Bisnis Lestari
Apa Itu REDD+? Pengertian, Sejarah, Implementasi, hingga Perkembangannya di Indonesia (2022)


Tahukah kamu, hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 15% dari 32 miliar ton karbon dioksida yang dihasilkan setiap tahun oleh kegiatan manusia diserap oleh hutan. Maka dari itu, sebagai upaya mitigasi bencana deforestasi dan degradasi hutan, disusunlah skema REDD+.
Well, buat kamu yang belum tahu apa itu REDD+, berikut penjelasan mengenai definisi, sejarah, implementasi, hingga keterlibatan Rimba Raya Konservasi di Kalimantan Tengah.
Daftar Isi
Apa itu REDD+?


REDD+ adalah singkatan Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah langkah-langkah yang didesain untuk menggunakan insentif keuangan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari tindakan deforestasi dan degradasi hutan.
Konsep dan mekanisme REDD sendiri mengalami perubahan menjadi REDD+. Perubahan ini disebabkan oleh perluasan cakupan pengertian. Awalnya REDD hanya mengurus masalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Sementara REDD+ juga memperhatikan pelaksanaan program konservasi hutan dan manajemen hutan pada tingkat global, nasional, dan sub-nasional.
Skema REDD+ merupakan sebuah mekanisme insentif global bagi beberapa negara berkembang yang mampu menjaga hutannya dari kerusakan lebih lanjut.
Seperti disinggung sebelumnya, kegiatan REDD+ meliputi upaya penghentian deforestasi dan degradasi hutan, serta mengikutsertakan kegiatan konservasi hutan dan karbon, pengelolaan hutan secara lestari, dan peningkatan cadangan karbon.
Hal tersebut sesuai dengan mandat dari paragraph 70 keputusan COP 16 di Cancun tentang kontribusi setiap negara dalam aksi mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan melalui aktivitas REDD+ sesuai dengan kapabilitas dan kondisi nasional.
Baca juga: Perdagangan Karbon: Pengertian, Skema Pelaksanaan, hingga Sejarahnya! (2022)
Sejarah REDD+ dari Masa ke Masa
Skema ini awalnya dirancang oleh Papua Nugini dan Kosta Rika yang tidak mendapat keuntungan apapun dari skema perubahan iklim Protokol Kyoto. Dua skema Kyoto yaitu emission trading atau ET dan joint Implementation atau JI hanya berlaku untuk dan di antara negara Annex 1. Sedangkan skema clean development mechanism atau CDM yang melibatkan negara berkembang tetapi dibatasi tidak lebih dari 1% pengurangan atas total yang bisa dikerjakan melalui proyek CDM di negara berkembang.
Skema REDD yang diusulkan oleh Papua Nugini dan Kosta Rika kemudian dirumuskan pada konferensi para pihak COP-13 Bali. Skema REDD+ yang diusulkan pada COP 13 di Bali bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dengan memberikan kompensasi secara finansial kepada sejumlah negara berkembang untuk setiap penurunan emisi yang telah dicapai dari upaya menghentikan kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.
Kemudian, dalam COP 15 di Copenhagen, Denmark, skema REDD menambahkan beberapa konsep untuk memasukkan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management/SFM), konservasi hutan dan karbon hutan, serta peningkatan stok karbon hutan.
Lalu di COP 19 yang dilangsukan di Warsawa, dihasilkan 7 keputusan lebih mendetail terkait aspek-aspek REDD+ antara lain, pendanaan, koordinasi dan institusi, REL/RL, MRV, NFMS, drivers of deforestation and degradation, safeguards, dan sistem informasi safeguards (SIS).
Ruang Lingkup Kegiatan dan Prinsip Implementasi REDD+ di Indonesia


Setelah memahami apa itu REDD+ dan bagaimana sejarah perjalannya, pertanyaan berikutnya adalah apa saja jenis dan ruang lingkup kegiatannya? Jadi, kegiatan REDD+ di Indonesia meliputi hal-hal berikut:
1. Penurunan emisi dari deforestasi,
2. Penurunan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan gambut,
3. Pemliharaan dan peningkatan cadangan karbon melalui:
- Konservasi hutan,
- Pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management),
- Rehabilitasi dan restorasi kawasan yang rusak,
4. Penciptaan manfaat tambahan bersamaan dengan peningkatan manfaat dari karbon melalui:
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal,
- Peningkatan kelestarian keanekaragaman hayati,
- Peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain.
Kemudian, dalam implementasinya REDD+ di Indonesia dilandaskan atas lima prinsip: efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel.
Bagaimana Perkembangan REDD+ di Indonesia?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 berkomitmen untuk mengurangi emisi CO2 Indonesia sampai 26%. Bahkan, dengan adanya dukungan keuangan internasional, Presiden Yudhoyono berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 41%.
Hal tersebut lantas disambut baik oleh Pemerintah Norwegia dan menyetujui penandatangan Surat Niat (Letter of intent atau LOI) pada 2010. Norwegia akan memberikan kontribusi kepada Indonesia berdasarkan pengurangan emisi yang terverifikasi sejalan dengan skema REDD+.
September 2010, Presiden Yudhoyono mendirikan Satuan Tugas REDD+ untuk memastikan bahwa implementasi REDD+ berjalan dengan baik melalui Keputusan Presiden NO.19/2010.
Baca juga: Serba-serbi Pajak Karbon yang Perlu Kamu Ketahui! (2022)
Rimba Raya Conservation dan Sepak Terjang Selaku Operator Proyek REDD+ di Kalimantan Tengah
Sejak tahun 2008, Rimba Raya Conservation telah melakukan proses pengenalan dan pemantauan pada areal yang kini menjadi konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Serayu, Kalimantan Tengah, sesuai dengan SK. 23/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018.
Bersama dengan Orangutan Foundation International (OFI) dan Infinite Earth, proses panjang untuk skema Avoided Deforestation Plan dengan proyek REDD+ pertama di Indonesia akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2013.
Izin usaha yang bertujuan untuk Restorasi Ekosistem oleh Rimba Raya Conservation akhirnya diterbitkan dan areal kerja yang diperjuangkan menjadi batas terluar Taman Nasional Tanjung Puting berhasil diamankan dari ancaman deforestasi.
Jadi, Proyek Rimba Raya ini melindungi zona penyangga (buffer zone) di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting. Kawasan tersebut berupa lahan gambut yang bernilai penting bagi ekosistem lingkungan dan juga populasi orangutan yang kian terancam.
Itulah penjelasan mengenai apa itu REDD+, mulai dari pengertian, sejarah, implementasi, hingga perkembangannya di Indonesia. Harapannya, skema-skema semacam ini bisa efektif menjaga kelestarian hutan kita serta ikut mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.