Connect with us

Hutanpedia

Hutan Adat: Pengertian, Undang-Undang Terkait, hingga Contoh-contohnya! (2022)

Published

on

Pengertian hutan adat.

Indonesia dengan keragaman suku dan budayanya membuat kita tumbuh sebagai masyarakat yang seharusnya saling menghargai. Masing-masing dari kita memiliki caranya sendiri guna menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, termasuk dalam hal mengelola hutan.

Hutan adat merupakan bukti bagaimana bijak dan pandainya masyarakat kita ketika mengelola hutan. Hutan tak lagi menjelma sebagai komoditas yang siap dieksploitasi sehabis-habisnya, tetapi ia ada untuk mencukupi kehidupan, dan sudah sewajibnya bagi kita untuk menjaganya.

Lantas, apa sebenarnya hutan adat itu?

Apa yang Dimaksud dengan Hutan Adat?

Ilustrasi gambar hutan adat.
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan hutan? Kenapa ada hutan adat, hutan lindung, dan jenis hutan lainnya?

Sebelum kita membahas secara spesifik mengenai hutan adat, mari pahami dahulu apa yang dimaksud dengan hutan itu sendiri? Apakah hutan adalah tanah kosong yang ada di gunung? Apakah tanah kosong penuh dengan pohon? Milik siapakah hutan?

Kalau kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang). Selain itu, KBBI juga mendefinisikannya sebagai tumbuhan yang tumbuh di atas tanah yang luas (biasanya di wilayah pegunungan).

Hutan adat sendiri adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat atau MHA. Kelompok masyarakat tersebut—MHA, yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis terbentuk karena adanya ikatan pada asal usul leluhur. Selain itu, mereka juga memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan hidup dengan menganut nilai-nilai yang dipercayainya.

Jadi, sederhanannya secara fisik hutan adat itu tumbuh dan berkembang di atas lahan milik negara dan dikelola serta dimanfaatkan secara komunal (adat) dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya.

Lantas, apa saja yang menjadi hak dari masyarakat hutan adat? MHA berhak melakukan:

  • Pemanfaatan kawasan,
  • Pemanfaatan jasa lingkungan,
  • Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu,
  • Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu,
  • Kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau,
  • Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Perlu kita ketahui, bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat justru mengutamakan prinsip berkelanjutan. Mengingat, ada nilai-nilai yang mereka pegang dan pantang untuk dilanggar.

Walhasil, keberadaan dan kelestarian sumber daya hutan bisa terjamin. Sebab, hutan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat, dan mereka memahami betul apabila hutan rusak tentu akan merusak pula kelangsungan hidupnya.

Baca juga: Hutan Lindung Adalah: Pengertian, Manfaat, dan 10+ Contohnya

Pengaturan Hutan Adat dalam Undang-Undang

Konflik hutan adat memang bukan lagi hal yang asing di telinga kita. Tabrakan kepentingan antara pemerintah, korporasi, dengan masyarakat adat sering berakhir pada terciderainya komunitas adat sebagai posisi yang lemah. Tak sedikit pula yang berujung pada konflik berkepanjangan tanpa ada penyelesain yang jelas.  

Maka dari itu, undang-undang sebagai payung hukum di Indonesia diharapkan bisa membawa solusi sekaligus perdamaian bagi banyak pihak. Dengan seadil-adilnya.

Mengutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, komitmen pemerintah dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokalnya makin nyata dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Di dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelan salah satunya dengan menetapkan Peta hutan adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas kurang lebih 1.090.755 Ha.

Semoga upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat mendukung sinergi dengan masyarakat adat demi mewujudkan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Bagaimana Pengelolaan Hutan Adat?

Pengelolaan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hutan adat.
Setiap Masyarakat Hutan Adat (MHA) memiliki cara tersendiri dalam menjaga kelestarian hutannya.

Ada banyak Masyarakat Hukum Adat yang mengelola hutan di Indonesia dengan kekhasan, aturan, maupun nilai yang dipegangnya masing-masing. Namun pada dasarnya, dalam praktik pengelolaan hutan mereka sangatlah menjunjung tinggi prinsip kelestarian dan keberlanjutan.

Mengutip dari Jurnal Bina Hukum Lingkungan (2019), Masyarakat Hukum Adat Kampung Sanjan beranggapan bahwa hutan adalah darah serta jiwa mereka, dan akan terasa sulit untuk melanjutkan hidup tanpa hutan.

Sementara Masyarakat Hukum Adat Barangbang-Katute Kabupaten Sinjai mengelola hutan berdasarkan kearifan lokal yang sudah mereka terapkan secara turun-temurun, yaitu dengan mengelola hutan berdasarkan prinsip keseimbangan antara ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Lain halnya dengan masyarakat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan yang memiliki aturan dalam pengelolaan hutan. Mengutip dari IOP Conf, Series: Earth and Environmental Science (2021), dalam salah satu aturan yang mereka pegang berbunyi Teako panraki boronga, punna panra’  boronga panra’ tongi linoa. Artinya, jangan merusak hutan, karena jika hutan rusak, kehidupan manusia juga akan rusak.

Masyarakat Ammatoa Kajang beranggapan bahwa hutan harus tetap terjaga karena  memiliki nilai sejarah yang mengingatkan mereka tentang asal-usul dan kehebatan nenek moyang mereka di masa lalu.

Kendati demikian, bukan berarti masyarakat tidak boleh memanfaatkan hutan. Pemanfaatan hutan untuk ritual adat, pembangunan rumah, dan pembukaan kebun diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Artinya, pelestarian hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan kebutuhan sumber daya hutan.

Praktik pengelolaan hutan adat yang dilakukan menunjukkan bahwa jauh sebelum tatanan masyarakat modern tercipta mereka telah menciptakan sistem yang sedemikian rupa. Dengan memegang nilai kearifan lokal, Masyarakat Hukum Adat terbukti berhasil menjaga kelestarian hutan.

Contoh Hutan Adat di Indonesia

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Suku Tengger Desa Ngadas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang menjunjung kearifan lokal dalam pengelolaan hutan.

Mengutip dari buku Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal (2020), menjelaskan ada beberapa contoh implementasi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Berikut 3 di antaranya:

1. Suku Tengger Desa Ngadas

Masyarakat di desa Ngadas memberlakukan suatu ketentuan adat mengenai lima batang pohon non komersial di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), maka ia diharuskan membayar dengan 50 sak semen dan menanam 300 batang pohon cemara pada bekas lokasi tebangan.

2. Masyarakat Desa Jaring Halus, Secanggang, Langkat, Sumatera Utara

Masyarakat setempat memberlakukan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan hutan mangrove yang ada di desanya. Adapun ketentuan yang diterapkan antara lain, memperbolehkan batang dan ranting kayu yang sudah mati untuk kayu bakar dan keperluan lain. Sebaliknya, dilarang mengambil kayu mangrove untuk tujuan komersil, dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi.

3. Suku Dayak Merap dan Suku Dayak Punan, Kalimantan Timur

Melalui peraturan adat yang ada masyarakatnya dilarang untuk berladang dan mengambil sumber daya pokok di tempat tertentu agar hutan dapat digunakan terus menerus. Ada pula larangan mengambil beberapa binatang dan tumbuhan karena memiliki fungsi khusus. Larangan yang dimaksud seperti menebang pohon menggris karena sebagai sarang lebah atau menebang pohon ulin lantaran buahnya digemari oleh landak.

Baca juga: Taman Hutan Raya (Tahura): Ptensi, Manfaat, dan Contoh Kawasan (2022)

Itulah penjelasan mengenai hutan adat dan bagaimana implementasinya dalam mengelola kawasan hutan. Kerap kali, apa yang kita pahami sebagai hal-hal mistikal justru memiliki tujuan tersirat guna menciptakan keseimbangan alam.

FAQ

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hutan adat?

Sederhanannya secara fisik hutan adat itu tumbuh dan berkembang di atas lahan milik negara dan dikelola serta dimanfaatkan secara komunal (adat) dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya.

Apakah masih ada hutan adat?

Ada beberapa contoh implementasi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan di Indonesia seperti di Suku Tengger Desa Ngadas, Masyarakat Desa Jaring Halus Secanggang Langkat Sumatera Utara, Suku Dayak Merap, dan Suku Dayak Punan.

Ambil Peran dalam Upaya Pelestarian dan Penghijauan Hutan

LindungiHutan adalah startup yang berfokus untuk penghijauan kembali wilayah hutan (reforestasi) dan luar hutan (Aforestasi). Selama bertahun-tahun, puluhan ribu orang telah percaya dan menggunakan layanan kami.

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Survey LindungiHutan