Connect with us

Emisi Karbon

Carbon Credit: Pengertian, Mekanisme,dan Fakta Tentangnya

Published

on

Carbon credit

Artikel di-review oleh Alma Cantika Aristia Product Manager LindungiHutan

Acap kali kita luput menyadari bahwa ada banyak aktivitas manusia yang memproduksi gas rumah kaca dan menyebabkan bencana seperti pemanasan global hingga krisis iklim.

Berbagai upaya lantas dilakukan untuk menekan dan mengendalikan emisi yang dihasilkan. Negara-negara di dunia bahkan sepakat untuk mewujudkan carbon neutral pada tahun 2050. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan kuota emisi atau juga bisa disebut kredit karbon.

Memangnya, apa itu carbon credit? Bagaimana konsep implementasinya? Simak ulasan berikut untuk temukan jawabannya!

Apa yang Dimaksud dengan Carbon Credit?

Carbon credit adalah semacam izin yang mewakili tiap 1 unit karbon dioksida yang diemisi atau dihilangkan dari atmosfer. Biasanya karbon kredit dibeli oleh perusahaan sebagai hak dari mereka untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca dalam proses industrinya.

Ketika sebuah perusahaan membeli kredit karbon biasanya dari pemerintah, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan izin untuk menghasilkan satu ton emisi CO2 atau karbon dioksida.

Dengan kredit karbon, pendapatan karbon mengalir secara vertikal dari perusahaan ke regulator, meskipun perusahaan yang berakhir dengan kelebihan kredit pun dapat menjualnya ke perusahaan yang membutuhkan.

Individu atau perusahaan yang ingin mengimbangi emisi gas rumah kaca mereka sendiri dapat membeli kredit tersebut melalui perantara atau secara langsung melakukan carbon offsetting.

Sementara itu, carbon offsetting merupakan skema yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk berinvestasi dalam proyek lingkungan di seluruh dunia untuk menyeimbangkan jejak karbon mereka sendiri.

Mekanismenya adalah dalam proyek lingkungan tersebut, perusahaan melakukan upaya lingkungan untuk mengumpulkan stok karbon dalam carbon sink atau hal yang setara.

Lantas, untuk mengukur keseimbangan antara emisi yang dikeluarkan dengan usaha penyeimbangan yang dilakukan adalah dengan melihat dampak dari upaya lingkungan tersebut.

Baca juga: Carbon Footprint Scopes 1, 2, dan 3, Contoh serta Cara Menghitungnya

Bagaimana Konsep Perdagangan Carbon Credit?

Mungkin ini jadi salah satu pertanyaan yang cukup banyak membuat orang penasaran. Bagaimana sebuah karbon kredit diperdagangkan?

Perlu diketahui ada yang disebut dengan mekanisme cap and trade! Negara-negara yang menerapkan mekanisme ini  memiliki jatah atau kuota emisi karbon dalam rentang waktu tertentu.

Apabila, dalam rentang waktu tersebut emisi yang dikeluarkan berada di bawah kuota atau dengan kata lain jatah emisinya masih ada. Maka kuota emisi karbon tersebut bisa dijual melalui pasar karbon.

Memangnya siapa yang mau membeli jatah emisi karbon? Perusahaan yang selama proses produksinya menghasilkan emisi dan jumlahnya melebihi ambang batas yang ditetapkan, maka mereka harus membeli kuota emisi dari perusahaan lain. Perusahaan lain yang dimaksud yaitu yang masih memiliki jatah emisi. Jadi ada supply dan ada demand-nya!

Nah, mengutip dari buku berjudul Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim, umumnya mekanisme pasar karbon crediting memiliki proses sebagai berikut:

  1.  Tahap pengusulan, di mana proyek menyusun dokumen usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  2. Tahap validasi, di mana kesesuaian dokumen usulan dengan persyaratan dan ketentuan diperiksa,
  3. Tahap registrasi, di mana proyek dinyatakan memenuhi syarat dan dicatat sebagai peserta skema crediting bersangkutan,
  4. Tahap verifikasi, di mana hasil penurunan emisi dalam suatu periode tertentu diperiksa kebenaran dan kesesuaiannya.
  5. Tahap penerbitan kredit karbon, di mana sejumlah kredit karbon diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi.

Baca juga: Pengungkapan Emisi Karbon dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Mekanisme Perdagangan Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mensosialisasikan mekanisme perdagangan pada sektor kehutanan dibagi menjadi dua yaitu perdagangan emisi dan offset emisi.

1. Perdagangan emisi (emission trading)

Mekanisme ini sering disebut juga cap and trade. Para pelaku usaha memiliki batas pengeluaran emisi yang telah ditetapkan sesuai dengan Persetujuan Teknik Batas Atas Emisi (PTBAE).

Pelaku usaha akan diberikan alokasi jumlah emisi yang dapat dikeluarkan setiap periodenya. Pada akhir periode, pelaku usaha wajib melaporkan jumlah emisi yang telah dikeluarkan. Apabila emisi karbon yang dikeluarkan melebihi dari batas yang telah ditentukan, maka pelaku usaha harus membeli surplus emisi dari pelaku usaha lainnya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang emisi karbonnya tidak mencapai batas atas atau memiliki kuota sisa dari batas yang ditentukan, maka dapat menjual kepada pelaku usaha yang membutuhkan.

2. Offset Emisi (Offset emission)

Offset emisi adalah pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara mengompensasi emisi yang dibuat ditempat lain melalui kegiatan/proyek yang dilakukan (Permen LHK No.7 Tahun 2023).

Penurunan emisi ini dilakukan melalui kegiatan pengendalian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim seperti pengurangan laju deforestasi dan degradasi lahan, pembangunan hutan tanaman, rehabilitasi hutan, hingga pengelolaan hutan lestari.

Gambar kalkulator jejak karbon.

Hitung Jejak Karbonya, Lakukan Carbon Offsetting Bersama Kami!

Menggunakan kalkulator jejak karbon Imbangi, Anda bisa menghitung besaran jejak karbon yang dihasilkan dan melakukan carbon offsetting bersama kami.

Baca juga: Mengenal Apa Itu FOLU Net Sink 2030

Kondisi Carbon Credit Indonesia dan Potensi Pendapatannya

Lantas, bagaimana strategi yang dilakukan Indonesia? Skema Karbon Nusantara atau SKN merupakan alat bantu kebijakan untuk menurunkan emisi karbon negara Indonesia. SKN disusun oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dan semula direncanakan efektif berlaku bulan April 2014.

SKN merupakan wacana skema perdagangan karbon berbasis proyek CDM yang berlokasi di Indonesia serta menghasilkan kredit karbon. Di bawah SKN, proyek kredit karbon melingkupi sektor energi terbarukan, industri, pengolahan limbah, reforestasi, dan reboisasi, REDD, hingga pertanian.

Menurut Irama (2020), simulasi yang telah dilakukan dengan menggunakan data penurunan emisi karbon NDC (Nationally determined contribution) pada berbagai tingkat harga karbon menunjukkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara (PNBP) dari perdagangan karbon sebesar RP 51 triliun hingga Rp 180 triliun selama program penurunan emisi karbon berlangsung.

Lakukan Carbon Offsetting Bersama LindungiHutan

Untuk perusahaan yang ingin mengurangi emisi karbon sekaligus berkontribusi dalam upaya pelestarian hutan di Indonesia, Anda bisa melakukan carbon offsetting bersama LindungiHutan. Salah satunya melalui penanaman pohon mangrove di 5 lokasi yang tersedia.

LindungiHutan memberikan jaminan perlindungan selama tiga tahun, serta memastikan keamanan keberadaan pohon, penyulaman, penanaman di area tersendiri, melakukan site visit secara berkala, dan melaporkan pemantauan.

Penanaman pohon-pohon mangrove yang telah ditanam dapat menyerap emisi karbon secara optimal dengan estimasi serapan 8 Kg CO2eq/tahun/pohon.

Kami juga memastikan program carbon offset berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Selain memberdayakan dengan menggandeng mereka sebagai mitra penghijauan, program carbon offset melalui penanaman mangrove juga melindungi ruang hidup mereka, baik itu aktivitas sosial maupun ekonominya.

Baca juga: Konservasi Hutan Mangrove dan Tren Blue Carbon dalam CSR Perusahaan 2024

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan