Connect with us

Hutanpedia

Hutan Tanaman Industri (HTI) Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, Proses Perizinan, Peraturan dan Regulasi

Published

on

Pengertian hutan tanaman industri hinga peraturannya

Menanam pohon memang perkara mudah, namun hasilnya tidak bisa kita rasakan saat itu juga. Di sekitar kita, banyak sekali benda berbahan dasar kayu, seperti meja, kursi, dan lemari. Kayu yang diolah menjadi perabotan rumah tangga, merupakan hasil dari pohon yang ditanam selama belasan tahun, bahkan puluhan tahun.

Pembangunan Hutan Tanaman Industri dimulai sejak meningkatnya kerusakan hutan alam produksi di Indonesia. Saat itu, kebutuhan bahan baku kayu meningkat, namun luasan hutannya semakin menurun. Mau tidak mau, pemerintah mengambil langkah cepat untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memperbaiki kondisi hutan di Indonesia. Jadi, apa hutan tanaman industri itu?

Apa yang Dimaksud Dengan Hutan Tanaman Industri?

pengertian hutan tanaman industri
Apa itu hutan? Dan apa hutan tanaman industri?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hutan tanaman industri, mari kita bahas terlebih dahulu pengertian dari hutan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya tidak dapat dipisahkan. 

Berdasarkan fungsinya, hutan dikelompokkan menjadi tiga, antara lain hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. 

Nah, hutan tanaman industri merupakan bagian dari hutan produksi. Artinya hutan tanaman industri atau HTI, dapat dimanfaatkan atau diambil kayunya untuk kegiatan produksi. Tetap saja, harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2020), Hutan Tanaman Industri adalah hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan asas kelestarian, asas manfaat, dan asas perusahaan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Dahulu, izin usaha pada HTI dikenal sebagai Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPTP) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Namun, sekarang berubah menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri biasa disingkat menjadi IUPHHK-HTI.

Baca juga: Hutan Produksi: Pengertian Menurut Ahli, Ciri-ciri, Jenis dan Manfaatnya

Tujuan Hutan Tanaman Industri

Tujuan utama hutan tanaman industri adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, seperti contoh kayu. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1990, hutan tanaman industri memiliki tujuan diantaranya yaitu:

  • Meningkatkan kualitas, produktivitas, dan potensi suatu kawasan hutan produksi tidak produktif lagi
  • Memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri 
  • Menunjang pengembangan industri hasil hutan untuk meningkatkan nilai tambah dan devisa negara
  • Memperbaiki lingkungan
  • Menambah lapangan pekerjaan

Ciri-ciri Hutan Tanaman Industri

Ciri-ciri hutan tanaman industri
Di hutan tanaman industri biasanya menerapkan sistem agroforestri

Dikutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2020), ciri-ciri pokok hutan tanaman industri adalah:

  • Sistem silvikultur yang digunakan adalah THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan). Selain itu, juga diterapkan sistem TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), TPTJ (Tebang Pilih Tanam Jalur), TR (Tebang Rumpang), dan TJTI (Tebang Jalur Tanam Indonesia).
  • Di dalam HTI jenis tegakannya murni (sejenis) atau campuran (agroforestri)
  • Penerapan silvikultur intensif menghasilkan hasil produksi tinggi dari segi kualitas dan kuantitas
  • Pengusahaan HTI adalah pengusahaan di kawasan hutan produksi, meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan tegakan, pemungutan hasil hutan, pengolahan, dan pemasaran.
  • Tujuan peruntukan HTI terdiri dari kelas perusahaan kayu pertukangan, kayu energi, kayu serat, dan hasil hutan bukan kayu.
  • Pelaksanaan pembangunan HTI antara lain BUMN, perusahaan swasta yang berbentuk PT, koperasi berbadan hukum, dan instansi lain yang ditunjuk.

Proses Perizinan IUPHHK-HTI

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.31/Menhut-II/2014, untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri harus melengkapi dan mengikuti prosedur seperti di bawah ini:

Persyaratan Pemohon

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin pemanfaatan HTI, antara lain:

  1. Surat izin usaha berupa SIUP bagi BUMSI, BUMN, dan BUMD dari instansi yang berwenang
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Pernyataan yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor di daerah provinsi maupun kabupaten/kota
  4. Areal yang dimohon dilampiri peta dengan skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 ha atau peta dengan skala 1:10.000 untuk luasan areal dibawah 10.000 ha.
  5. Pertimbangan teknis dari walikota/bupati yang berisi tentang informasi tata ruang wilayah kabupaten/kota
  6. Rekomendasi gubernur atas pertimbangan Bupati/ Walikota yang didasarkan pada pertimbangan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atas areal yang dimohon yang berada di dalam peta indikatif arahan pemanfaatan kawasan hutan pada hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, dengan dilampiri:
  • peta skala 1 : 50.000
  • informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon.
  1. Rekomendasi  dari gubernur kepada Menteri Kehutanan
  2. Laporan keuangan yang terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik bagi pemohon BUMN, BUMD, BUMS yang telah berdiri lebih dari satu tahun
  3. Proposal teknis yang berisi:
  • kondisi umum areal; keadaan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat
  • kondisi umum perusahaan
  • maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi, pembiayaan/cash flow, perlindungan, dan pengamanan hutan

Proses Perizinan

Berikut, sembilan tahapan atau proses perizinan mengenai izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri:

  1. Informasi peta indikatif arahan pemanfaatan kawasan hutan pada hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
  2. Pertimbangan teknis bupati/walikota dan rekomendasi gubernur
  3. Pelayanan/pendaftaran pada loket perizinan terpadu (online)
  4. Pengecekan administrasi
  5. Penilaian proposal
  6. Pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Kabupaten/Kota dan atau Provinsi
  7. Persetujuan prinsip
  8. Pembuatan peta areal kerja (working area)
  9. Penerbitan keputusan IUPHHK-HTI.

Peraturan dan Regulasi Perundang-Undangan HTI

Peraturan pemerintah hutan tanaman industri
Peraturan pemerintah pada P.31/Menhut-II/2014 dan P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 mengatur proses IUPHHK-HTI

Di Indonesia, terdapat aturan yang mengatur tentang hutan tanaman industri mulai dari persyaratan izin usaha hingga perluasan areal, yaitu pada P.31/Menhut-II/2014 dan P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.

Peraturan mengenai hutan tanaman industri terdapat pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.31/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal seperti syarat areal, syarat pemohon dan biaya perizinan; permohonan; perluasan dan lain-lain.

Selain itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal seperti persyaratan areal; penataan areal kerja; sistem silvikultur yang digunakan, jenis tanaman, pola pengelolaan, dan pola tanam; pengembangan riset dan teknologi serta penyediaan benih unggul; serta kelola sosial dan lingkungan, serta yang lainnya dalam IUPHHK-HTI.

Baca juga: Hutan Adat: Pengertian, Undang-Undang Terkait, hingga Contoh-contohnya! (2022)

Upaya Pemerintah Menyelesaikan Konflik di Hutan Tanaman Industri?

Permasalahan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat memang tidak bisa dihindari. Menurut Agung dkk (2018), Sebanyak 25% dari HTI di Indonesia memiliki kinerja yang buruk. Disebabkan oleh konflik sosial, kesenjangan (HTI dan industri hilir), dan kondisi keuangan perusahaan yang lemah.

Konflik ini timbul karena keinginan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan HTI. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan kepada para pemegang izin HTI untuk melakukan tindakan seperti:

  1. Pelaksanaan pemetaan konflik dan mengembangkan rencana penyelesaiannya
  2. Mengalokasikan 20% kawasan HTI untuk dimanfaatkan masyarakat
  3. Memfasilitasi dan memberikan akses kepada masyarakat yang terkena dampak melalui skema perhutanan sosial.

Semoga permasalahan demi permasalahan segera selesai. Masyarakat dan pemegang izin HTI dapat hidup berdampingan dan bersama-sama memanfaatkan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan hutan tanaman industri?

hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan asas kelestarian, asas manfaat, dan asas perusahaan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Apa tujuan hutan tanaman industri?

Meningkatkan kualitas, produktivitas, dan potensi suatu kawasan hutan produksi tidak produktif lagi, memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri, menunjang pengembangan industri hasil hutan untuk meningkatkan nilai tambah dan devisa negara, memperbaiki lingkungan, menambah lapangan pekerjaan

Ana Salsabila adalah Junior SEO Content Writer di LindungiHutan yang berpengalaman dalam penulisan artikel tentang lingkungan dan kehutanan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan