Emisi Karbon
Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia
Daftar Isi
- Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)
- Ketentuan Umum Skema SPE-GRK
- Persyaratan dalam Skema SPE-GRK
- Penerbitan Skema SPE-GRK
- Pedoman Validasi dan Verifikasi Penerbitan Skema SPE-GRK
- Hasil Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
- LindungiHutan Menanam Lebih dari 1.3 JUTA Pohon di 30+ Lokasi Penanaman Bersama 600+ Brand dan Perusahaan
LindungiHutan Insight
- Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) adalah proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca
- Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca diperuntukkan bagi aksi mitigasi perubahan iklim dan pemenuhan PTBAE-PU
- Hasil skema ini adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah kaca
Skema (SPE-GRK) Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia lahir sebagai respon atas komitmen Pemerintah Indonesia di beberapa forum global sekaligus implementasinya dalam kebijakan nasional.
Komitmen tersebut yaitu menurunkan emisi gas rumah kaca di tahun 2030 sebesar 32% hingga 43%, serta menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat.
Skema ini telah diatur dalam SK.1131/MENLK/PPI/PPI.2/10/2023 Tentang Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.
Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)
Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) adalah proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca. Hasil dari proses ini kemudian diterbitkan dan dicatat dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Proses ini dikenal juga sebagai Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yaitu mekanisme untuk memastikan data dan informasi dari aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim telah diukur, dilaporkan, dan diverifikasi sesuai standar yang telah berlaku, serta terjamin keakuratannya.
Pengertian ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Baca juga: Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon): Misi Pengurangan Emisi Karbon 2030
Ketentuan Umum Skema SPE-GRK
Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dapat dilakukan untuk dua hal, meliputi:
- Pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan gas rumah kaca yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim.
- Kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Adapun lingkup Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca mencakup 2 lingkup yaitu berdasarkan sektor dan senyawa gas rumah kaca, meliputi:
- Sektor: energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), pertanian, serta kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya
- Senyawa gas rumah kaca: karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), nitrous oxide (N₂O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF₆).
Persyaratan dalam Skema SPE-GRK
Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca diperuntukkan bagi aksi mitigasi perubahan iklim dan pemenuhan PTBAE-PU dengan syarat meliputi:
- Berlokasi di wilayah Republik Indonesia
- Hasil mitigasinya dapat dipantau sesuai metodologi penghitungan
- Memiliki ketertambahan (additionality)
- Telah melakukan publikasi dan konsultasi publik
- Berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan
- Dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penerbitan Skema SPE-GRK
Setiap SPE-GRK yang diterbitkan akan mewakili pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan gas rumah kaca. Namun, tidak dapat disertifikasi sebagai kredit karbon dalam skema yang lain (double issuance).
Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) diterbitkan paling lambat 14 hari kerja setelah Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) menerima permohonan penerbitan dari peserta skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI).
SPE-GRK yang diterbitkan akan ditambahkan ke dalam akun peserta di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan juga diperhitungkan dalam pencapaian Nationally determined contribution (NDC) Indonesia.
Baca juga: Apa Itu SRN PPI dan Pentingnya Mitigasi Perubahan Iklim hingga Nilai Ekonomi Karbon
Pedoman Validasi dan Verifikasi Penerbitan Skema SPE-GRK
Pada skema penerbitan Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dibutuhkan pedoman validasi dan verifikasi yang bertujuan untuk:
- Memastikan kejelasan tentang persyaratan minimum dalam pelaksanaan kegiatan validasi dan verifikasi di bawah Skema SPEI.
- Memastikan kualitas dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan validasi dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim dalam rangka penerbitan SPE-GRK.

Hasil Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Skema SPEI dikembangkan sebagai skema penerbitan dan penggunaan sertifikat hasil aksi mitigasi yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hasilnya adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah kaca.
Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah kaca adalah surat bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui proses skema SPE-GRK, serta tercatat dalam SRN PPI berbentuk nomor atau kode registry. Sertifikat ini sebagai bukti kinerja pengurangan emisi suatu aksi mitigasi.
Sertifikat sebagai hasil dari skema ini, telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

