Tips & Trik
UMKM Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya (2025)
Anda mungkin sudah familiar dengan istilah UMKM, singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Namun, sering kali pemahaman kita terbatas hanya pada penyebutannya saja.
Tidak jarang UMKM dianggap sebagai usaha berskala kecil, dimiliki perseorangan, memiliki sedikit karyawan, atau bahkan sekadar menjadi kebalikan dari perusahaan besar. Padahal, pemahaman semacam ini belum sepenuhnya tepat.
Banyak di antara kita yang masih kesulitan membedakan apakah suatu usaha termasuk kategori mikro, kecil, atau menengah. Penentuan klasifikasi ini sering kali membingungkan tanpa mengacu pada kriteria yang jelas.
Faktanya, UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) per Maret 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit usaha.
Sektor ini menyumbang sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp8.573,89 triliun.
Tidak hanya itu, UMKM juga berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja, yakni mencapai 97% dari total tenaga kerja nasional, serta mampu menghimpun sekitar 60,42% dari total investasi.

Daftar Isi
Pengertian UMKM Adalah
Singkatnya, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah.
Mengutip dari buku Entrepreneurial Mindsets & Skills (2021), beberapa ahli memberikan penjelasan mengenai pengertian UMKM sebagai berikut:
1. Rudjito
Rudjito menjelaskan bahwa UMKM adalah usaha yang berperan penting dalam membantu perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi dalam pembentukan lapangan kerja baru serta meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.
2. Adi M. Kwartono
Adi M. Kwartono menjelaskan bahwa UMKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat dengan kekayaan bersih maksimal sebesar Rp200.000.000, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, UMKM juga didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki omzet penjualan tahunan maksimal Rp1.000.000.000 dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
3. Ina Primiana
Ina Primiana menjelaskan bahwa UMKM berfungsi sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian, sekaligus menjadi wadah bagi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor serta potensi daerah.
Baca juga: 10+ Perusahaan Sosial (Social Enterprise) dari Indonesia
Ciri-Ciri UMKM
Menurut Isnawan dalam Jurnal Membangun Model Pembukuan Usaha Mikro di kabupaten Tana Toraja (Studi Kasus Usaha Kuliner), ciri-ciri UMKM adalah:
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu waktu dapat pindah tempat
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
- Umumnya belum mengakses perbankan, tetapi sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
Karakteristik UMKM
Karakteristik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merujuk pada sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktivitas usaha, termasuk perilaku pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Karakteristik ini menjadi pembeda antara pelaku usaha berdasarkan skala usaha yang mereka jalankan.
Menurut Bank Dunia, UMKM diklasifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Memiliki maksimal 10 karyawan
- Usaha Kecil: Memiliki hingga 30 karyawan
- Usaha Menengah: Memiliki hingga 300 karyawan
Sementara itu, dalam perspektif usaha, UMKM dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok berikut:
- UMKM Sektor Informal merupakan pelaku usaha yang bergerak di sektor informal, seperti pedagang kaki lima.
- UMKM Mikro adalah kelompok usaha dengan keterampilan produksi (seperti pengrajin), namun belum memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat untuk mengembangkan usahanya lebih jauh.
- Usaha Kecil Dinamis adalah UMKM yang memiliki semangat kewirausahaan dan telah menjalin kerja sama, baik melalui subkontrak maupun ekspor, sebagai bagian dari rantai pasok industri.
- Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang memiliki kemampuan kewirausahaan yang kuat dan siap bertransformasi menjadi usaha berskala besar.
| Ukuran Usaha | Karakteristik |
| Usaha Mikro | Jenis barang/komoditi tidak selalu tetap; sewaktu-waktu dapat berganti. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun. Tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha. Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah. Umumnya belum mengakses perbankan, tetapi sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non bank. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Contoh: Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar. |
| Usaha Kecil | Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana. Sudah membuat neraca usaha Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam keperluan modal. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. Contoh: Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya. |
| Usaha Menengah | Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan. Sudah memiliki persyaratan legalitas antara lain izin tetangga. Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik. Contoh: Usaha pertambangan batu gunung untuk konstruksi dan marmer buatan |
| Usaha Besar | Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan |
Berikut adalah kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan aset dan omzet menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008:
| Aset | Omset | |
| Usaha Mikro | Maksimal Rp50 juta | Maksimal Rp300 juta |
| Usaha Kecil | >Rp50 juta – Rp500 juta | >Rp300 juta – Rp2, 5 miliar |
| Usaha Menengah | >Ro 500 juta – Rp10 miliar | >Rp2,5 miliar – Rp 50 miliar |
| Usaha Besar | >Rp10 miliar | >Rp 50 miliar |
Contoh-Contoh UMKM di Indonesia
UMKM di Indonesia mencakup berbagai sektor usaha yang tersebar di seluruh wilayah, dengan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Beberapa contoh sektor UMKM yang populer antara lain:
1. Usaha Kuliner
Sektor kuliner merupakan salah satu jenis usaha UMKM yang paling diminati. Kebutuhan konsumsi makanan yang bersifat universal menjadikan bisnis ini memiliki potensi pasar yang luas.

Bahkan, usaha kuliner relatif fleksibel dan dapat dijalankan dengan modal awal yang tidak terlalu besar.
2. Usaha Fesyen dan Busana
Industri fesyen juga menjadi sektor unggulan dalam dunia UMKM. Perubahan tren setiap tahun menciptakan peluang baru bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan pendapatan.

Produksi lokal seperti batik, busana muslim, hingga fesyen kasual kini banyak diminati, baik di pasar domestik maupun internasional.
3. Usaha Agribisnis
Sektor pertanian dan agribisnis juga memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM. Dengan inovasi seperti urban farming dan hidroponik, agribisnis kini tidak lagi memerlukan lahan yang luas.
Pemanfaatan pekarangan rumah untuk produksi tanaman hortikultura atau tanaman obat menjadi alternatif yang menjanjikan dan berkelanjutan.
Untuk referensi lebih lanjut mengenai sektor-sektor usaha yang termasuk dalam kategori UMKM, Anda dapat merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No 99 Tahun 1998.
Baca juga: 10+ Influencer Peduli Lingkungan yang Perlu Kamu Ketahui
Manfaat UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Tidak dapat dimungkiri, UMKM memiliki peran strategis dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebagai pelaku utama dalam berbagai sektor ekonomi, UMKM turut memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui berbagai manfaat berikut:
- Menyediakan lapangan kerja dalam jumlah yang besar
- Ikut serta dalam mengembangkan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
- Menciptakan pasar baru dan memunculkan inovasi
- Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Itulah ulasan mengenai UMKM mulai dari pengertian, ciri-ciri, karakteristik, klasifikasi, hingga manfaatnya dalam pembangunan ekonomi.
Sebagai bagian dari ekosistem bisnis, Anda dapat turut mendukung penguatan UMKM melalui kemitraan strategis, kolaborasi program, maupun pengembangan kapasitas. Mari mulai langkah nyata untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.
FAQ
Apa yang dimaksud UMKM?
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah.
Contoh usaha UMKM apa saja?
Beberapa contoh sektor UMKM yang populer yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional seperti usaha kuliner, usaha fesyen dan busana, dan usaha agribisnis.

maya ulfa
26/03/2024 at 13:11
UMKM memang berperan banget buat pertumbuhan ekonomi indo. Btw aku juga punya artikel dengan topik yang sama. Semoga bisa melengkapi artikel kak iqbal ya 🙂 https://lindungihutan.com/blog2/pengertian-umkm-adalah/