Powered by ProofFactor - Social Proof Notifications

Perdagangan Karbon: Pengertian, Regulasi, Skema, Cara Kerja dan Sejarahnya (Update 2023)

Kali ini, kita akan sama-sama memahami apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon? Skema pelaksanannya hingga sejarahnya!
Apa itu perdagangan karbon?

Perubahan iklim menjadi salah satu persoalan yang membawa dampak buruk bagi kehidupan makhluk hidup di bumi. Akibat pemanasan global, timbul berbagai masalah lainnya yang menambah pelik keadaan. Upaya mitigasi perubahan iklim pun dilakukan, salah satunya melalui skema perdagangan karbon.

Artikel kali ini, kita akan sama-sama memahami apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon? Bagaimana skema pelaksanaannya? Hingga sejarah tercetusnya ide perdagangan karbon!

Pengertian Perdagangan Karbon (Carbon Trading)

Apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon?
Apa yang pertama kali tergambar dalam pikiranmu ketika mendengar perdagangan karbon?

Beberapa dari kamu barangkali pernah mendengar istilah perdagangan karbon. Kamu lantas membayangkan bagaimana sebuah karbon bisa diperjualbelikan. Karbon seperti apa sih yang dijual? Memangnya siapa yang mau membeli sebuah karbon? Apa gunanya kalau sudah dibeli? Rentetan pertanyaan tersebut lantas muncul di kepala kamu, menerka-nerka apa sebenarnya sih perdagangan karbon itu?

Perdagangan karbon atau carbon trading adalah aktivitas jual-beli sertifikat yang dilakukan antar negara-negara dalam rangka menurunkan tingkat emisi karbon dengan melakukan kegiatan mitigasi perubahan iklim. Sebetulnya, mirip-mirip dengan jual beli barang seperti pada umumnya. Hanya saja, dalam perdagangan karbon barang atau komoditas yang dijual itu emisi karbon. Lalu, soal siapa yang menjual dan membeli itu bisa negara maupun perusahaan swasta.

Untuk lebih detailnya, dalam Protokol Tokyo disebutkan bahwa negara-negara yang sepakat dan menandatangani protokol ini dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Annex I atau Annex B dan negara non Annex I.

Baca juga: Serba Serbi Pajak Karbon yang Perlu Kamu Ketahui

Negara dalam daftar Annex I (Annex B) adalah mereka yang wajib tunduk pada pembatasan emisi atau biasa disebut cap. Cap secara harfiah berarti ‘topi’, tetapi dalam hal ini memiliki arti sebagai batas atas emisi atau batas maksimal emisi yang dikeluarkan.

Sementara negara Non-Annex I adalah mereka yang tidak diwajibkan untuk memenuhi target pengurangan emisi tertentu, melainkan hanya berkomitmen dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Nah buat kamu yang penasaran Indonesia gimana? Negara kita tergabung dalam Non-Annex I.

Infografis perdagangan karbon
Infografis tentang perdagangan karbon oleh LindungiHutan.

Regulasi dan Peraturan Perdagangan Karbon Internasional dan Indonesia

Peraturan perdagangan karbon secara internasional tertuang dalam Perjanjian Paris atau Paris Agreement pada tahun 2015. Isi perjanjian tersebut merupakan kesepakatan untuk menghadapi perubahan iklim di bumi. 

Dilansir dari european commission, pembahasan pada pasal 6 Paris Agreement disebutkan bahwa para pihak dapat menggunakan perdagangan internasional untuk membantu dalam mencapai target pengurangan emisi, menetapkan kerangka kerja untuk aturan keuangan yang sesuai, dan menciptakan mekanisme pasar baru yang lebih ambisius.

Sehingga, memungkinkan kerja sama antar negara menggunakan standar internasional dengan cara saling transfer hasil penurunan emisi atau Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO), yang menjadi dasar pasar karbon untuk jual beli karbon secara internasional.

Di Indonesia, peraturan perdagangan karbon terdapat dalam Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Sejarah Perdagangan Karbon

Sejarah perdagangan karbon dimula dari Protokol Kyoto, Jepang.
Dalam rangka mengatasi bencana perubahan iklim disusunlah skema mitigasinya, salah satunya adalah perdagangan karbon atau carbon trading.

Setelah membahas panjang lebar mengenai perdagangan karbon dan skema pelaksanaannya, tahukah kamu bagaimana ide perdagangan karbon awalnya muncul?

Well, seperti kita ketahui bersama suhu bumi yang makin hari semakin panas, tidak lepas dari isu gas efek rumah kaca. Gas efek rumah kaca yang terperangkap dalam atmosfer bumi, lama kelamaan membuat bumi jadi panas. Fenomena tersebut kita kenal dengan pemanasan global.

Sebagai bentuk solusi mengatasi pemanasan global, maka perlu pengendalian emisi atau pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer. Beberapa negara lantas membuat komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Salah satu komitmen tersebut tertuang dalam Protokol Kyoto yang diadopsi pada tahun 1997 dan mulai berlaku pada 2005. Sebanyak 192 negara yang berkomitmen pada protokol ini masing-masing telah memberikan target penurunan emisi, sehingga mereka harus mulai menentukan strategi dan cara agar mencapai target penurunan emisi yang telah ditetapkan.

Cara dan skema tersebut salah tiganya yaitu, Clean Development Mechanism (CDM), Join Implementation (JI), dan juga perdagangan emisi atau emission trading.

Baca juga: Mengenal Daur Karbon: Pengertian dan Proses Kegiatannya

Manfaat Perdagangan Karbon (Carbon Trading)

Manfaat adanya perdagangan karbon secara keselutuhan meliputi:

  1. Mendukung tujuan kebijakan publik
  2. Meningkatkan kualitas udara
  3. Mendukung inovasi dan teknologi rendah karbon
  4. Membuka perekonomian baru bagi negara berkembang
  5. Memantau jumlah emisi yang dihasilkan oleh suatu negara

Skema Kerja Karbon Trading

Bagaimana cara melakukan perdagangan karbon?
Sederhanannya, perdagangan karbon memungkinkan suatu negara membeli atau menjual hak ’emisi karbon’.

Mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca memang bukanlah persoalan yang mudah. Sebab, semua sektor harus terlibat dan ikut mengubah pola pikir, budaya kerja, dan gaya hidup sehari-hari yang ramah lingkungan.

United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) adalah entitas di bawa PBB dengan fokus kerja pada pengendalian dampak perubahan iklim global. UNCC akan memonitor pencapaian negara anggotanya dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Maka dari itu, UNFCCC memberikan 3 skema yang bisa diterapkan oleh negara Annex I/Annex B guna mencapai target penurunan emisi masing-masing negara tersebut. Skema tersebut antara lain, Clean Development Mechanism CDM), Joint Implementation (JI), dan Perdagangan Emisi (emission trading).

Skema Perdagangan Emisi lah yang ingin kita bahas kali ini. Jadi, dalam perdagangan emisi dikenal istilah Assigned Amount Unit atau AAU. AAU ini memberikan informasi mengenai jumlah unit emisi yang diperbolehkan atas suatu negara.

Nah, beberapa negara Annex I/Annex B berhasil mencatatkan total emisi karbon di bawah nilai AAU yang ditetapkan. Namun, beberapa negara lainnya tidak demikian.

Dengan demikian, negara-negara dengan emisi karbon yang melebihi nilai AAU dapat membeli ‘hak emisi’ yang tidak dipergunakan oleh negara yang nilai emisinya di bawah AAU. Dalam perdagangan emisi antar negara seperti ini, instrumen ‘hak emisi’ yang diperjualbelikan umumnya adalah sertifikat CER dan ERU.

Oh iya, perdagangan karbon juga hanya bisa melibatkan pohon atau hutan yang ditanam bukan dari hutan alam. Hal ini telah disepakati dalam Protokol Kyoto, dengan demikian perdagangan karbon dari hutan lindung atau kawasan konservasi tidak bisa dilakukan.

Cara Individu dan Perusahaan Menebus Emisi Karbon dengan Carbon Offsetting

Carbon offsetting dikenal dengan mengimbangi. Sederhannya, carbon offsetting adalah upaya untuk meniadakan emisi yang ada di satu tempat dengan upaya/tindakan mengurangi di tempat yang lain. Misalnya sebuah perusahaan menghasilkan emisi sekian ton CO2e, kemudian mereka ingin menebus emisi tersebut dengan cara lakukan penanaman di tempat lain.

Bagi kalian (individu/perusahaan) yang ingin melakukan carbon offset, kalian perlu berkenalan dengan karbon kalkulator milik LindungiHutan yang bernama Imbangi. Dengan Imbangi, kalian bisa menghitung jumlah karbon yang dihasilkan, lalu menebusnya dengan cara menanam pohon di lokasi mitra LindungiHutan.

Lantas, bagaimana cara menggunakan karbon kalkulator Imbangi yaa? Cek gambar di bawah ini ya!

tutorial menggunakan karbon kalkulator imbangi
Tutorial menggunakan karbon kalkulator imbangi.

Bagaimana, sudah paham seluk beluk perdagangan karbon? Membayangkannya tampak seperti suatu hal yang rumit memang, tetapi upaya ini patut kita dorong demi mewujudkan bumi yang bebas polusi karbon!

Baca juga: Emisi Karbon: Penyebab, Dampak dan Cara Mengurangi (Update 2023)

Kamu juga bisa ambil peran dengan menghitung berapa jejak karbonmu dan menebusnya dengan menanam pohon. Langsung saja kunjungi Imbangi, hitung jejak karbonmu, dan tanam pohonmu!

FAQ

Apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon (carbon trading)

Sebuah mekanisme yang berupaya untuk mengurangi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon

Bagaimana sistem perdagangan karbon bekerja?

Dalam carbon trading dikenal istilah Assigned Amount Unit atau AAU. AAU yang memberikan informasi mengenai jumlah unit emisi yang diperbolehkan atas suatu negara. Negara-negara dengan emisi karbon yang melebihi nilai AAU dapat membeli ‘hak emisi’ yang tidak dipergunakan oleh negara yang nilai emisinya di bawah AAU.

Apa saja manfaat carbon trading untuk perusahaan?

Mengganti kelebihan total emisi yang dihasilkan suatu perusahaan, meningkatkan nilai investasi dalam kegiatan sustainability yang mereka lakukan, meningkatkan citra perusahaan, menunjukkan kepedulian perusahaan kepada lingkungan.

Ambil Peranmu, Kurangi Emisi Karbon Bersama LindungiHutan!

Kini, kamu bisa ambil peran dalam menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon. Dengan Imbangi, kamu bisa menghitung jumlah jejak karbon dan menebusnya dengan menanam pohon di lokasi penanaman kami!

Muhamad Iqbal
Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.