Connect with us

Uncategorized @id-id

Sustainable Finance: Penerapan, Prinsip, hingga Trend di Indonesia Saat Ini

Published

on

Sustainable finance adalah

Tuntutan untuk mewujudkan keberlanjutan juga menjadi penting di sektor keuangan. Karena pada dasarnya, industri jasa keuangan diminta tidak hanya mengutamakan soal keuntungan melainkan juga aspek sosial dan juga lingkungan. Untuk itu munculan istilah sustainable finance.

Berikut ulasan lebih lengkapnya mengenai keuangan berkelanjutan mulai dari berbagai definisi yang ada, penerapannya, prinsip dan dimensi, hingga kondisinya di Indonesia!

Apa yang Dimaksud dengan Sustainable Finance?

Ada berbagai macam definisi dari istilah sustainable finance atau sustainable financing. Keuangan berkelanjutan di Indonesia didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan (OJK).

Sementara menurut Jensen dan Meckling dalam Bayu dan Novita (2021), keuangan berkelanjutan atau sustainable finance adalah penerapan pengelolaan kredit pemberian pembiayaan dan Investasi pada semua faktor industri jasa keuangan dengan memasukkan faktor risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Selanjutnya, sustainable finance dapat didefinisikan sebagai pembiayaan untuk mendukung sektor atau aktivitas yang berkontribusi pada pencapaian atau peningkatan setidaknya satu dari dimensi keberlanjutan yang relevan.

Definisi ini berfokus pada pengakuan peran keuangan dalam mendukung keberlanjutan. Berdasarkan hal ini, keuangan berkelanjutan saat ini juga dapat disebut sebagai “keuangan untuk keberlanjutan” atau sustainable financing (Miglioreiii, 2021).

Baca juga: CSR Berbasis Lingkungan Solusi Bisnis Berkelanjutan bagi Perusahaan

Bagaimana Penerapan Keuangan Berkelanjutan?

Penerapannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dn Perusahaan Publik mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerbitkan Laporan Keberlanjutan (sustainability report) setiap tahun.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipersiapkan oleh perusahaan dalam menerapkan sustainable finance, yaitu:

  • Lembaga Jasa Keuangan melaporkan Laporan Keberlanjutan (Sustainability report).
  • Laporan Keberlanjutan (Sustainability report) harus terpisah dengan laporan keuangan tahunan.
  • Penyampaian Laporan Keberlanjutan (Sustainability report) yang dibuat oleh Lembaga Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 April.
  • Publikasi Laporan Keberlanjutan (Sustainability report) yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan wajib dilakukan melalui situs paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
  • Lembaga Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan yang dibuat akan diberikan sanksi administratif.

Baca juga: 5+ Tujuan CSR yang Harus Perusahaan Ketahui

Prinsip dan Dimensi Sustainable Finance

Mengutip dari dokumenRoadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia 2015—2019”, keuangan berkelanjutan terdiri dari dimensi:

  • Mencapai keunggulan industri, sosial, dan ekonomi dalam rangka mengurangi ancaman pemanasan global dan pencegahan terhadap permasalahan lingkungan dan sosial lainnya;
  • memiliki tujuan untuk terjadinya pergeseran target menuju ekonomi rendah karbon yang kompetitif;
  • secara strategis mempromosikan Investasi ramah lingkungan di berbagai sektor usaha/ekonomi; dan
  • mendukung prinsip-prinsip pembangunan Indonesia sebagaimana tercantum dalam RPJM, yaitu 4P (pro-growth, pro-jobs, pro-poor, dan pro-environment.

Masih dalam dokumen yang sama, OJK juga menjelaskan tentang prinsip-prinsip sustainable finance Indonesia yang mencakup:

Prinsip pengelolaan risiko

Mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan dan sosial dalam manajemen risiko Lembaga Jasa Keuangan atau selanjutnya disingkat LJK guna menghindari, mencegah dan meminimalisir dampak negatif yang timbul serta mendorong peningkatan kemanfaatan kegiatan pendanaan dan operasional LJK.

Prinsip pengembangan sektor ekonomi prioritas berkelanjutan

Bersifat inklusif dengan meningkatkan pendanaan terutama pada sektor industri, energi, pertanian, infrastruktur, dan UMKM dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta menyediakan layanan keuangan kepada komunitas yang umumnya memiliki keterbatasan atau tidak memiliki akses ke layanan keuangan di sektor formal.

Prinsip tata kelola lingkungan dan sosial dan pelaporan

Menyelenggarakan praktik-praktik tata kelola lingkungan dan sosial yang kokoh serta transparan di dalam kegiatan operasional LJK dan terhadap praktik-praktik tata kelola lingkungan dan sosial yang diselenggarakan oleh nasabah LJK; secara berkala melaporkan kemajuan LJK dalam menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan ini kepada masyarakat.

Prinsip peningkatan kapasitas dan kemitraan kolaboratif

Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, teknologi informasi dan proses operasional dari masing-masing LJK terkait penerapan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan; serta menjalin kerja sama antar LJK, regulator, pemerintah, dan memanfaatkan kemitraan dengan lembaga-lembaga domestik maupun internasional guna mendorong kemajuan keuangan berkelanjutan.

Sustainable Finance di Indonesia

Istilah sustainable finance di Indonesia beserta roadmap-nya diluncurkan oleh OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak tahun 2014. Roadmap ini diluncurkan dengan harapan dapat menjadi instrumen pengungkit sekaligus memecahkan persoalan lingkungan dan juga meningkatkan daya saing perusahaan jasa keuangan di Indonesia.

Sementara itu, tantangan utama dalam menerapkan keuangan berkelanjutan di Indonesia adalah meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa upaya menghasilkan keuntungan akan lebih baik dan berkelanjutan jika mempertimbangkan sumber daya alam dan dampak sosial. Prinsip tersebut biasa dikenal sebagai profit, people, planet atau 3P.

Berdasarkan dokumenRoadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025)” untuk menarik minat industri, OJK juga telah menerbitkan aturan serta insentif bagi penerbitan obligasi/sukuk hijau. OJK juga memberikan insentif bagi pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Hasilnya, delapan bank yang tergabung sebagai perintis telah membentuk inisiatif keuangan berkelanjutan Indonesia, sebuah komitmen nyata dari industri perbankan dalam mendukung pembiayaan hijau. Saat ini, keanggotaan IKBI telah berkembang menjadi 15 lembaga. Tahun 2017, OJK bekerja sama dengan Universitas Udayana mendirikan Bali Center for Sustainable Finance (BCSF) yang menjadi pelopor pusat riset untuk pengembangan dan penelitian mengenai sustainable finance. 

Baca juga: Panduan Meningkatkan Dampak Sosial Positif dalam Pelaksanaan CSR

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unduh annual report LindungiHutan