Emisi Karbon
NDC (Nationally Determined Contribution), Strategi Korporasi Merespon Komitmen Nasional
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim, menjelaskan definisi NDC.
Nationally Determined Contribution atau NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
Target NDC Indonesia ditetapkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), meningkatkan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan berpartisipasi dalam aksi global untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Melalui NDC, setiap negara menunjukkan kontribusi dan tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan global yang disepakati dalam Paris Agreement, yaitu menjaga keberlanjutan lingkungan secara kolektif.
Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa, upaya pencapaian target NDC juga dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Lantas, bagaimana peran industri dan sektor swasta dalam mendukung komitmen NDC Indonesia? Berikut ini tindakan maupun respon yang bisa dilakukan!
Baca juga: 5 Rekomendasi Kegiatan CSR Lingkungan Ini Cocok untuk Perusahaan Anda
Daftar Isi
1. Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Inventarisasi emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapannya.
Pelaksanaan inventarisasi emisi GRK wajib dilakukan oleh pelaku usaha untuk area usaha dan/atau kegiatan mereka, terutama jika kegiatan usaha memiliki potensi sebagai sumber emisi GRK atau serapan GRK. Kegiatan usaha termasuk dalam sektor atau subsektor yang ditargetkan pengurangan emisi GRK.
Berdasarkan Pasal 17 Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024, pelaku usaha yang melaksanakan inventarisasi emisi GRK mesti memenuhi ketentuan:
- Kegiatan usahanya memiliki potensi sebagai sumber emisi GRK dan/atau serapan GRK,
- Kegiatan usahanya termasuk dalam sektor dan/atau sub sektor pada target pengurangan emisi GRK, dan
- Telah memperoleh PTBAE-PU dari Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya, untuk perdagangan emisi atau penetapan Baseline emisi GRK dan target pengurangan emisi GRK oleh Menteri, Menteri Terkait, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk offset emisi GRK.
Laporan inventarisasi emisi GRK wajib disampaikan setiap tahun dengan format dan sistem yang ditentukan oleh pemerintah (Pasal 20 ayat 1).
Baca juga: Pengungkapan Emisi Karbon dan Manfaatnya bagi Perusahaan
2. Menyusun Baseline Emisi GRK
Baseline emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor atau kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi..
Penyusunan baseline emisi GRK dilakukan berdasarkan:
- Hasil laporan inventarisasi emisi GRK setiap tahun,
- data historis emisi GRK pada kurun waktu tertentu ,
- basis data ilmiah terkait emisi GRK yang tersedia,
- aspek ekonomi dan sosial.
Untuk pelaku usaha kewajiban penyusunan baseline emisi GRK dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 29. Pelaku usaha yang memiliki potensi sebagai sumber atau serapan emisi diwajibkan menyusun baseline berdasarkan hasil inventarisasi emisi yang dilakukan secara berkala.
Proses ini melibatkan penentuan ruang lingkup proyek, periode referensi, serta skenario baseline menggunakan pendekatan seperti business as usual (BAU) atau standar kinerja. Setelah selesai, hasil basline disampaikan kepada Menteri atau gubernur untuk ditelaah dan ditetapkan sesuai pedoman.
Dengan adanya baseline ini, pemerintah dan pelaku usaha dapat bekerja selaras dalam mencapai target pengurangan emisi nasional. Langkah ini mendukung strategi mitigasi perubahan iklim, sekaligus menjadi bagian dari implementasi komitmen internasional seperti Paris Agreement.
3. Nationally Determined Contribution Melalui Target Pengurangan Emisi
Menetapkan target pengurangan emisi sesuai sektor/subsektor di mana perusahaan beroperasi sesuai rencana aksi mitigasi nasional atau provinsi.
Target pengurangan emisi di tingkat nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan baseline emisi GRK, capaian target NDC, serta aspek sosial dan ekonomi.
Baca juga: Carbon Footprint Scopes 1, 2, dan 3, Contoh serta Cara Menghitungnya
