Connect with us

Bisnis Lestari

Apa Itu Green Banking? Definisi, Urgensi, dan Penerapannya di Indonesia

Published

on

Green banking

Perubahan iklim dengan segala dampak yang dirasakan memaksa kita, masyarakat dunia, mencari jalan keluar dan pelbagai alternatif. Pemerintah melalui peraturan dan kebijakan, demikian pula dengan sektor bisnis, termasuk bank di dalamnya.

Istilah green banking muncul seiring dengan kepentingan mitigasi perubahan iklim. Memaksa bank untuk menjalankan praktik bisnis dan operasionalnya dengan bertanggung jawab serta berkelanjutan.

Berikut ulasan green banking mulai dari definisi, mengapa konsep ini penting, hingga penerapannya saat ini di Indonesia!

Apa yang Dimaksud dengan Green Banking?

Green banking adalah pendekatan yang bertujuan untuk mewujudkan perbankan ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan menerapkan strategi yang mengurangi emisi karbon, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta mendukung proyek-proyek yang ramah lingkungan.

Green bank bukan hanya soal investasi dalam proyek ketahanan iklim, bank juga bisa menjadi lebih ramah lingkungan di tingkat lokal dengan menerapkan kebijakan pinjaman yang ramah lingkungan.

Lantas bagaimana implementasinya? Pada praktiknya beberapa strategi dapat diterapkan oleh dalam pendekatan green banking seperti dengan mengurangi emisi karbon, pemanfaatan energi terbarukan, pengurangan konsumsi kertas, serta mendukung proyek ramah lingkungan yang berdampak positif.

Di samping itu, green banking juga mencakup praktik keuangan yang mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG dalam proses pengambilan keputusan investasi dan pemberian kredit (Kontesa, dkk. 2023).

Baca juga: Sustainable Finance, Penerapan, Prinsip, hingga Trend di Indonesia

Mengapa Perbankan Ramah Lingkungan Diperlukan?

Pertanyaannya adalah mengapa green bank penting? Apa korelasinya antara bisnis keuangan semacam perbankan ini dengan lingkungan?

Bisnis sektor perbankan ini memang tidak ekstraktif atau yang bersifat eksploitatif hingga merusak alam. Bukan juga industri yang dalam proses jalannya bisnis menghasilkan emisi karbon cukup masif. Namun, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai penyalur pembiayaan kepada industri atau perusahaan. Maka di situlah green bank dibutuhkan.

Keberpihakan sektor perbankan terhadap industri melalui penyaluran pembiayaan memiliki dampak yang signifikan. Ketika bank menyalurkan dana ke proyek-proyek yang berfokus pada mitigasi risiko lingkungan, dampaknya jauh lebih besar dibandingkan dengan tidak mengambil tindakan sama sekali. Langkah ini tidak hanya mendukung keberlanjutan, tetapi juga membantu mengurangi risiko lingkungan yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi jangka panjang.

Intinya, perbankan hijau bukan hanya tentang menjalankan bisnis dengan ramah lingkungan, tetapi juga tentang mendanai proyek-proyek yang mendukung keberlanjutan, seperti energi terbarukan, efisiensi, dan daur ulang. Para peneliti menemukan bahwa perusahaan yang menerapkan perbankan hijau cenderung lebih efisien secara finansial dan lingkungan (Putri., dkk, 2024)

Sejalan dengan temuan Putri, green banking membuka akses ke pasar keuangan berkelanjutan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat daya saing. Hal ini secara keseluruhan berkontribusi pada penciptaan nilai jangka panjang bagi bank, dengan menunjukkan hubungan yang kuat antara citra perusahaan yang positif dan keuntungan finansial yang berkelanjutan (Kontesa, dkk. 2023).

Baca juga: Green Finance Itu Apa? Berikut Penjelasan, Implementasi, dan Contohnya

Penerapan Green Banking di Indonesia

Salah satu contoh penerapan green banking di Indonesia adalah melalui regulasi PBI No. 14/15/PBI/2012. Regulasi ini mengharuskan bank untuk memperhatikan upaya debitur dalam menjaga lingkungan (pro-planet). Dalam pelaksanaanya, bank harus mempertimbangkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat menilai kualitas kredit.

Selain itu, ada juga PBI No. 14/22/PBI/2012 dan revisinya, PBI No. 17/12/PBI/2015, yang mewajibkan bank untuk memudahkan akses kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan porsi minimal 20% dari total portofolio kreditnya mulai tahun 2018. Hal ini harapannya dapat mendorong perkembangan UMKM dan meningkatkan lapangan kerja sehingga membantu mengatasi kesenjangan sosial yang ada (pro-people).

Baca juga: Simak Cerita Kolaborasi BCA Syariah Bersama LindungiHutan, Bantu Wujudkan Aspek Environment ESG Perusahaan

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jalin kerja sama CSR CorporaTree