Connect with us

Emisi Karbon

Pajak Karbon di Indonesia: Regulasi, Skema, dan Besarannya

Published

on

Pajak karbon di Indonesia

Artikel di-review oleh Fahriza Dwi Indahyati, Research and Development Officer at LindungiHutan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengumumkan rencana penerapan pajak karbon atau carbon tax yang semula akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022. Mengutip laman cnbcindonesia.com, pemerintah kembali menunda penerapan carbon tax terkait dengan beberapa faktor.

Lantas, apa itu pajak karbon? Bagaimana penghitungan dan penerapannya? Apa regulasi yang mengaturnya? Mari simak artikel berikut untuk tahu jawabannya!

Pengertian Pajak Karbon (Carbon Tax)

Pajak karbon adalah pajak pemakain bahan bakar yang menghasilkan gas rumah kaca berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam, dan batubara) mengandung unsur karbon yang akan menjadi karbondioksida (CO2) dan senyawa lainnya ketika dibakar

Selain itu pengertian lain mengenai pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup (Undang-Undang RI 2021).

Penerapan carbon tax dianggap sebagai pigouvan tax untuk retribusi atas kegiatan ekonomi yang mengemisikan gas rumah kaca yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca juga: Unduh GRATIS Booklet Kajian dan Dampak Perubahan Iklim di Indonesia dan Global

Sejarah Carbon Tax

Tahukah Anda, negara pertama yang memberlakukan pajak karbon adalah Finlandia pada tahun 1990 sebagai instrumen untuk memitigasi perubahan iklim dan berhasil meraup keuntungan hingga US$24.39 per ton karbon (Holandri 2020).

Beberapa negara lain seperti Swedia dan Norwegia turut mengimplemantasikan pajak karbon pada tahun 1991. Di kawasan Asia, mulai menerapkan carbon tax pada tahun 2012 oleh negara Jepang dan Australia. Pada tahun 2013 Inggris mulai menerapkan carbon tax dan tahun 2017 Tiongkok mulai mengikutinya. Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan carbon tax pada tahun 2019 silam.

Perkembangan pajak karbon di Indonesia bermula pada hari Jumat, 22 April 2016 di New York, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya menandatangani Paris Agreement (Perjanjian Paris) tentang perubahan iklim.

Perjanjian tersebut menjadi kesepakatan global untuk mengatasi perubahan iklim di bumi. Perjanjian Paris berlaku jika diratifikasi setidaknya oleh 55 negara yang menyumbang lebih dari 55% emisi karbon. Sebanyak 171 negara turut menandatangani perjanjian tersebut dan Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara pertama yang melakukan ratifikasi.

Regulasi Pajak Karbon di Indonesia

Regulasi pajak karbon di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Undang-Undang ini menetapkan pengenaan pajak karbon sebagai salah satu alat kebijakan untuk mengurangi emisi GRK.

Jenis pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau masyarakat atas pemakaian bahan bakar yang menghasilkan emisi GRK. Pajak akan dikenakan apabila dalam pemakaian melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Pajak karbon Indonesia akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 dengan tarif awal sebesar Rp75.000 per ton CO2

Penerapan Pajak Karbon di Negara Lain

Inisiatif pajak karbon nyatanya bukanlah hal baru. Negara-negara di belahan dunia lain beberapa sudah mulai mengimplementasikannya. Urugay memiliki tarif pajak karbon tertinggi di seluruh dunia pada tanggal 31 Maret 2023 yaitu hampir 156 dolar AS per metrik ton setara CO2 (USD/tCo2e).

Sebagai perbandingan, Polandia memiliki taruf pajak kurang dari satu USD/tCO2e, sementara Finlandia-negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon-memiliki tarif pajak sekitar 84 USD/tCO2e.

Sumber gambar: Which countries have put a price on carbon?

Baca juga: Apa Itu Carbon Offset (Tebus Karbon)? Manfaat, Skema, dan Cara Menghitungnya

Manfaat Carbon Tax, Mengapa Perlu?

Tujuan utama dari pengenaan carbon tax adalah mengubah perilaku atau changing behavior para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi GRK dalam jangka menengah dan panjang.

Selain itu, pengenaan carbon tax memiliki berbagai kemanfaatan, seperti pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi. Penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk:

  • Menambah dana pembangunan,
  •  Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,
  •  Investasi ramah lingkungan,
  • Dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan tonggak pencapaian penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global.

Skema Pajak Karbon di Indonesia, Cap and Text, Cap and Trade

Pengenaan pajak karbon di Indonesia menggunakan skemaCap and Tax. Sederhananya, setiap perusahaan akan diberi batasan emisi yang diperbolehkan dari setiap kegiatannya yang dikenal dengan istilah Cap. Skema Cap and Tax artinya, setiap perusahaan yang menghasilkan suatu emisi di atas Cap yang ditentukan maka atas emisi berlebih tersebut akan dikenakan pajak karbon.

Namun, perlu diketahui juga bahwa skema Cap and Tax ini juga terintegrasikan dengan kebijakan Cap and Trade. Skema Cap and Trade sendiri lebih dikenal dengan istilah perdagangan karbon.

Sederhananya, ketika terdapat perusahaan yang mengemisi lebih dari Cap yang ditentukan maka entitas tersebut harus membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE/Offset karbon) dari entitas yang menghasilkan emisi di bawah Cap.

Apabila ditarik kesimpulan, desain penerapan pajak karbon di Indonesia mengintegrasikan skema Cap and Tax dengan Cap and Trade, sehingga dapat dikatakan menjadi skema Cap, Trade, and Tax. Jadi, ketika perusahaan memiliki emisi yang melebihi cap akan terdapat pilihan untuk di-trade dan/atau di-tax (pajak karbon).

Baca juga: Perdagangan Karbon: Pengertian, Regulasi, Skema, Cara Kerja dan Sejarahnya (Update 2023)

Itulah penjelasan ringkas mengenai penerapan pajak karbon di Indonesia. Semoga, kebijakan tersebut bisa berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat serta dampak baik bagi negara, masyarakat, maupun lingkungan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan pajak karbon?

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup.

Apakah carbon tax telah diterapkan di Indonesia?

Belum, tetapi carbon tax sudah diatur di dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pasal 13 ayat 5.

Berapa tarif pajak karbon di Indonesia?

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 dengan tarif awal sebesar Rp75.000 per ton CO2

Bersama LindungiHutan, Dapatkan Penawaran Carbon Offsetting Terbaik!

LindungiHutan menanam lebih dari 800 RIBU Pohon, menyerap 400 Ton CO2Eq, di 45+ lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia!

Fahriza Dwi Indahyati

Research and Development Officer at LindungiHutan | Environment, Forest Carbon, and Data Analyst enthusiast

Fahriza Dwi Indahyati
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sedekah Pohon LindungiHutan