabilitasi hutan, yakni:
- Reboisasi dan/atau
- Penerapan teknik konservasi tanah
Sementara itu, rehabilitasi lahan dilakukan di luar kawasan hutan berupa hutan dan lahan melalui kegiatan:
- Penghijauan dan/atau
- Penerapan teknik konservasi tanah
Baca juga: 10+ Sosok Peduli Hutan dan Lingkungan yang Jarang Muncul
Mengapa Rehabilitasi Hutan Perlu Dilakukan?
Degradasi hutan menjadi alasan mengapa rehabilitasi penting untuk dilakukan. Bentang alam yang terdegradasi menjadi lebih rentan akan bencana alam dan kondisi cuaca ekstrem seperti banjir bandang, tanah longsor, dan hujan lebat.
Menurut Njurumana, rehabilitasi hutan dan lahan memiliki peran penting untuk meningkatkan manfaat jasa lingkungan dalam mendukung kegiatan usahatani dan pemulihan kesuburan tanah (Hamidah et al., (2023)).
Contoh Rehabilitasi Lahan di Indonesia
Pada tahun 2015, PT SMART Tbk bersama dengan Golden Agri-Resources mengawali Program Rehabilitasi Ekosistem Gambut di PT Agro Lestari Mandiri (PT AMNL), Kalimantan Barat. Program ini mencakup rehabilitasi lahan gambut seluas 2.600 ha yang rusak akibat kebakaran di tahun 2015.
Dilansir dari laman resti PT SMART Tbk, 600 ha lahan dialokasikan untuk program mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Melalui program ini, masyarakat dapat menanam dan sekaligus memanen bahan pangan yang lebih bervariasi.
Manfaat Konservasi Hutan dan Rehabilitasi
Manfaat yang didapat melalui konservasi dan rehabilitasi hutan berperan penting terhadap sosial ekonomi, lingkungan, hingga kualitas hidup. Konservasi hutan menawarkan berbagai manfaat seperti mitigasi perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan lingkungan.
1. Ketahanan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana
Rehabilitasi mampu mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sekaligus meningkatkan nilai ekologis dan mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.
2. Pembangunan Berkelanjutan
Rehabilitasi hutan dan lahan dapat berkontribusi untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya SDG 1, 2, 3, 5, 6, 13 dan 15.
3. Perlindungan Lingkungan
Rehabilitasi hutan dan lahan meningkatkan perlindungan dan pemulihan hutan, konservasi tanah, perlindungan sumber air, kualitas udara, iklim lokal dan konservasi keanekaragaman hayati.
Baca juga: Simak Hasil Publikasi Ilmiah LindungiHutan di Widyantara
LindungiHutan Menanam Lebih dari 800 RIBU Pohon di 40+ Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan
Penulis: Rennyta Puspitasari
Editor: Muhamad Iqbal