Carbon trading atau perdagangan karbon adalah aktivitas jual-beli sertifikat yang dilakukan antar negara-negara dalam rangka menurunkan tingkat emisi karbon dengan melakukan kegiatan mitigasi perubahan ilkim.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan pada tahun ini menerbitkan peraturan mengenai perdagangan karbon di Indonesia. Adapun, perdagangan karbon melalui bursa dilakukan dengan berfokus pada perdagangan emisi dan kompensasi emisi (offset)
Seperti bulan September yang tinggal menghitung hari, operasionalisasi perdagangan karbon atau carbon trading di Indonesia juga hanya menghitung hari.
Sejak diterbitkan dalam Peraturan Presiden No.98 tahun 2021 tentang mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), babak baru dalam upaya penurunan emisi nasional ini akhirnya mulai dibuka pada September ini.
Berikut rangkuman informasi penting terkait perdagangan karbon yang mungkin Anda lewatkan.
Setelah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI, pada 23 Agustus minggu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui Bursa Karbon (PJOK Bursa Karbon).
Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan bagi para entitas yang ingin mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon. Terdapat 10 poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut.
Direktur Pengawasan Aset Digital OJK, Lufaldy Ernanda, mengatakan bahwa perdagangan karbon melalui bursa berfokus pada perdagangan emisi dan kompensasi emisi (offset).
Skema perdagangan emisi dilakukan dengan menetapkan batas emisi yang boleh dikeluarkan pelaku usaha dalam kurun waktu tertentu. Sementara itu, kompensasi emisi atau carbon offset dilakukan dengan membeli sertifikat karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek hijau. Misalnya restorasi ekosistem berbasis hutan atau proyek energi terbarukan.
Sulsel menjadi target potensial penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia. Daerah ini memiliki potensi 2,5 juta pohon mangrove dan 142.000 lahan tambak sehingga berpotensi sebagai pemasok unit karbon terbesar.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Darwisman, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyusun regulasi agar tahap implementasinya dapat segera direalisasikan.
Dengan semangat mendukung upaya pemerintah dalam penurunan target emisi sebesar 32 persen pada 2030, LindungiHutan merilis program carbon offset yang membantu perusahaan atau individu untuk menebus emisi yang dikeluarkan dengan mudah, transparan, terverifikasi, dan berkelanjutan. Kami menawarkan berbagai inisiatif program penebusan emisi yang dapat disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan.