Naikkan kepercayaan brand lewat Green Campaign Marketing Mulai Konsultasi Sudah sejauh mana ESG perusahaan Anda? Ukur kesiapannya Cek Sekarang Galang dukungan tanam pohon, satu ajakan Anda bisa menumbuhkan ribuan pohon Jadi Campaigner
Connect with us

Tim Kami

Dari Regulasi ke Aksi: Permen LH No. 10/2026 dan Peran LindungiHutan 

Published

on

Permen LH No. 10/2026

LindungiHutan Insight

  1. Permen LH No. 10/2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) mengatur secara teknis tata kelola karbon di Indonesia.
  2. SRUK akan mencatat unit karbon beserta status dan perpindahan kepemilikannya untuk menjaga ketertelusuran dan mencegah penghitungan ganda.
  3. LindungiHutan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan, dapat memberikan dukungan terhadap proses implementasi penanaman dan MRV serta penyediaan data MRV untuk pendaftaran unit karbon.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi instrumen baru dalam sistem pencatatan unit karbon di Indonesia. LindungiHutan selama ini juga telah berkontribusi dalam sistem karbon di Indonesia melalui beberapa kegiatan seperti carbon offset dan penanaman pohon. 

Keberadaan SRUK menjadi faktor penting untuk memastikan unit karbon tercatat dengan baik dan mengurangi risiko penghitungan ganda. 

Artikel ini akan membahas peran SRUK, cara kerjanya, serta bagaimana LindungiHutan dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan melalui program penanaman pohon.

Apa itu SRUK? 

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan SRUK pada Juli 2026. Permen LH No. 10/2026 menjadi landasan operasional dari SRUK.

Peluncurannya menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

SRUK bertugas mencatat seluruh siklus hidup unit karbon: mulai dari pendaftaran aksi mitigasi, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), perpindahan hak kepemilikan, hingga penarikan (retirement) unit karbon.

Sistem pencatatan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan instrumen NEK berlangsung secara akuntabel dan mencegah penghitungan ganda (double counting). 

Selain itu, standar data yang dapat ditelusuri (traceable) dan saling terhubung (interoperable), memungkinkan SRUK mendukung keterhubungan dengan registri dan pasar karbon internasional.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Uang dan Barang Kembali Didapat, LindungiHutan Siap Menerima Sumbangan

SRUK dan Peran LindungiHutan dalam Mendukung Aksi Lingkungan

Sekarang, integritas Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia ditopang oleh tiga komponen, yaitu: 

  1. Measurement, Reporting, and Verification (MRV)
  2. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), dan 
  3. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). 

MRV berfungsi mengukur, melaporkan, dan memverifikasi hasil mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) secara transparan. 

Kemudian, SRN PPI berperan dalam pencatatan aksi iklim serta pelaporan terkait pencapaian target iklim nasional, termasuk informasi corresponding adjustment yang relevan.

Sementara itu, SRUK mencatat unit karbon beserta status dan perpindahan kepemilikannya untuk menjaga ketertelusuran serta mencegah penghitungan ganda.

Alur pencatatan di SRUK dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 

  1. Pendaftaran akun SRUK
  2. Penyampaian DRAM; 
  3. Penyampaian surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dari Menteri Terkait; 
  4. Pelaksanaan validasi oleh lembaga validasi independen;
  5. Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dan penyampaian laporan; 
  6. Pelaksanaan verifikasi oleh lembaga verifikasi independen; 
  7. Pemberian rekomendasi atau persetujuan oleh Menteri Terkait untuk penerbitan Unit Karbon Offset Emisi GRK; dan 
  8. Penerbitan Unit Karbon Offset Emisi GRK.

Dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim, perusahaan dapat menjalankan berbagai inisiatif lingkungan, salah satunya melalui kegiatan penanaman pohon. 

LindungiHutan dapat mendukung perusahaan melalui pelaksanaan kegiatan penanaman pohon sebagai salah satu bentuk aksi nyata untuk mendukung mitigasi perubahan iklim. Kegiatan ini juga dapat menjadi bagian dari inisiatif keberlanjutan perusahaan sesuai kebutuhan dan tujuan program.

Namun, kegiatan penanaman pohon tidak secara otomatis menghasilkan unit karbon yang dapat dicatat melalui SRUK. Untuk menghasilkan unit karbon, suatu proyek perlu memenuhi persyaratan teknis, metodologi, serta proses validasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini LindungiHutan dapat memberikan dukungan terhadap dua proses, yaitu:

  1. implementasi penanaman pohon dan MRV
  2. penyediaan data MRV untuk pendaftaran unit karbon.

Perusahaan yang ingin menjalankan inisiatif lingkungan dapat mengeksplorasi peluang kolaborasi bersama LindungiHutan melalui program penanaman pohon yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keberlanjutan perusahaan.

Permen LH No. 10 2026 1 1

Baca Juga: Program CSR LindungiHutan: Edukasi Lingkungan & Berbagi di Yayasan Al-Kahfi

Penutup

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pencatatan unit karbon di Indonesia. Untuk menjalankan proyek yang menghasilkan unit karbon, perusahaan perlu memenuhi persyaratan teknis, menyiapkan dokumentasi, serta mengikuti tahapan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan dapat berkontribusi terhadap upaya mitigasi perubahan iklim melalui program lingkungan, salah satunya kegiatan penanaman pohon.

LindungiHutan dapat menjadi mitra perusahaan dalam pelaksanaan program penanaman pohon dan kajian data untuk MRV sebagai bagian dari inisiatif keberlanjutan.

Konsultasikan kebutuhan program lingkungan perusahaan Anda bersama LindungiHutan untuk menemukan peluang kolaborasi yang sesuai dengan tujuan keberlanjutan perusahaan.

LindungiHutan Menanam Lebih dari 1.3 JUTA Pohon di 30+ Lokasi Penanaman Bersama 600+ Brand dan Perusahaan

Apa yang Kami Lakukan?
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp Kami