Connect with us

Bisnis Lestari

Perdagangan Karbon: Pengertian, Regulasi, Skema, Cara Kerja, dan Sejarahnya

Published

on

Perdagangan karbon adalah

Artikel di-review oleh Fahriza Dwi Indahyati, Research and Development Officer at LindungiHutan.

Perubahan iklim menjadi salah satu persoalan yang membawa dampak buruk bagi kehidupan makhluk hidup di bumi. Akibat pemanasan global, timbul berbagai masalah lainnya yang menambah pelik keadaan. Upaya mitigasi perubahan iklim pun dilakukan, salah satunya melalui skema perdagangan karbon.

Artikel kali ini, kita akan sama-sama memahami apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon? Bagaimana skema pelaksanaannya? Hingga sejarah tercetusnya ide perdagangan karbon!

Pengertian Perdagangan Karbon (Carbon Trading)

Anda barangkali pernah mendengar istilah perdagangan karbon. Lantas membayangkan bagaimana sebuah karbon bisa diperjualbelikan. Karbon seperti apa sih yang dijual? Memangnya siapa yang mau membeli sebuah karbon? Apa gunanya kalau sudah dibeli? Rentetan pertanyaan tersebut lantas muncul di kepala, menerka-nerka apa sebenarnya sih perdagangan karbon itu?

Carbon trading atau perdagangan karbon adalah aktivitas jual-beli sertifikat yang dilakukan antar negara-negara dalam rangka menurunkan tingkat emisi karbon dengan melakukan kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Sebetulnya, mirip-mirip dengan jual beli barang seperti pada umumnya. Hanya saja, dalam perdagangan karbon barang atau komoditas yang dijual itu kredit karbon. Lalu, soal siapa yang menjual dan membeli itu bisa negara maupun perusahaan swasta.

Untuk lebih detailnya, dalam Protokol Tokyo disebutkan bahwa negara-negara yang sepakat dan menandatangani protokol ini dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Annex I atau Annex B dan negara non Annex I.

Baca juga: Serba Serbi Pajak Karbon yang Perlu Anda Ketahui

Negara dalam daftar Annex I (Annex B) adalah mereka yang wajib tunduk pada pembatasan emisi atau biasa disebut cap. Cap secara harfiah berarti ‘topi’, tetapi dalam hal ini memiliki arti sebagai batas atas emisi atau batas maksimal emisi yang dikeluarkan.

Sementara negara Non-Annex I adalah mereka yang tidak diwajibkan untuk memenuhi target pengurangan emisi tertentu, melainkan hanya berkomitmen dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Nah buat kamu yang penasaran Indonesia gimana? Negara kita tergabung dalam Non-Annex I.

perdagangan karbon adalah

Regulasi dan Peraturan Perdagangan Karbon Indonesia

Peraturan perdagangan karbon secara internasional tertuang dalam Perjanjian Paris atau Paris Agreement pada tahun 2015. Isi perjanjian tersebut merupakan kesepakatan untuk menghadapi perubahan iklim di bumi. 

Dilansir dari european commission, pembahasan pada pasal 6 Paris Agreement disebutkan bahwa para pihak dapat menggunakan perdagangan internasional untuk membantu dalam mencapai target pengurangan emisi, menetapkan kerangka kerja untuk aturan keuangan yang sesuai, dan menciptakan mekanisme pasar baru yang lebih ambisius.

Jadi, memungkinkan kerja sama antar negara menggunakan standar internasional dengan cara saling transfer hasil penurunan emisi atau Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO), yang menjadi dasar pasar karbon untuk jual beli karbon secara internasional.

Sementara di Indonesia, beberapa kebijakan pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur skema perdagangan karbon di Indonesia antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021

Peraturan ini membahas mengenai prinsip, mekanisme, dan pedoman pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

NEK adalah bentuk nilai ekonomi yang diberikan kepada perusahaan atau masyarakat sebagai imbalan atas upaya mereka dalam mengurangi atau menyerap emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Undang-Undang ini menetapkan pengenaan pajak karbon sebagai salah satu alat kebijakan untuk mengurangi emisi GRK.

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau masyarakat atas pemakaian bahan bakar yang menghasilkan emisi GRK. Pajak karbon akan diberlakukan pada tahun 2024 dengan tarif awal sebesar Rp75.000 per ton CO2.

3. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023

Kepres ini mengatur peluncuran bursa kabron nasional, yang disebut IDX Carbon, yang merupakan bagian dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

IDX Carbon bertujuan untuk menciptakan pasar yang mendukung pendanaan upaya pengurangan emisi GRK di Indonesia, baik melalui skema domestik maupun internasional.

Baca juga: Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), Misi Pengurangan Emisi Karbon 2030

Hitung Emisi Karbon yang Perusahaan Anda Hasilkan di Sini!

Hitung jejak karbon perusahaan Anda dengan menggunakan kalkulator jejak karbon Imbangi. Dengan Imbangi, Anda bisa menghitung besar emisi karbon dari penggunaan kendaraan, listrik, dan peralatan elektronik lainnya.

Kalkulator jejak karbon Imbangi.

Sejarah Perdagangan Karbon

Setelah membahas panjang lebar mengenai perdagangan karbon dan skema pelaksanaannya, tahukah Anda bagaimana ide perdagangan karbon awalnya muncul?

Well, seperti kita ketahui bersama suhu bumi yang makin hari semakin panas, tidak lepas dari isu gas efek rumah kaca. Gas efek rumah kaca yang terperangkap dalam atmosfer bumi, lama kelamaan membuat bumi jadi panas. Fenomena tersebut kita kenal dengan pemanasan global.

Sebagai bentuk solusi mengatasi pemanasan global, maka perlu pengendalian emisi atau pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer. Beberapa negara lantas membuat komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Salah satu komitmen tersebut tertuang dalam Protokol Kyoto yang diadopsi pada tahun 1997 dan mulai berlaku pada 2005. Sebanyak 192 negara yang berkomitmen pada protokol ini masing-masing telah memberikan target penurunan emisi, sehingga mereka harus mulai menentukan strategi dan cara agar mencapai target penurunan emisi yang telah ditetapkan.

Cara dan skema tersebut salah tiganya yaitu, Clean Development Mechanism (CDM), Join Implementation (JI), dan juga perdagangan emisi atau emission trading.

Baca juga: Mengenal Daur Karbon: Pengertian dan Proses Kegiatannya

Manfaat Perdagangan Karbon (Carbon Trading)

Manfaat adanya perdagangan karbon secara keselutuhan meliputi:

  1. Mendukung tujuan kebijakan publik
  2. Meningkatkan kualitas udara
  3. Mendukung inovasi dan teknologi rendah karbon
  4. Membuka perekonomian baru bagi negara berkembang
  5. Memantau jumlah emisi yang dihasilkan oleh suatu negara

Mekanisme Perdagangan Karbon

Mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca memang bukanlah persoalan yang mudah. Sebab, semua sektor harus terlibat dan ikut mengubah pola pikir, budaya kerja, dan gaya hidup sehari-hari yang ramah lingkungan.

United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) adalah entitas di bawa PBB dengan fokus kerja pada pengendalian dampak perubahan iklim global. UNCC akan memonitor pencapaian negara anggotanya dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Maka dari itu, UNFCCC memberikan 3 skema yang bisa diterapkan oleh negara Annex I/Annex B guna mencapai target penurunan emisi masing-masing negara tersebut. Skema tersebut antara lain, Clean Development Mechanism CDM), Joint Implementation (JI), dan Perdagangan Emisi (emission trading).

1. Clean Development Mechanism

Dalam Pasal 12 Protokol Kyoto disebutkan bahwa mekanisme Clean Development Mechanism atau CDM merupakan bentuk kerja sama antara negara-negara yang sedang berkembang dan negara maju dalam usaha untuk mengurangi dan menghilangkan emisi Gas Rumah Kaca. Pasal ini juga mencakup tujuan dari mekanisme ini yaitu:

  • Membantu negara maju atau negara Annex I dalam memenuhi target penurunan jumlah emisi negaranya.
  • Membantu negara berkembang yang tidak termasuk dalam Annex I untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan menyumbang pencapaian tujuan utama konvensi perubahan iklim, yaitu menstabilkan konsentrasi GRK dunia di tingkat yang tidak akan menganggu sistem iklim global.

2. Joint Implementation

Skema JI digunakan oleh negara maju/industrial (Annex B/Annex I) untuk proyek penurunan emisi yang berlokasi di negara maju lainnya yang juga anggota negara Annex B/Annex I. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan investasi ataupun tukar menukar teknologi terbaru ramah lingkungan pada industri mereka.

3. Perdagangan Emisi (Emission Trading)

Perdagangan emisi merupakan mekanisme transaksi antara pelaku usaha yang memiliki emisi berada di atas emisi yang ditentukan (Permen LHK No.7 Tahun 2023). Mekanisme ini sering disebut juga cap and trade.

Para pelaku usaha memiliki batas pengeluaran emisi yang telah ditetapkan sesuai dengan Persetujuan Teknik Batas Atas Emisi (PTBAE). Pelaku usaha akan diberikan alokasi jumlah emisi yang dapat dikeluarkan setiap perolehannya. Pada akhir periode pelaku usaha wajib melaporkan jumlah emisi yang telah dikeluarkan.

Cara Individu dan Perusahaan Menebus Emisi Karbon dengan Carbon Offsetting

Carbon offsetting dikenal dengan mengimbangi. Sederhannya, carbon offsetting adalah upaya untuk meniadakan emisi yang ada di satu tempat dengan upaya/tindakan mengurangi di tempat yang lain. Misalnya sebuah perusahaan menghasilkan emisi sekian ton CO2e, kemudian mereka ingin menebus emisi tersebut dengan cara lakukan penanaman di tempat lain.

Bagi Anda (individu/perusahaan) yang ingin melakukan carbon offset, Anda perlu berkenalan dengan karbon kalkulator milik LindungiHutan yang bernama Imbangi.

Dengan Imbangi, Anda bisa menghitung jumlah karbon yang dihasilkan, lalu menebusnya dengan cara menanam pohon di lokasi penanaman LindungiHutan.

Lantas, bagaimana cara menggunakan karbon kalkulator Imbangi yaa? Cek gambar di bawah ini ya!

kalkulator jejak karbon imbangi

Bagaimana, sudah paham seluk beluk perdagangan karbon? Membayangkannya tampak seperti suatu hal yang rumit memang, tetapi upaya ini patut kita dorong demi mewujudkan bumi yang bebas polusi karbon!

Baca juga: Emisi Karbon, Penyebab, Dampak dan Cara Mengurangi (Update 2023)

Anda juga bisa ambil peran dengan menghitung berapa jejak karbonmu dan menebusnya dengan menanam pohon. Langsung saja kunjungi Imbangi, hitung jejak karbonmu, dan tanam pohonmu!

Tebus Emisi Karbon Perusahaan Anda dengan Mudah, Transparan, Berdampak, dan Berkelanjutan

Program carbon offsetting di LindungiHutan dilakukan melalui penanaman pohon mangrove di 5 daerah pesisir Indonesia. Kami juga melibatkan masyarakat lokal dalam program offsetting dengan menggandeng mereka sebagai penggerak di lapangan yang membantu proses penanaman, penyedia bibit, dan melakukan perawatan pohon

FAQ

Apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon (carbon trading)

Perdagangan karbon adalah sebuah mekanisme yang berupaya untuk mengurangi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon

Bagaimana sistem perdagangan karbon bekerja?

Dalam carbon trading dikenal istilah Assigned Amount Unit atau AAU. AAU yang memberikan informasi mengenai jumlah unit emisi yang diperbolehkan atas suatu negara. Negara-negara dengan emisi karbon yang melebihi nilai AAU dapat membeli ‘hak emisi’ yang tidak dipergunakan oleh negara yang nilai emisinya di bawah AAU.

Apa saja manfaat carbon trading untuk perusahaan?

Mengganti kelebihan total emisi yang dihasilkan suatu perusahaan, meningkatkan nilai investasi dalam kegiatan sustainability yang mereka lakukan, meningkatkan citra perusahaan, menunjukkan kepedulian perusahaan kepada lingkungan.

Fahriza Dwi Indahyati

Research and Development Officer at LindungiHutan | Environment, Forest Carbon, and Data Analyst enthusiast

Fahriza Dwi Indahyati

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan