Connect with us

Lingkungan

Clean Development Mechanism (CDM), Upaya Pengurangan Emisi Global dan Peran Indonesia di Dalamnya (2022)

Published

on

Mengenal apa itu clean development mechanism.

Dalam tiga mekanisme Protokol Kyoto, CDM (Clean Development Mechanism) atau Mekanisme Pembangunan Bersih adalah satu-satunya mekanisme yang melibatkan langsung negara berkembang dalam penurunan emisi global.

Mekanisme CDM diadopsi untuk memudahkan negara maju dalam penurunan emisi global. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Artikel ini akan mengulas tuntas apa itu CDM, sejarah, mekanisme, hingga implementasinya di Indonesia. Keep scrolling, ya!

Sebelum membahas mengenai mekanisme CDM lebih jauh, kita perlu mengetahui apa itu Protokol Kyoto yang menaungi mekanisme tersebut!

Apa Inti Protokol Kyoto?

Inti dari protokol Kyoto adalah.
Sebelum kita bahas lebih jauh tentang CDM, pahami dulu apa itu Protokol Kyoto?

Tahun 1992, konferensi bersejarah tentang perubahan iklim diadakan di Rio de Janeiro, Brasil. Salah satu hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi tersebut adalah ditetapkannya Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC- United Nations Framework Convention on Climate Change). 

Konvensi tersebut terdiri dari 26 pasal beserta lampiran yang membagi negara-negara ke dalam dua kelompok, yaitu Annex I untuk negara maju, dan non-Annex I untuk negara berkembang.

Meski sudah ditandatangani sejak 1992, tetapi UNFCCC baru memiliki kekuatan hukum pada 21 Maret 1994 setelah 50 negara meratifikasi konvensi tersebut. Untuk menjalankan tugas utamanya dalam menstabilkan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK), dibentuk suatu badan otoritas tertinggi, yaitu COP (Conference of the Parties) yang rutin mengadakan pertemuan setahun sekali. 

Pada konferensi tahunan COP 3 yang diadakan pada Desember 1997 di Kyoto, Jepang, sebuah instrumen hukum dirancang untuk memudahkan pengimplementasian Konvensi Perubahan Iklim dalam mengurangi emisi GRK. Rancangan itu kemudian disebut Protokol Kyoto dengan nama resmi Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Protokol Kyoto diresmikan oleh Rusia pada 18 November 2004, dan  mulai berlaku pada 16 Februari 2005. Inti dari Protokol ini adalah perjanjian internasional yang berkekuatan hukum di mana negara-negara industri berkomitmen dalam mengurangi emisi GRK secara keseluruhan sebesar 5.2% dari tingkat emisi pada 1990.

Salah satu prinsip yang dianut dalam Protokol Kyoto adalah tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated responsibility), di mana semua negara yang meratifikasi memiliki tanggung jawab sama dalam perubahan iklim. Namun, dalam hal penurunan emisi GRK target yang diberikan berbeda. Penentuan tanggung jawab tersebut didasarkan pada pembagian kelompok Annex.

Lantas, apakah Annex I, non-Annex 1, dan di mana posisi Indonesia? Berikut penjelasan tentang perbedaan dua kelompok negara tersebut!

Baca juga: Apa Itu Carbon Offsetting? Berikut Pengertian dan Implementasinya! (2022)

Apa yang Dimaksud dengan Annex I?

Annex I adalah kelompok bagi negara-negara maju yang berkontribusi besar terhadap peningkatan emisi GRK di atmosfer akibat dari kegiatan manusia sejak revolusi industri tahun 1850-an. 

Negara-negara inilah yang bertanggungjawab dalam mengurangi emisi GRK. Annex I meliputi Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Jerman, Inggris, Belanda, Australia, Italia, Finlandia, Perancis, Swiss, dan lainnya.  

Di antara negara maju tersebut, AS menempati urutan pertama sebagai penyumbang emisi GRK terbesar dengan 36.1%.

Apa yang Dimaksud dengan non-Annex I?

Sementara itu, non-Annex I adalah pengelompokkan bagi negara-negara berkembang yang kontribusi terhadap peningkatan emisi GRK-nya jauh lebih sedikit dibanding dengan negara maju. Selain itu, pertumbuhan ekonomi negara yang masuk dalam kelompok ini jauh lebih rendah.

Berbeda dengan Annex I yang diwajibkan untuk menurunkan emisi GRK, negara non-Annex I tidak memiliki tanggung jawab tersebut. Namun, mereka hanya diwajibkan untuk ikut berpartisipasi dalam pengurangan emisi global. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masuk dalam kelompok non-Annex I.

Kemudian UNFCCC menambahkan Annex II yang merujuk pada negara berkembang yang mana perannya dalam penurunan emisi global dibantu oleh negara maju. Bantuan tersebut adalah dengan menyediakan sumber daya keuangan bagi negara berkembang yang telah mengeluarkan biaya adaptasi dalam membantu perubahan iklim.

Untuk memudahkan negara Annex I dalam memenuhi target penurunan emisi GRK, Protokol Kyoto merumuskan mekanisme fleksibel untuk mencapai target yang ditentukan. Kemudian, lahirlah suatu konsep yang memungkinkan partisipasi negara berkembang dalam membantu penurunan emisi negara maju yang disebut dengan CDM (Clean Development Mechanism) atau Mekanisme Pembangunan Bersih.

Apa Itu Clean Development Mechanism (CDM)?

Berbeda dengan mekanisme Joint Implementation dan Emissions Trading, CDM merupakan satu-satunya mekanisme kerja yang melibatkan langsung negara berkembang dalam penurunan emisi global. 

Dalam Pasal 12 Protokol Kyoto, dijelaskan bahwa CDM ialah mekanisme kerja sama  antara negara berkembang dan negara maju dalam upaya penurunan dan penghilangan emisi GRK. Pasal tersebut juga memuat tujuan dari mekanisme ini, yaitu:

  • Membantu negara maju atau negara Annex I dalam memenuhi target penurunan jumlah emisi negaranya.
  • Membantu negara berkembang yang tidak termasuk dalam Annex I untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan menyumbang pencapaian tujuan utama konvensi perubahan iklim, yaitu menstabilkan konsentrasi GRK dunia di tingkat yang tidak akan mengganggu sistem iklim global (Rangkuti, 2012).

Bagaimana Cara Kerja CDM?

Cara kerja Clean Development Mechanism.
Ada dua mekanisme yang bisa dilakukan, melalui perdagangan karbon atau reduksi emisi GRK tersertifikasi.

Penurunan emisi dengan proyek CDM dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perdagangan karbon di mana komoditas yang diperjualbelikan adalah CER (Certified Emission Reduction) atau reduksi emisi GRK tersertifikasi. 

Untuk dapat mengklaim target penurunan emisi, negara maju harus membeli sertifikat CER dari negara berkembang. Pada tahun 2020, harga sertifikat CER mencapai sekitar 28 dolar per ton.

Selain itu, negara maju melakukan investasi berbasis lingkungan bersih untuk pembangunan berkelanjutan di negara berkembang. Dengan kata lain, melalui proyek CDM tersebut negara berkembang mendapat dua keuntungan sekaligus. Yaitu dana yang didapat dari pembelian CER, juga dana investasi untuk pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Apa Itu REDD+? Pengertian, Sejarah, Implementasi, hingga Perkembangannya di Indonesia (2022)

Clean Development Mechanism di Indonesia

Implementasi Clean Development Mechanism di Indonesia.
Indonesia juga ambil bagian dalam mekanisme CDM!

Salah satu alasan Indonesia ikut meratifikasi Protokol Kyoto adalah agar dapat ikut serta dalam proyek CDM. Salah satu tindakan yang diambil oleh Indonesia sebagai konsekuensi meratifikasi Protokol Kyoto yaitu dengan membentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.206 tahun 2005. Tugasnya adalah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan bersih di Indonesia.

Di samping itu, sebagai wujud pemerintah dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan dikeluarkan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH).

Salah satu proyek CDM antara Indonesia dengan negara maju adalah kerja sama antara PT Gikoko Kogyo yang berasal dari Belanda dengan Pemerintah Kota Pontianak. Kerja sama tersebut dilakukan dengan pembelian 350.000 sertifikat CER oleh Belanda dari Pontianak Landfill Gas Flaring Project (Ardianto, 2009).

Sementara itu, melansir dari theconversation.com, berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan tahun 2015, menunjukkan bahwa 37 dari total 215 proyek CDM berhasil menurunkan emisi sebesar 10.097,175 ton CO2 ekuivalen dan 329,483 ton CO2 ekuivalen dari perdagangan karbon dengan Jepang secara bilateral.  Kerja sama tersebut menghasilkan investasi RP2,1 triliun (Kurniawan, 2020).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa selain bermanfaat bagi pengurangan atau bahkan penghilangan emisi GRK, CDM bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat melalui perdagangan karbon. Kedua hal tersebut dapat dicapai sekaligus hanya jika komitmen kita dalam menjaga lingkungan terus hadir, tentu saja.

FAQ

Apa itu Clean Development Mechanism (CDM)?

Dalam Pasal 12 Protokol Kyoto, dijelaskan bahwa CDM ialah mekanisme kerja sama  antara negara berkembang dan negara maju dalam upaya penurunan dan penghilangan emisi GRK.

Implementasi CDM di Indonesia?

Salah satu proyek CDM antara Indonesia dengan negara maju adalah kerja sama antara PT Gikoko Kogyo yang berasal dari Belanda dengan Pemerintah Kota Pontianak. Kerja sama tersebut dilakukan dengan pembelian 350.000 sertifikat CER oleh Belanda dari Pontianak Landfill Gas Flaring Project (Ardianto, 2009).

Penulis: Mas Wanajih

Mari Berkolaborasi Bersama untuk Membuat Dampak Kebaikan bagi Hutan dan Masyarakat Indonesia

LindungiHutan merupakan startup yang bertujuan untuk mempermudah program hijau yang transparan dan bermanfaat secara berkelanjutan. Kami telah dipercaya 300+ mitra hijau dari UMKM, perusahaan, startup dan multinational corporations sebagai rekan bisnis mereka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan