Connect with us

Tim Kami

Ferdian Ade Putra Prayitno: Aman Kok Kalau Mau Donasi di LindungiHutan (2022)

Published

on

Cari tahu apakah donasi di LindungiHutan aman?

Kalau kamu bertanya apakah LindungiHutan mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatannya, maka jawabannya IYA! LindungiHutan mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan mendirikan Yayasan Lindungi Hutan berdasarkan Akta Notaris Ida Widiyanti, SH dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003033.AH.01.04 Tahun 2018.

LindungiHutan juga memiliki izin pengumpulan Uang dan Barang yang diperbaharui setiap tiga bulan dengan nomor SK Kemensos No. 92/HUK-PS/2022.  Ini menandakan bahwa semua yang kami lakukan legal di mata hukum ya gaes.

Namun, kalau kamu masih penasaran dengan masalah legalitas di LindungiHutan, Ferdian Ade Putra Prayitno akan menjelaskan mengenai perannya di LindungiHutan . Siapakah dia?

Mengenal Legal Officer dan Kerja-Kerja yang Dilakukannya!

Ferdian Ade Putra Prayitno atau biasa disapa Ferdi merupakan Legal Officer LindungiHutan. Sebelum kita bahas lebih dalam lagi, kira-kira apa saja ya job desk seorang legal officer?

“Tugas seorang legal itu selain mengenai kontrak baik itu antar perusahaan maupun dengan karyawan dan urusan hukum atau legal PT, legal tuh juga bikin peraturan perusahaan, mengurusi mengenai kontrak atau MoU dengan perusahaan lain dan juga mencari berbagai peraturan perundang-undangan ter-update yang mengatur kegiatan yang dilakukan PT/LindungiHutan,” Jelas Ferdi.

Selain itu, dirinya juga bertugas untuk mengkaji butir-butir maupun pasal-pasal dalam perjanjian kerja sama dan kontrak antara LindungiHutan dengan pihak lain.

“Pihaknya kan harus terang dalam perjanjian, siapa saja pihaknya, ada suatu hal yang akan diperjanjikan, kegiatannya seperti apa, jangka waktu berapa lama dan kesepakatannya bagaimana, dan itu semua tertulis di dalamnya, nah itu adalah salah satu tugas legal untuk mengecek, crosscheck, serta menyepakati poin-poinnya,” Tutur Ferdi.

Jadi, untuk kamu yang ingin menjalin kerja sama dengan LindungiHutan tak perlu khawatir! Sebab, perjanjian tersebut sudah tentu akan kami pelajari terlebih dahulu supaya kerja sama ke depannya bisa berjalan lancar dan menguntungkan kedua belah pihak.

Ferdi juga menambahkan, tugas lain dari seorang legal yaitu menjalin hubungan dengan pemerintah.

“Legal itu tugasnya juga berhubungan dengan pihak-pihak pemerintah, misalnya izin penanaman, izin kegiatan, izin pengumpulan dana, sampai Kemensos PUB,” Sambung Ferdi.

Baca juga: Divisi Partnership: Siap Membantu Partner Bersama-sama Menghijaukan Indonesia (2022)

Menjawab Pertanyaan Apakah Kegiatan LindungiHutan Aman dan Legal?

Di awal artikel sedikit disinggung mengenai izin pengumpulan uang dan barang yang dikantongi oleh LindungiHutan. Memangnya, apa itu izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial itu?

“PUB Kemensos itu secara sederhananya, semacam peraturan yang mengatur mengenai kegiatan pengumpulan uang dan barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial berupa Surat Keputusan yang digunakan untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang yang, berkaitan dengan sosial, masyarakat, dan lingkungan,” Jelas Ferdi.

Lantas apa hubungannya dengan LindungiHutan? Mengingat, LindungiHutan.com adalah wadah dan fasilitator aksi penghijauan serta penanaman pohon secara digital. Sederhananya, kami menghubungkan Donatur dan Penggalang dengan Penggerak di berbagai lokasi.  Maka dari itu, semua aktivitas tersebut harus diatur dan diawasi melalui PUB Kemensos.

“Nah, garis lurusnya dengan kita, LH melakukan kegiatan lingkungan dan itu disalurkan ke orang-orang atau masyarakat dalam hal ini seperti mitra petani, jadi kegiatan kita itu diatur lewat SK PUB Kemensos, yang mana di dalam SK tersebut juga menjelaskan mengenai bentuk pelaporan, pengawasan, kegiatan, keuangan, dan segala macamnya,” Ungkap Ferdi.

Dengan adanya Surat Keputusan Pengumpulan Uang dan Barang Kementerian Sosial ini, LindungiHutan wajib untuk mempertanggungjawabkan seluruh kegiatannya setiap periode tertentu.

“Jadi, kita berkewajiban untuk melaporkan ke Kemensos setiap periode tertentu sesuai dengan apa yang tertulis di dalam SK, dalam periode SK jangka waktu ini, uangnya berapa yang terkumpul, terus habis itu dilaporkan berapa, dipakai untuk kegiatan apa saja, semua wajib dilaporkan ke Kemensos ” Terang Ferdi.

Intinya, melalui SK PUB Kemensos kegiatan maupun aktivitas LindungiHutan terkait dengan penyaluran donasi dan hal-hal terkaitnya bisa dipertanggung jawabkan dan sah secara hukum. Hal tersebut menjadi bukti LindungiHutan atas komitmennya menyalurkan donasi yang para donatur berikan secara aman dan legal.

“Kenapa aku bilang aman, karena kegiatan kita sudah tercatat, ibaratnya kita sebagai yayasan itu sudah diakui oleh negara, dengan itupun aku sudah bisa meyakinkan ke kamu kalau ini tuh aman, kita bukan yayasan yang illegal, kegiatan kita sudah diketahui oleh pemerintah, kita sudah punya izin yayasan dan kegiatan segala macamnya, selain itu kita juga selalu menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan pemangku kebijakan yang ada untuk kegiatan yang kita lakukan,” Pungkas Ferdi.  

Baca juga: 5 Nilai-Nilai LindungiHutan yang Jarang Orang Ketahui, Apa Saja?

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Sedekah Pohon LindungiHutan