Connect with us

Bisnis Lestari

Apa Itu REDD+? Pengertian, Sejarah, Implementasi, hingga Perkembangannya di Indonesia (2024)

Published

on

REDD+ adalah

Artikel di-review oleh Muthi’ah Aini Rahmi, Tim Rnd dan Product LindungiHutan

Tahukah Anda, hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 15% dari 32 miliar ton karbon dioksida yang dihasilkan setiap tahun oleh kegiatan manusia diserap oleh hutan. Maka dari itu, sebagai upaya mitigasi bencana deforestasi dan degradasi hutan, disusunlah skema REDD+.

Apa itu REDD+?

REDD+ singkatan dari Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD). REDD+ adalah langkah-langkah yang didesain untuk menggunakan insentif keuangan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari tindakan deforestasi dan degradasi hutan. 

REDD merupakan pendekatan mitigasi perubahan iklim yang penting di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) yang bertujuan. 

Konsep dan mekanisme REDD sendiri mengalami perubahan menjadi REDD+. Perubahan ini disebabkan oleh perluasan cakupan pengertian. Awalnya REDD hanya mengurus masalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Sementara REDD+ memperhatikan pelaksanaan program konservasi hutan dan manajemen hutan pada tingkat global, nasional, dan sub-nasional.

Skema REDD+ merupakan sebuah mekanisme insentif global bagi beberapa negara berkembang yang mampu menjaga hutannya dari kerusakan lebih lanjut.

Struktur REDD+ terdiri dari dua belas dimensi, seperti Tata Kelola, Implementasi, Penerima Manfaat, Penggunaan Lahan, Pemantauan, Keanekaragaman Hayati, Pendanaan, dan banyak lagi, yang sangat penting untuk perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif. 

Baca juga: Konservasi Hutan Mangrove dan Tren Blue Carbon dalam CSR Perusaaan 2024

Sejarah REDD+ dari Masa ke Masa

Skema ini awalnya dirancang oleh Papua Nugini dan Kosta Rika yang tidak mendapat keuntungan apapun dari skema perubahan iklim Protokol Kyoto. Dua skema Kyoto yaitu emission trading atau ET dan joint Implementation atau JI hanya berlaku untuk dan di antara negara Annex 1.

Sementara skema clean  development mechanism atau CDM yang melibatkan negara berkembang tetapi dibatasi tidak lebih dari 1% pengurangan atas total yang bisa dikerjakan melalui proyek CDM di negara berkembang.

Skema REDD yang diusulkan oleh Papua Nugini dan Kosta Rika kemudian dirumuskan pada konferensi para pihak COP-13 Bali.

Skema REDD+ yang diusulkan pada COP 13 di Bali bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dengan memberikan kompensasi secara finansial kepada sejumlah negara berkembang untuk setiap penurunan emisi yang telah dicapai dari upaya menghentikan kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.

Kemudian, dalam COP15 di Copenhagen, Denmark, skema REDD menambahkan beberapa konsep untuk memasukkan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management/SFM), konservasi hutan dan karbon hutan, serta peningkatan stok karbon hutan.

Lalu di COP 19 yang dilangsukan di Warsawa, dihasilkan 7 keputusan lebih mendetail terkait aspek-aspek REDD+ antara lain, pendanaan, koordinasi dan institusi, REL/RL, MRV, NFMS, drivers of deforestation and degradation, safeguards, dan sistem informasi safeguards (SIS).

Ruang Lingkup Kegiatan dan Prinsip Implementasi REDD+ di Indonesia

Setelah memahami apa itu REDD+? Dan bagaimana sejarah perjalannya, pertanyaan berikutnya adalah apa saja jenis dan ruang lingkup kegiatannya? Jadi, kegiatan REDD+ di Indonesia meliputi hal-hal berikut:

1. Penurunan emisi dari deforestasi,

2. Penurunan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan gambut,

3. Pemliharaan dan peningkatan cadangan karbon melalui:

  •  Konservasi hutan,
  • Pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management),
  • Rehabilitasi dan restorasi kawasan yang rusak,

4. Penciptaan manfaat tambahan bersamaan dengan peningkatan manfaat dari karbon melalui:

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal,
  • Peningkatan kelestarian keanekaragaman hayati,
  • Peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain.

Kemudian, dalam implementasinya REDD+ di Indonesia dilandaskan atas lima prinsip: efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel.

Strategi Nasional REDD+ di Indonesia

Pengembangan Strategi Nasional untuk REDD+ 2021-2030 telah dimulai sejak awal 2020, dengan melakukan tinjauan terhadap Strategi Nasional REDD+ (2012). Tinjauan tersebut difokuskan pada kemajuan implementasi strategi, dengan mempertimbangkan perubahan dalam pengaturan kelembagaan untuk REDD+ sejak tahun 2014, dan fokus kebijakan di sektor kehutanan.

Adapun Strategi Nasional REDD+ 2021-2030 mencakup:

  • Memperkuat arsitektur REDD+ dan SRN
  • Memperkuat tata kelola hutan dan lahan
  • Meningkatkan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan
  • Mencapai target FOLU net-sink 2030.

Rimba Raya Conservation dan Sepak Terjang Selaku Operator Proyek REDD+ di Kalimantan Tengah

Sejak tahun 2008, Rimba Raya Conservation telah melakukan proses pengenalan dan pemantauan pada areal yang kini menjadi konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Serayu, Kalimantan Tengah, sesuai dengan SK. 23/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018.

Bersama dengan Orangutan Foundation International (OFI) dan Infinite Earth, proses panjang untuk skema Avoided Deforestation Plan dengan proyek REDD+ pertama di Indonesia akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2013.

Izin usaha yang bertujuan untuk Restorasi Ekosistem oleh Rimba Raya Conservation akhirnya diterbitkan dan areal kerja yang diperjuangkan menjadi batas terluar Taman Nasional Tanjung Puting berhasil diamankan dari ancaman deforestasi.

“Kenapa kita perlu adanya hutan? Hutannya tetap ada jangan dibabatin, dialihfungsikan. Kalau di seluruh dunia, dengan nilai yang naik turun, karbon dan biomass-nya itu sekitar hampir 300 juta gigaton, bayangin kalau itu berkurang atau terlepas karbonnya, enggak tahu deh atmosfer kita masih bisa bertahan enggak,” Ungkap Haryo Ajie Dewanto, Technical Director Rimba Raya Conservation. Selengkapnya, bisa Anda simak dalam “Climate Crisis, Potensi Besar Penyeimbangan Karbon, dan Bagaimana Mengelola Hutan Berkelanjutan”

Itulah penjelasan mengenai apa itu REDD+, mulai dari pengertian, sejarah, implementasi, hingga perkembangannya di Indonesia. Harapannya, skema-skema semacam ini bisa efektif menjaga kelestarian hutan kita serta ikut mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Tersebar Bersama 500+ Brand dan Perusahaan yang Terlibat

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Sedekah Pohon LindungiHutan