Connect with us

Bisnis Lestari

Sejarah CSR: Bagaimana Awal Perkembangan hingga Kini?

Published

on

sejarah csr di indonesia

Seperti yang kita tahu, sektor industri di Indonesia mampu memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dibalik itu, telah terjadi eksploitasi atau pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan dan tidak sesuai aturan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dampak negatif yang terjadi di lingkungan sekitar tidak mudah untuk diatasi dengan sendirinya. Alih-alih lingkungan mampu menyembuhkan luka dengan sendirinya. 

Salah satu untuk menanggulangi kerusakan yang telah terjadi, dengan cara memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan atau dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)

Sejarah CSR dimulai dari abad 18 hingga perkembangan di Indonesia sejak awal tahun 2000-an. Sudah sejak lama CSR diterapkan dan menjadi trend oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia

Bagaimana sejarah lengkapnya hingga perkembangannya saat ini? Simak artikelnya di bawah ini!

Bagaimana Sejarah Perkembangan CSR?

sejarah csr
Sejarah CSR bisa kita telusuri dimulai dari abad ke-18.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep bisnis yang menggabungkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ke dalam kebijakan dan praktik bisnis mereka. Konsep CSR tidak sepenuhnya baru, ternyata perkembangan sejarah CSR dapat kita telusuri kembali hingga abad ke-18.

Sejarah CSR dimulai dari abad ke-18. Seorang pengusaha tekstil di Inggris, bernama Robert Owen, memperkenalkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan yang terinspirasi oleh prinsip-prinsip humanisme dan keadilan sosial. Dirinya menyediakan tempat tinggal yang layak, kesehatan, dan pendidikan gratis untuk karyawan-karyawannya. Hal itulah yang menjadi dasar seperti  apa yang sekarang kita kenal sebagai praktik CSR perusahaan.

Pada awal abad ke-20 atau 1900-an, perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat mulai membentuk departemen sosial atau “filantropi perusahaan”. Departemen tersebut bertanggung jawab dalam menyediakan bantuan keuangan untuk organisasi amal dan kegiatan sosial lainnya.

Pada tahun 1953, seorang profesor ekonomi, Howard Bowen, menulis sebuah buku yang berjudul “Social Responsibilities of the Businessman“. Buku tersebut membahas sebuah konsep “tanggung jawab sosial perusahaan” dan sebagai awal dari praktik CSR modern.

Pada tahun 1960-an dan 1970-an, praktik CSR mulai diadopsi oleh perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia. Pada tahun 1971, Milton Friedman, seorang ekonom terkenal, menulis sebuah artikel yang berjudul “The Social Responsibility of Business is to Increase its Profits” yang menentang konsep tanggung jawab sosial perusahaan. Artikel ini memicu perdebatan tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan konsep CSR modern.

Pada tahun 1990-an, Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) di Rio de Janeiro, membahas tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam pengembangan berkelanjutan. Dengan adanya pertemuan tersebut, menjadikan praktik CSR diterapkan oleh banyak perusahaan di dunia.

Istilah CSR perusahaan semakin dikenal sejak kehadiran buku oleh John Elkington yang berjudul Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business.

Hingga tahun 2000-an, praktik CSR menjadi trend di seluruh dunia dan menjadi awalan sejarah CSR yang berkembang di Indonesia.

Baca juga: Kenali Prinsip-prinsip CSR dalam Pelaksanaannya!

Kapan CSR Perusahaan Diterapkan di Indonesia?

sejarah csr di indonesia
Perkembangan CSR di Indonesia dimulai sejak tahun 2000-an dan banyak diterapkan oleh perusahaan.

Sejarah CSR perusahaan di Indonesia dimulai sejak awal tahun 2000-an. Dalam beberapa dekade terakhir, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang menyadari pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka dalam kegiatan bisnis mereka.

Pada tahun 2007, Indonesia memperkenalkan regulasi mengenai CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas. 

Undang-undang tersebut memperkenalkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan dan mewajibkan setiap perusahaan untuk memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Perusahaan juga diharapkan untuk membantu kebutuhan masyarakat setidaknya di sekitar lokasi perusahaan yang dioperasikan.

Selain itu, pemerintah Indonesia memperkenalkan Keputusan Presiden Nomor 59 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pada tahun 2012. Keputusan ini memberikan pedoman dan kriteria tentang pelaksanaan CSR di Indonesia dan menetapkan bahwa setiap perusahaan harus melaporkan aktivitas CSR mereka secara teratur.

Perusahaan di Indonesia juga didorong untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan yang mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan mereka. 

Menurut penelitian PIRAC tahun 2001, dana CSR di Indonesia mencapai lebih dari 115 miliar rupiah dari 180 perusahaan yang digunakan untuk 279 kegiatan sosial yang terekam di media massa. Jika kita melihat angka rata-rata perusahaan yang menyumbangkan untuk kegiatan CSR cukup menggembirakan. Mereka mengeluarkan sekitar 640 juta rupiah atau sekitar 413 juta per kegiatan. 

Angka tersebut cukuplah kecil jika dibandingkan dengan dana CSR di Amerika Serikat. Sebagai perbandingan, pada tahun 1998, Amerika Serikat mengeluarkan dana CSR sekitar 203 miliar dollar atau sekitar 2.030 triliun rupiah (Saidi 2004).

Baca juga: 10+ Manfaat CSR Bagi Perusahaan yang Perlu Kamu Ketahui

Apa Dasar Hukum CSR?

dasar hukum csr di indonesia
Dasar hukum CSR di Indonesia tercantum pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Dalam perjalanan sejarah CSR di Indonesia, tidak terlepas dengan peraturan yang mengikatnya. Ada beberapa dasar huku CSR di Indonesia baik itu secara langsung maupun tidak langsung yang diatur dalam undang-undang dan peraturan seperti:

  • UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi setiap orang memiliki hak untuk berperan dalam mengelola dan memelihara lingkungan hidup. Sehingga, keikutsertaan masyarakat dalam mendukung CSR diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawan.
  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan untuk memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam operasinya.
  • Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur tentang pelaksanaan CSR oleh perusahaan.

Selain itu, beberapa organisasi seperti Global Reporting Initiative (GRI) dan ISO 26000 menyediakan panduan dan kerangka kerja bagi perusahaan dalam melaksanakan praktik CSR.

Baca juga: Tahapan Melaksanakan CSR Lingkungan Bersama LindungiHutan, Public Relations dan Marcom Jangan Sampai Skip (2022)

Jalankan CSR Perusahaan Anda Bersama LindungiHutan, Kami Siap Membantu!

Bersama LindungiHutan aksi penghijauan kini makin mudah, transparan, dan berkelanjutan dari mana saja. Semua orang bisa mengambil peran nyata untuk hutan Indonesia sekarang juga! LindungiHutan hadir menjunjung tinggi nilai mudah, transparan, berkelanjutan, fleksibel, dan inklusif dalam upaya menghijaukan Indonesia dengan menanam pohon di berbagai daerah.

Bagi perusahaan yang ingin turut serta berkontribusi dalam upaya menghijaukan Indonesia bisa dengan mengikuti program Impact CSR. Impact CSR adalah program tanggung jawab sosial perusahaan di bidang lingkungan dan sosial yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi ekologi, ekonomi, dan sosial masyarakat sekitar hutan dan mitra penggerak LindungiHutan.

Berikut 3 alasan mengapa perusahaan mesti menjalin kerja sama dengan LindungiHutan!

1. LindungiHutan telah menjalin kemitraan dengan 30+ kelompok tani hutan dan masyarakat lokal untuk memastikan kegiatan penghijauan berjalan secara lancar dan berdampak sosial.

2. Kami juga telah dipercaya 350+ brand dan perusahaan dari berbagai bidang usaha untuk membantu menjalankan program CSR berdampak sosial dan lingkungan di berbagai daerah.

3. Nilai yang kami junjung tinggi yaitu mudah, transparan, berkelanjutan, inklusif, dan fleksibel dalam menjalankan berbagai aktivitas operasional, program, dan implementasi pelaksanaan Impact CSR.

Kami Membantu Anda Menjalankan Program CSR Perusahaan dengan Mudah dan Tentunya Berdampak serta Berkelanjutan Bersama LindungiHutan

Itulah sejarah CSR perusahaan dan perkembangannya Indonesia. Namun, implementasi CSR di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, seperti masalah kepatuhan perusahaan, dampak yang diberikan, hingga keberlanjutan programnya. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat juga perlu memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan CSR di Indonesia.

FAQ

Apa itu CSR/Corporate Social Responsibility?

CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keadaan sosial dan linkgungannya yang ditunjukan kepada masyarakat di sekitar perusahaan maupun masyarakat secara luas.

Apa saja dasar hukum CSR di Indonesia?

UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012

Bagaimana sejarah CSR di Indonesia?

Perkembangan CSR di Indonesia dimulai sejak awal tahun 2000-an. Kemudian, Pada tahun 2007, Indonesia memperkenalkan regulasi mengenai CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas. 

Ana Salsabila adalah Junior SEO Content Writer di LindungiHutan yang berpengalaman dalam penulisan artikel tentang lingkungan dan kehutanan.

Rawat Bumi LindungiHutan