Connect with us

Bisnis Lestari

Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon): Misi Pengurangan Emisi Karbon 2030

Published

on

peluncuran bursa karbon indonesia

Secara resmi Presiden Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada hari Selasa 26 September 2023 di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia. Langkah tersebut menjadi upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan isu lingkungan dengan mengurangi emisi karbon.

“Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim, di mana hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan, khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” ujar Presiden Joko Widodo.

Sebelum membahas lebih lengkap, simak terlebih dahulu mengenai perdagangan karbon di Indonesia.

Kenapa Ada Perdagangan Karbon?

perdagangan karbon di indonesia

Perdagangan karbon berasal dari komitmen negara-negara di dunia untuk mengatasi perubahan iklim dan pemanasan global. Menurut Peraturan Presiden No. 46 tahun 2008 di dalam Purnomo A (2013), perdagangan karbon adalah suatu kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Sedangkan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Baca juga: Perdagangan Karbon: Pengertian, Regulasi, Skema, Cara Kerja dan Sejarahnya (Update 2023)

Jenis Perdagangan Karbon

Secara umum perdagangan karbon terbagi menjadi 2 yaitu trading (cap-and-trade) dan crediting (kredit) (Purnomo 2013). 

Carbon trading biasa diterapkan dalam pasar karbon wajib. Pada sistem ini, diperlukan adanya pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak pasar pada tingkat instalasi atau organisasi yang sulit dipertahankan apabila pasar bersifat sukarela.

Pada awal periode, perusahaan diberi kewajiban untuk mengurangi/membatasi emisi karbon yang dihasilkan, skema ini disebut dengan cap/topi/tutup. Pada akhir periode, perusahaan melaporkan kepada lembaga terkait tentang emisi yang dihasilkan dalam periode tertentu.

Jika perusahaan menghasilkan emisi dibawah batas yang ditentukan, maka perusahaan dapat menjual kelebihan/sisa unit kuota karbon kepada perusahaan lain yang membutuhkan. Adapun perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang telah menghasilkan emisi karbon diatas batas yang ditentukan. Jadi, perusahaan yang melewati batas dalam menghasilkan emisi karbon harus membeli sejumlah unit karbon ke perusahaan lain yang memiliki unit karbon sisa atau tidak terpakai.

Sementara itu, karbon kredit merupakan skema yang banyak disuarakan di Indonesia. Dalam skema ini memperdagangkan penurunan emisi karbon yang telah disertifikasi berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku di pasar tersebut.

Dalam kredit karbon menjual satuan unit karbon yang biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton karbon dioksida. Penurunan emisi melalui kredit karbon adalah hasil selisih dari skenario tanpa adanya proyek penurunan emisi dengan emisi aktual setelah proyek dilaksanakan.

Skema kredit karbon biasa dikenal dengan carbon offset yang artinya menggantikan. Dengan membeli kredit karbon, pembeli dapat menggantikan/menetralkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan. Bahkan, apabila jumlah kredit karbon sama dengan jumlah emisi yang dilepaskan, maka emisi pengguna kredit karbon dapat diartikan sebagai nol/netral.

Baca juga: Karbon Kredit: Pengertian, Mekanisme dan Tips Carbon Offsetting bagi Perusahaan

Peraturan Bursa Karbon Indonesia

bursa karbon indonesia IDXCarbon

Menurut Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Penyelenggara bursa karbon di Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan bursa karbon yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

Bursa karbon yang diperjualbelikan harus terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yaitu sistem pengelolaan, penyedia data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi di Indonesia. Pembelian di Bursa Karbon Indonesia / IDXCarbon dinyatakan secara resmi karena telah terhubung dengan SRN PPI milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bursa Karbon Indonesia menyediakan 4 mekanisme perdagangan karbon diantaranya Auction, Regular Trading, Negotiated, dan Marketplace.

Dikutip dari Laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam menjalankan nature based solution. Jika dikalkulasi Indonesia potensi Bursa Karbon Indonesia memiliki Rp3.000 triliun rupiah.

Cara Mendaftar Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon

Melansir dari Bursa Karbon Indonesia, berikut 5 tata cara pendaftaran penggunaan IDXCarbon:

1. Pendaftaran Pendaftaran Jasa Bursa Kabon Indonesia

  • Pemohon yang mendaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia menghubungi PT Bursa Efek Indonesia melalui email ke [email protected] untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur pendaftaran IDXCarbon;
  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengirimkan Formulir beserta dokumen kelengkapan;
  • Pihak yang dapat menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon) adalah Badan Hukum Indonesia.

2. Kelengkapan Dokumen

Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh Pemohon antara lain:

  • Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon;
  • Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon yang telah bermaterai dan ditandatangani;
  • Salinan AD/ART;
  • Salinan Akta Pendirian Perseroan;
  • Salinan SK Kementerian Kehakiman (Akta Pendirian);
  • Salinan Surat Izin Usaha;
  • Salinan NPWP;
  • Surat Keterangan Nomor Induk Berusaha / Business Registration Number (Jika ada);
  • Daftar Pemilik Manfaat Perusahaan;
  • Laporan Keuangan terakhir (audited jika ada);
  • Salinan Rincian Akun Bank yang digunakan sebagai rekening untuk melakukan penarikan dana atau Dokumen sejenis (Daftar BI Code); dan
  • Salinan Rincian Akun Sistem Registri atau Dokumen Sejenis.

Dokumen diatas  harus dikirimkan kepada IDXCarbon, u.p: Divisi Pengembangan Bisnis 2 bersamaan dengan penyerahan Surat Permohonan Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon) yang telah diisi lengkap melalui email ke [email protected] dengan judul email [PENDAFTARAN] Permohonan Pengguna Jasa Bursa Karbon PT (Company Name).

3. Pendaftaran User/Pengguna IDXCarbon

Pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir Pendaftaran User Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:

  • Surat Penunjukkan Penanggung Jawab dari Direksi Perseroan;
  • Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon;
  • Pasfoto berwarna;
  • Salinan kartu identitas yang masih berlaku;
  • Salinan NPWP (jika ada);
  • Salinan Sertifikat Pelatihan Bursa Karbon.

4. Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon Indonesia

IDXCarbon akan melaksanakan proses pembukaan Rekening Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk permohonan yang menyampaikan informasi dan dokumen secara lengkap, IDXCarbon akan melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon Pengguna Jasa Bursa Karbon paling lambat Hari PBK ke-5 (lima).
  • IDXCarbon akan menyampaikan surat persetujuan paling lambat 5 Hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan.
  • Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan akan ditolak. Selanjutkan IDXCarbon akan memberitahukan mengenai penolakan tersebut disertai alasan penolakannya.

5. Biaya

Dalam hal pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon), Pengguna Jasa harus membayar biaya-biaya yang tertera pada SE Biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon. Biaya-biaya tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku.

Ana Salsabila adalah Junior SEO Content Writer di LindungiHutan yang berpengalaman dalam penulisan artikel tentang lingkungan dan kehutanan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Survey LindungiHutan