Connect with us

Lingkungan

Apa Itu Taman Nasional? Simak Pengertian, Fungsi, dan Sejarahnya! (2022)

Published

on

Apa sih taman nasional itu?

Kawasan konservasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia berperan penting dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya hayati, serta penyangga kehidupan. Sebab, taman nasional memiliki ekosistem asli dengan kekayaan flora-fauna yang khas dan dilindungi. 

Ingin tahu apa itu taman nasional? Ini dia penjelasan lengkapnya!

Apa yang dimaksud dengan Taman Nasional?

Taman nasional adalah
Tahukah kamu apa itu taman nasional? Kira-kira apa bedanya dengan jenis kawasan konservasi lainnya?

Berdasarkan Permen LHK Nomor 46 tahun 2016, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Fungsi, Ciri dan Kriteria Taman Nasional

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1999, kawasan Taman Nasional haruslah memiliki ciri khas tertentu dalam ekosistemnya yang mencakup kawasan darat dan perairan, serta berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Kriteria dari kawasan Taman Nasional antara lain:

  • Memiliki ekosistem asli,
  • Memiliki luas kawasan yang cukup untuk menunjang proses ekologi,
  • Memiliki flora dan fauna yang khas dan unik,
  • Memiliki fungsi penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, penelitian, pendidikan, serta pariwisata alam,
  • Kawasan dibagi berdasarkan zonasi yang dikelola sesuai fungsinya.

Baca juga: Taman Hutan Raya (Tahura) – Potensi, Manfaat, dan Contoh Kawasan (2022)

Sejarah Berdirinya Taman Nasional di Indonesia

Taman nasional di Indonesia.
Faktanya, konsep taman nasional ada di Indonesia sejak ytahun 1817.

Konsep taman nasional mulai ada di Indonesia sejak tahun 1800-an. Tahun 1817 berdiri Kebun Raya Bogor, disusul pendirian Kebun Raya Cibodas pada tahun 1852. 

Setelah didirikannya Kebun Raya Cibodas, gerakan pelestarian alam di Indonesia makin berkembang. Berbagai wilayah mulai ditetapkan sebagai kawasan cagar alam, di mana sebagian kawasannya kemudian ditetapkan sebagai taman nasional.

Kemudian tahun 1982, Indonesia menjadi tuan rumah Kongres Taman Nasional ketiga, tepatnya di Bali. Ketetapan pada saat itu, prioritas nasional teratas adalah pengembangan taman nasional. 

Dimulai dengan mengumumkan lima taman nasional sebelum pelaksanaan kongres (1980) dan menambahkan 11 taman nasional pada waktu kongres berlangsung (1982), Indonesia saat ini telah membangun 51 taman nasional di seluruh negeri. 

Siswanto (2017) menyatakan bahwa total kawasan konservasi di Indonesia saat ini meliputi total wilayah sebesar 27.108.486 ha, termasuk: 221 cagar alam (4,08 juta ha); 75 suaka alam (5,03 juta ha); 50 taman nasional (16,34 juta ha); 23 taman hutan raya (0,35 juta ha); 115 taman wisata alam (0,75 juta ha); dan 13 taman buru (0,22 juta ha).

Daftar Taman Nasional di Indonesia

Berikut persebaran Taman Nasional di seluruh wilayah Indonesia:

Sumatera

  • TN Batang Gadis
  • TN Bukit Barisan Selatan
  • TN Bukit Duabelas
  • TN Bukit Tiga Puluh
  • TN Gunung Leuser
  • TN Kerinci Seblat
  • TN Sembilang
  • TN Siberut
  • TN Tesso Nilo
  • TN Way Kambas
  • TN Zamrud
  • TN Siberut 
  • TN Tesso Nilo 
  • TN Berbak Jambi 
  • TN Sembilang

Jawa

  • TN Gunung Ciremai 
  • TN Karimunjawa 
  • TN Ujung Kulon
  • TN Gunung Halimun Salak 
  • TN Gunung Merbabu
  • TN Meru Betiri 
  • TN Alas Purwo 
  • TN Baluran 
  • TN Gunung Merapi

Bali dan Nusa Tenggara

  • TN Bali Barat
  • TN Komodo 
  • TN Kelimutu 
  • TN Gunung Rinjani
  • TN Manupeu Tanah Daru
  • TN Laiwangi Wanggameti

Kalimantan

  • TN Sebangau Kalimantan 
  • TN Bukit Baka Bukit Raya Kalimantan Barat 
  • TN Kayan Mentarang Kalimantan Timur 
  • TN Tanjung Puting, Kalimantan Tengah 
  • TN Kutai, Kalimantan Timur 
  • TN Gunung Palung, Kalimantan Barat 
  • TN Danau Sentarum, Kalimantan Barat

Sulawesi

  • TN Bunaken, Sulawesi Utara 
  • TN Bogani Nani Wartabone, Gorontalo 
  • TN Bantimurung Bulusarung, Sulawesi Selatan
  • TN Rawa Aopa Watumohai Sulawesi Tenggara

Maluku dan Maluku Utara

  • TN Manusela Maluku 
  • TN Aketajawe Lolobata Maluku Utara

Papua

  • TN Lorentz Papua 
  • TN Wasur Papua

Sistem Pengelolaan Taman Nasional

Kawasan Taman Nasional dikelola oleh Balai Besar Tanaman Nasional, yaitu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sistem pengelolaan kawasannya menggunakan sistem zonasi yang berbeda di setiap wilayah. Namun, pada dasarnya sistem zonasi terdiri atas:

1. Zona inti

Zona inti memiliki ekosistem yang masih asli, belum terganggu oleh aktivitas manusia dan mutlak dilindungi. Berfungsi untuk melindungi dan mengawetkan keanekaragaman hayati yang khas dan sangat peka terhadap perubahan lingkungan.

2. Zona rimba

Zona rimba atau zona perlindungan bahari (pada TN di kawasan perairan) terletak di antara zona inti dan pemanfaatan, serta berpotensi menyokong pelestarian pada kedua zona tersebut.

3. Zona pemanfaatan

Zona pemanfaatan berfungsi untuk pemanfaatan pada sektor pariwisata ataupun jasa lingkungan, pendidikan, penelitian, serta penunjang budidaya.

4. Zona tradisional

Zona tradisional dikelola berdasarkan potensi dan jenis komoditas yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat tradisional.

5. Zona religi, budaya dan sejarah

Zona religi, budaya, dan sejarah mencakup wilayah yang biasa dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan upacara dan ritual adat, serta pemeliharaan situs budaya dan sejarah.

6. Zona khusus

Zona khusus dikelola untuk menunjang kehidupan masyarakat, serta memerlukan rehabilitasi secara aktif sebab sangat rentan terpengaruh aktivitas manusia.

Baca juga: Kawasan Konservasi Adalah: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Contoh-contohnya (2022)

Syarat masuk dan berkegiatan di Taman Nasional

Syarat dan izin kegiatan di taman nasional.
Kalau mau berkegiatan di taman nasional, harus lewat izin dulu loh ya! Apa saja sih izinnya?

Taman nasional merupakan kawasan konservasi yang dikelola secara khusus dan dilindungi, dengan akses masuk terbatas. Lantas, bagaimana kita dapat mengakses wilayahnya demi tujuan rekreasi?

Untuk mendapatkan akses dan berkegiatan di wilayah Taman Nasional, terdapat beberapa jenis perizinan yang dibedakan berdasarkan tujuan dan kepentingan, baik melalui institusi atau atas nama pribadi.

1. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA)

Izin usaha ini diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. IPPA dibedakan lagi menjadi: 

  • Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJIWA), diperuntukkan sebagai penyediaan jasa wisata alam.
  • Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), diperuntukkan sebagai penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan.

2. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Pengajuan SIMAKSI dibedakan berdasarkan jenis kewarganegaraan (WNI ataupun WNA). Sebelum memasuki kawasan, tamu wajib lapor pada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) atau petugas lapangan dan menjelaskan maksud tujuan kedatangan. Pengajuan izin akan disetujui setelah membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengetahuan dasar terkait kawasan-kawasan konservasi cukup jarang dibahas tetapi penting untuk diketahui. Berbagai potensi, tantangan, serta ancaman, harus kita kenali sejak dini, sebelum berkomitmen untuk menjaga kelestariannya bersama. 

Taman nasional merupakan salah satu wujud pelestarian in situ yang menyimpan aset paling berharga bagi bangsa kita. Pengelolaannya haruslah bijak dan berkelanjutan. 

Yuk main ke taman nasional! Kenali, jaga dan lestarikan alam Indonesia.

FAQ

Apa itu taman nasional?

Berdasarkan Permen LHK Nomor 46 tahun 2016, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Apa saja syarat masuk dan berkegiatan di Taman Nasional?

Untuk mendapatkan akses dan berkegiatan di wilayah Taman Nasional, terdapat dua jenis perizinan yaitu Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Penulis: Rahma Nabila

Bersama-sama Kita Bisa Mencegah Kerusakan Hutan yang Kian Hari makin Parah

Angka deforestasi yang tinggi tentu akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan bumi yang kita tinggali. Maka dari itu, mari bersama-sama kita hijaukan kembali hutan! Cukup dengan berdonasi Rp10.000,00 Kamu sudah bisa menanam pohon bersama LindungiHutan!

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan