Tips & Trik
UMKM Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya (2022)


Kita mungkin tahu UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tetapi palingan hanya sebatas itu saja. Selebihnya, kita menganggapnya sebagai bentuk usaha yang kecil, dimiliki perorangan, kebalikannya dari perusahaan, sedikit karyawannya, serta tebakan-tebakan lainnya. Pengetahuan kita memang masih minim mengenai UMKM.
Bahkan, guna mengetahui kriteria usaha tersebut termasuk ke dalam jenis usaha yang mana, mikro, kecil atau menengah kita seringkali masih bingung menentukannya.
Faktanya, UMKM mempunyai andil yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61, 07 persen atau senilai Rp8. 573,89 triliun.
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) juga sukses menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total Investasi.


Daftar Isi
Pengertian UMKM Adalah


Singkatnya UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perseroangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Mengutip dari buku Entrepreneurial Mindsets & Skills (2021), para ahli menjelaskan pengertian UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) diantaranya yaitu:
1. Rudjito
Rudjito menerangkan bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah usaha yang membantu perekonomian Indonesia. Sebab, melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.
2. Adi M. Kwartono
Adi M. Kwartono menjelaskan UMK adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp200.000.000 dengan tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan.
Selain itu, UMKM dapat diartikan pula sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki omset penjualan tahunan paling banyak, yakni Rp1.000.000.000, dan milik Warga Negara Indonesia.
3. Ina Primiana
Ina Primiana menerangkan bahwa UMKM merupakan pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian guna mewadahi program prioritas serta pengembangan berbagai sektor dan potensi.
Baca juga: 10+ Perusahaan Sosial (Social Enterprise) dari Indonesia
Karakteristik UMKM


Setelah mengetahui pengertian UMKM, selanjutnya kamu juga perlu memahami apa saja ciri-cirinya.
Menurut Isnawan dalam Jurnal Membangun Model Pembukuan Usaha Mikro di kabupaten Tana Toraja (Studi Kasus Usaha Kuliner), ciri-ciri UMKM adalah:
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu waktu dapat pindah tempat;
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
- Umumnya belum mengakses perbankan, tetapi sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Kriteria UMKM


Karakteristik UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktivitas usaha maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya. Ciri ini yang menjadi pembeda dan karakteristik antara pelaku usaha dengan skala usaha yang dijalankannya.
Menurut Bank Dunia, UMKM dikelompokan menjadi tiga jenis yaitu Usaha Mikro (memiliki karyawan 10 orang), Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang), dan Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 300 orang).
Sedangkan dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
- UMKM sektor informal, misalkan pedagang kaki lima.
- UMKM Mikro adalah UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin, tetapi kurang mempunyai jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
- Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerja sama baik itu menerima pekerjaan sub kontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Ukuran Usaha | Karakteristik |
Usaha Mikro | Jenis barang/komoditi tidak selalu tetap; sewaktu-waktu dapat berganti. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun. Tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha. Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah. Umumnya belum mengakses perbankan, tetapi sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non bank. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Contoh: Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar. |
Usaha Kecil | Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana. Sudah membuat neraca usaha Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam keperluan modal. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. Contoh: Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya. |
Usaha Menengah | Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan. Sudah memiliki persyaratan legalitas antara lain izin tetangga. Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik. Contoh: Usaha pertambangan batu gunung untuk konstruksi dan marmer buatan |
Usaha Besar | Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan |
Selain perbedaan karaktersitik, UMKM dan Usaha Besar juga dibedakan berdasarkan aset dan omset.
Aset | Omset | |
Usaha Mikro | Maksimal Rp50 juta | Maksimal Rp300 juta |
Usaha Kecil | >Rp50 juta – Rp500 juta | >Rp300 juta – Rp2, 5 miliar |
Usaha Menengah | >Ro 500 juta – Rp10 miliar | >Rp2,5 miliar – Rp 50 miliar |
Usaha Besar | >Rp10 miliar | >Rp 50 miliar |
Contoh-Contoh UMKM di Indonesia


Bidang atau jenis usaha untuk UMKM memang ada berbagai macam. Namun ada beberapa jenis contoh UMKM di Indonesia yang cukup populer dan mungkin bisa kamu coba, apa saja?
1. Usaha Kuliner
Bisnis UMKM yang cukup diminati oleh masyarakat adalah usaha kuliner. Mengingat, hampir semua orang pasti membutuhkan makanan. Terlebih untuk menjalankan usaha ini tidak dibutuhkan modal yang terlalu besar.
2. Usaha Fesyen dan Busana
Selain makanan, UMKM di bidang fashion juga banyak digandrungi masyarakat. Setiap tahunnya, ada mode tren fashion baru yang selalu hadir dan tentunya meningkatkan Pendapatan pelaku bisnis fashion.
3. Usaha Agribisnis
Bidang pertanian juga bisa dimanfaatkan untuk UMKM. Nyatanya, bidang usaha ini tidak mengharuskan seseorang memiliki modal tanah yang luas. Saat ini, siapapun bisa memanfaatkan pekarangan rumah untuk dijadikan lahan agrobisnis yang menguntungkan.
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 1998 tentang Bidang Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan.
Baca juga: 10+ Influencer Pedulis Lingkungan yang Perlu Kamu Ketahui
Manfaat Adanya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)


Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan UMKM sangat memberikan manfaat dan turut berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Beberapa peran penting UMKM dalam perekonomian Indonesia adalah kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
Adapun manfaat UMKM antara lain sebagai berikut
- Menyediakan lapangan kerja dalam jumlah yang besar
- Ikut serta dalam mengembangkan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
- Menciptakan pasar baru dan memunculkan inovasi
- Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Itulah penjelasan mengenai UMKM mulai dari pengertian, ciri-ciri, klasifikasi, jenis, hingga manfaatnya. Semoga ke depannya kita dapat terus mendukung keberadaan UMKM yang ada di sekitar kita. Yuk mulai dari diri sendiri!
Tahukah Kamu, Satu Pohon yang Kamu Tanam Sangat Bermanfaat Loh! Yuk Tanam Pohonmu!
LindungiHutan adalah website donasi online, galang dana dan kerjasama untuk kelestarian hutan Indonesia yang telah mempunyai izin dan terpercaya. Salurkan niat kebaikan untuk membantu sesama dan alam dengan sedekah pohon untuk keberlangsungan masa depan kita.