Connect with us

Hutanpedia

Hutan Produksi: Pengertian Menurut Ahli, Ciri-ciri, Jenis dan Manfaatnya

Logo LindungiHutan - Green - Square - 1280 x 1280 pixels - PNG

Published

on

Pengertian hutan produksi, ciri-ciri, peraturan dan manfaat hutan produksi.

Berdasarkan fungsinya, hutan memiliki 3 jenis yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Hutan dengan fungsi produksi disebut dengan hutan produksi.

Di Indonesia, hutan produksi didominasi oleh hutan rimba atau hutan alam dengan kegiatan eksploitasi bertujuan untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) guna kepentingan produksi berbagai hasil hutan seperti kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Apa itu Hutan Produksi?

Hutan produksi adalah jenis hutan yang sering dimanfaatkan dalam produksi pada hasil hutan. Produksi yang dihasilkan dalam bentuk kayu maupun hasil non kayu.

Pemenuhan pengelolaan hutan produksi biasa dijadikan masyarakat untuk bahan baku. Hutan produksi memiliki kawasan yang luas dan dikelola oleh Pemda (pemerintah daerah) dan perusahaan swasta. 

Dalam pengelolaannya, hutan produksi seringkali dikelola oleh Perum Perhutani. Terlebih lagi, terdapat izin usaha yang harus dimiliki untuk pengelolaan jenis hutan ini diantaranya yaitu:

  • Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan,
  • Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan,
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu,
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu,
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu,
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Baca juga: Hutan Pantai Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Persebaran dan Manfaatnya

Pengertian Hutan Produksi Menurut Para Ahli

Para ahli dan cendekiawan telah mengemukakan beberapa pengertian hutan produksi diantaranya yaitu:

1. Ekawati (2013)

Menurut Ekawati, pengertian hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi untuk memenuhi kepentingan produksi hasil dari hutan dengan tujuan untuk mendapat manfaat dari ekonomi yang besar. Namun tetap memperdulikan kelestarian lingkungan dan keadaan lingkungan kawasan hutan tersebut.

2. Hamidah (2019)

Pengertian hutan produksi menurut Hamidah adalah wilayah hutan yang memiliki fungsi utama dalam produksi hasil hutan. Hasil hutan tersebut dalam bentuk kayu utuh yang akan dikirim untuk disimpan.

3. Romzy (2019)

Hutan produksi adalah wilayah hutan yang dapat dimanfaatkan untuk produksi hasil hutan dengan kegiatan berupa penanaman, pengelolaan, pengamanan, panen hingga pemasaran hasil hutan.

4. Wibowo & Zaini (2019)

Wibowo dan Zaini menjelaskan pengertian hutan produksi yaitu bagian dari sumber daya alam yang bisa diperbaharui dengan pengelolaan yang harus bijak agar kelestarian manfaatnya dapat dipastikan untuk jangka panjang.

5. Indriyanto (2008)

Hutan produksi menurut Indriyanto merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi utama untuk produksi hasil pada hutan.

Ciri-ciri Hutan Produksi

Berbeda dengan hutan lindung dan jenis hutan lainnya, hutan produksi mempunyai karakteristik dan ciri-ciri khusus diantaranya yaitu:

1. Dimanfaatkan Untuk Pemenuhan Kebutuhan

Hutan produksi memang ditanami untuk ditebang dan hasilnya akan diambil. Contohnya, pohon akasia ditanam karena dapat ditebang untuk pembuatan bahan baku kertas.

2. Tanaman Bersifat Homogen

Pada umumnya, hutan mempunyai beberapa tanaman yang dapat digunakan untuk keperluan industri yaitu pohon akasia, pohon jati dan tanaman karet. Sehingga lahan pada hutan produksi ditanami hanya satu jenis tanaman tersebut.

3. Luas Wilayah Hutan Produksi Terbatas

Dibandingkan dengan jenis hutan alam dan hutan konservasi, luas hutan produksi biasanya lebih kecil karena tergantung aset yang dimiliki oleh pemda atau perusahaan.

4. Pengelolaan oleh Pemda, Perum Perhutani atau Perusahaan Swasta

Pengelolaan hutan produksi biasa dilakukan oleh Pemda ataupun pengusaha swasta dengan izin usaha yang. Hal ini disebabkan wilayah hutan yang luas dan hasil yang banyak untuk dikelola.

5. Memiliki Pengawasan Produksi yang Ketat

Dalam pengelolaan hutan produksi harus terdapat pengawasan yang ketat terutama dalam izin yang diberikan dari pemerintah pusat ke perusahaan swasta. Tindakan tersebut dilakukan untuk melestarikan lingkungan hutan.

Baca juga: 10+ Sosok Peduli Lingkungan dan Hutan Indonesia

Jenis Hutan Produksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015, hutan produksi terbagi menjadi 5 jenis yaitu:

1. Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan lingkup hutan dengan jenis tanah, lereng serta intensitas hutan yang setelah dikali dengan angka penimbang berada pada skor di antara 125-174.

Jenis hutan HPT berada di luar lingkungan hutan lindung, suaka alam, pelestarian alam dan taman buru. HPT tidak dapat dieksploitasi secara besar-besaran karena letaknya yang berada pada pegunungan dengan topografi yang curam.

2. Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap (HP) adalah lingkup hutan dengan jenis tanah, lereng serta intensitas hutan yang setelah dikali dengan angka penimbang berada pada skor di bawah 125.

HP tidak termasuk kawasan hutan lindung, suaka alam, pelestarian alam dan taman buru.

Tindakan eksploitasi dan pemanfaatan pada jenis hutan ini dapat menyeluruh, dengan teknik tebang pilih atau pun tebang habis.

Jenis hutan ini terletak pada topografi yang cenderung landai, curah hujan yang sedikit dan memiliki resiko erosi yang rendah.

3. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)

Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) adalah daerah hutan produksi dengan sifat produktif dan tidak produktif.

Berdasarkan ruang, lingkup hutan produksi tersebut dapat dijadikan sebagai cadangan guna aktivitas pembangunan luar hutan. HPK dapat dijadikan sebagai pengganti lahan untuk pertukaran di kawasan hutan.

4. Hutan Tanaman Industri (HTI)

Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya.

Metode tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan bahan industri. Kegiatan yang dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, kegiatan panen, dan pengolahan.

5. Hutan Tanaman Rakyat

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan dengan skala yang kecil. Luas areanya sekitar 5-10 hektar per kepala keluarga (KK).

Pengelolaan HTR melibatkan masyarakat sekitar hutan. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada masyarakat supaya dapat mengantisipasi kekurangan di bidang industri.

Kawasan yang diperbolehkan untuk tujuan Hutan Tanaman Rakyat adalah kawasan tidak produktif, padang ilalang, tanah kosong dan area yang tidak memerlukan izin.

Peraturan Terkait Hutan Produksi

Di Indonesia terdapat aturan yang mengatur mengenai hutan yang dikhususkan untuk eksploitasi, yaitu:

  • UU No 41 Tahun 1999 yang mengatur mengenai Kehutanan.
  • Peraturan Pemerintah RI No 3 Tahun 2008 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tata dan Penyusunan Rencana kelola Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
  • Peraturan Pemerintah No 104 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan dan Fungsi dari Kawasan Hutan.
  • Peraturan Menteri Kehutanan RI No P.50/Menhut-II/2009 mengenai Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.
  • Peraturan Menteri Kehutanan No P.50/Menhut-II/2010 mengenai Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau Tanaman Industri pada Hutan Produksi.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No P.47/Menhut-II/2013 mengenai Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.45/Menlhk-Setjen/2015 mengenai Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.42/Menlhk-Setjen/2015 mengenai Tata Usaha Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 mengenai Penilaian Kinerja Kelola Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Kelola.
  • Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan No P.8/VI-BPPHH/2011 mengenai Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

Baca juga: Apa itu SVLK? Pengertian, Tujuan, Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Manfaat Hutan Produksi

Dalam pengelolaan dan eksplorasi hutan produksi memberikan banyak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Beberapa manfaat hutan produksi diantaranya yaitu:

  1. Lahan pembangunan kawasan serta pemanfaatan hasil hutan, berupa kayu dan non kayu yang dapat diperjual belikan akan meningkatkan kualitas pasar. Selain itu juga akan menjadi potensi lapangan kerja yang tepat untuk masyarakat.
  2. Kawasan Hutan Produksi dapat menjadi kawasan budidaya dan perlindungan, seperti budidaya tanaman obat, lebah, penangkaran untuk satwa, hingga budidaya sarang bu rung wallet .
  3. Sebagai tempat wisata alam, sama halnya dengan jenis hutan lain nya. Hutan Produksi juga dapat dijadikan sebagai kawasan wisata karena kawasan sekitar memiliki kondisi yang sejuk dan asri.
  4. Hutan Produksi juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati, hal ini cenderung lebih aman dan efektif karena dalam hal eksplorasi pun hutan produksi lebih ketat daripada jenis hutan lain. Sehingga sumber daya alam yang ada di dalamnya akan lebih terlindungi.
  5. Sebagai perlindungan lingkungan karena peran Hutan sebagai paru-paru dunia, sekaligus dapat menyerap dan sebagai cadangan karbon.

FAQ (Pertanyaan Sering Ditanyakan)

Apa itu Hutan Produksi?

Hutan produksi adalah jenis hutan yang sering dimanfaatkan dalam produksi pada hasil hutan kayu dan bukan kayu. Pengelolaan hutan ini membutuhkan perizinan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi terkait.

Penulis : Rionaldo Andira Lesmono

Editor : Tasqiya Ratnasari

Sedekah Pohon LindungiHutan