Connect with us

Bisnis Lestari

Green Climate Fund: Sektor Pendanaan dan Contoh Proyeknya di Indonesia

Published

on

Apa itu green climate fund?

Apa itu Green Climate Fund? Green Climate Fund atau GFC adalah lembaga yang dibentuk oleh COP (Conference of Parties) Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010 untuk berfungsi sebagai entitas pelaksana mekanisme pembiayaan UNFCCC. Dana dari GFC dapat digunakan oleh negara-negara berkembang untuk mendanai proyek dan/atau program adaptasi serta mitigasi perubahan iklim. 

Tujuan dari Green Climate Fund (GFC) adalah untuk memperluas tindakan kolektif manusia dalam menanggapi perubahan iklim. Dana ini bertujuan untuk menggalang dana dalam skala besar guna berinvestasi dalam pengembangan rendah emisi.

Green Climate Fund didirikan oleh 194 negara terlibat. Dana ini dirancang sebagai entitas operasional dari mekanisme keuangan konvensi dan berkantor di Korea Selatan. GFC diatur oleh dewan yang terdiri dari 24 anggota, yang mewakili negara-negara dan menerima panduan dari COP.

Untuk memastikan bahwa program/proyek yang didanai oleh GFC sesuai dengan prioritas nasional negara yang bersangkutan, GCF mewajibkan negara-negara berkembang untuk membentuk atau menunjuk National Designated Authority (NDA) sebagai penghubung antara negara dan GCF.

Setiap program/proyek yang diusulkan kepada Green Climate Fund harus menyertakan Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan (No-Objection Letter/NOL) dari NDA negara tersebut, sebagai bukti bahwa program/proyek tersebut sesuai dengan prioritas nasional. 

Di Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 756/KMK.010/2017, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai NDA GCF Indonesia. 

Baca juga: Laporan CSR, Panduan, Langkah-Langkah Pembuatannya, dan Best Practice-nya

Sektor Pendanaan GCF

Pendanaan Green Climate Fund ditujukan untuk sektor-sektor yang pada akhirnya dapat berperan sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Adapun, sektor tersebut antara lain:

1. Akses dan Pembangkit Energi

Pengurangan emisi GRK dapat dicapai melalui pengembangan energi terbarukan dan/atau energi rendah karbon yang memungkinkan penurunan emisi GRK dalam jangka panjang.

2. Transportasi

Pengurangan emisi GRK dapat dicapai melalui pengembangan moda transportasi umum dan/atau infrastruktur transportasi rendah karbon yang mendorong perubahan perilaku masyarakat,

3. Penggunaan Hutan dan Lahan

Pengurangan emisi GRK dari kegiatan penggunaan lahan, deforestasi, dan degradasi hutan dapat dicapai melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan konservasi alam, dengan tujuan meningkatkan jumlah dan kualitas stok karbon hutan. 

4. Bangunan Perkotaan, Industri, dan Peralatan

Pengurangan emisi GRK dapat dicapai melalui pembangunan rendah karbon di area perkotaan, penerapan praktik produksi rendah emisi dalam kegiatan industri, serta penggunaan peralatan bangunan rendah emisi. 

5. Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Air Bersih

Peningkatan daya tahan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas kesehatan, memperkuat ketahanan pangan, dan memperluas akses terhadap air bersih.

6. Mata Pencaharian Masyarakat dan Komunitas

Penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat serta komunitas rentan, seperti nelayan dan petani, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam merespons dampak perubahan iklim. 

7. Ekosistem dan Layanan Ekosistem

Restorasi dan penguatan fungsi-fungsi ekosistem serta layanan ekosistem dilakukan agar lebih tangguh dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang dapat merusak keseimbangan ekosistem.

8. Infrastruktur dan Lingkungan Binaan

Peningkatan ketangguhan infrastruktur dan lingkungan binaan terhadap dampak negatif perubahan iklim dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan di masa depan. 

Baca juga: Sustainable Finance, Penerapan, Prinsip, hingga Trend di Indonesia Saat Ini

Proyek Green Climate Fund Indonesia

Berikut ini beberapa proyek/program Indonesia yang disetujui oleh GCF:

  • Program kesiapan GCF I dan II untuk NDA dan Lembaga Terakreditasi Nasional (GGGI)
  • Persiapan Proyek (PPF) Pembangunan Bus Rapid Transit di Semarang (SMi)
  • Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) REDD+ Indonesia (2014-2016) (UNDP)
  • Geothermal Resource Risk Mitigation Facility (GREM) (The world Bank)
  • Climate Investor One (CIO) (FMO Entrepreneurial Development Bank)
  • Global Subnational Climate Finance (SnCF) (Pegasus, IUCN)

Baca juga: Panduan Meningkatkan Dampak Sosial Positif dalam Pelaksanaan CSR

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jalin kerja sama CSR CorporaTree