Connect with us

Lingkungan

Protokol Kyoto: Komitmen Dunia dalam Misi Menyelamatkan Bumi (2022)

Published

on

Pengertian dan mekanisme Protokol Kyoto.

Akhir 1997, melalui pertemuan tahunan yang diadakan oleh otoritas tertinggi, yakni COP 3, lahir sebuah perjanjian internasional yang mengharuskan negara industri menurunkan emisi global. Perjanjian itu kemudian disebut Protokol Kyoto, nama resminya adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change.  

Protokol Kyoto adalah perpanjangan tangan dari UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) atau Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim. UNFCCC sendiri merupakan dokumen kesepakatan yang dihasilkan dari konferensi bersejarah tentang perubahan iklim yang diadakan pada tahun 1992  di Rio de Janeiro, Brasil. Agar mudah dipahami, berikut penjelasan Protokol Kyoto dan UNFCCC yang terikat satu sama lain.

Apa Itu Protokol Kyoto?

Mengenal lebih jauh tentang Protokol Kyoto.
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto adalah panduan atau instrumen operasional yang dirancang untuk memudahkan pengimplementasian Konvensi Perubahan Iklim dalam penurunan emisi global. Dengan kata lain, Protokol Kyoto memuat penjelasan dan aturan detail operasional kerangka kerja dari UNFCCC.

Inti dari isi Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional berkekuatan hukum yang mengatur  negara-negara industri untuk berkomitmen dalam mengurangi emisi GRK (Gas Rumah Kaca) secara keseluruhan sebesar 5.2% dari tingkat emisi pada 1990.

Apa Tujuan Protokol Kyoto?

Tujuan utama dirancangnya Protokol Kyoto adalah tercapainya stabilitas iklim global dengan penurunan dan penghilangan emisi GRK. Protokol Kyoto memuat 28 pasal dan dua lampiran Annex sebagai panduan untuk memenuhi target tersebut. Pasal-pasal tersebut mengatur perdagangan emisi, kerja sama antara negara berkembang dan maju, serta mekanisme pembangunan berbasis lingkungan bersih.

Baca juga: Clean Development Mechanism (CDM), Upaya Pengurangan Emisi Global dan Peran Indonesia di Dalamnya (2022)

Sejarah Protokol Kyoto

Perjalanan panjang Protokol Kyoto.
Nyatanya, Protkol Kyoto melewati perjalanan panjang sebelum akhirnya diputuskan dan memiliki kekuatan hukum.

Ada sejarah panjang sebelum Protokol Kyoto akhirnya diresmikan dan berkekuatan hukum. Ia melewati begitu banyak debat dan negosiasi alot, hingga akhirnya sampai pada perumusan protokol tersebut pada tahun 1997 dan mulai berlaku tahun 2005.

Semua berawal dari laporan pertama IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) pada tahun 1990 tentang ancaman nyata perubahan iklim terhadap umat manusia. PBB di tahun yang sama, membentuk sebuah badan untuk mengatasi masalah tersebut, yakni INC (Intergovernmental Negotiating Committee (INC). Tugasnya adalah melakukan negosiasi terkait konvensi perubahan iklim.

Melalui lima sesi pertemuan di rentang waktu antara Februari 1991-Mei 1992, INC menyelesaikan teks konvensi tentang penanganan perubahan iklim. Saat  Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil, UNFCCC mulai dibuka untuk penandatangan.

Meski sudah ditandatangani sejak 1992, tetapi UNFCCC baru memiliki kekuatan hukum pada 21 Maret 1994 setelah 50 negara meratifikasi konvensi tersebut. Untuk menjalankan tugas utamanya dalam menstabilkan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK), UNFCCC membentuk suatu badan otoritas tertinggi, yaitu COP (Conference of the Parties).

COP rutin mengadakan pertemuan setahun sekali, di mana dalam pertemuan tersebut para pihak bertugas memantau pelaksanaan konvensi, mengkaji pelaksanaan konvensi, memfasilitasi serta mempromosikan pertukaran informasi, membuat rekomendasi kepada para pihak, serta membentuk badan pendukung.

Konferensi pertamanya diadakan di Berlin pada tahun 1995. Dua tahun kemudian, pada konferensi COP 3 yang diadakan di Kyoto, Jepang, sebuah instrumen hukum akhirnya dirancang untuk memudahkan pengimplementasian Konvensi Perubahan Iklim dalam mengurangi emisi GRK. Rancangan itu kemudian disebut dengan Protokol Kyoto.

Sementara itu, Protokol Kyoto resmi berkekuatan hukum apabila diratifikasi oleh negara-negara industri dengan total emisi 55%. Masalahnya, Amerika Serikat yang menyumbang emisi terbesar hingga 36.1%, menolak untuk meratifikasi protokol Kyoto. Namun kemudian, tanpa AS pun, berkat ratifikasi dari Jepang Protokol Kyoto dapat bertahan.

Barulah, pada 18 November 2004, Protokol Kyoto diresmikan oleh Rusia dan  mulai berlaku pada 16 Februari 2005.

Mekanisme Protokol Kyoto

Pasal 6, 12, dan 17, dalam Protokol Kyoto menjelaskan tiga mekanisme fleksibel untuk mencapai target penurunan emisi yang telah ditentukan. Tiga mekanisme tersebut adalah sebagai berikut.

1. Joint Implementation (JI)

Mekanisme penurunan emisi melalui proyek bersama sesama negara Annex I dengan cara mengalihkan pengurangan emisi.

2. Emission Trading (ET)

Mekanisme penurunan emisi dengan cara penjualan emisi ke sesama negara industri. Dengan aturan, bahwa emisi GRK yang diperjualkan dibatasi. Hal tersebut agar pembeli emisi tetap memenuhi targetnya.

3. Clean Development Mechanism (CDM)

Satu-satunya mekanisme kerja yang melibatkan langsung negara berkembang dalam penurunan emisi global. Dalam Pasal 12 Protokol Kyoto, dijelaskan bahwa CDM ialah mekanisme kerja sama  antara negara berkembang dan negara maju melalui pembelian CER (Certified Emission Reduction) atau reduksi emisi GRK tersertifikasi dan investasi berbasis lingkungan bersih untuk pembangunan berkelanjutan di negara berkembang.

Apakah Indonesia Meratifikasi Protokol Kyoto?

Indonesia bukan termasuk ke dalam kelompok negara Annex I yang diwajibkan untuk menurunkan emisi GRK akibat dari emisi yang mereka hasilkan. Namun demikian, Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Protokol Kyoto. 

Salah satu alasan Indonesia ikut meratifikasi adalah karena mekanisme CDM yang terdapat dalam Protokol Kyoto. Karenanya, secara otomatis Indonesia harus ikut berpartisipasi dalam pengurangan emisi global. 

Baca juga: Pengertian Blue Carbon dan Manfaat Karbon Biru (Update 2022)

Implementasi Protokol Kyoto di Indonesia

Impelementasi di Indonesia.
Kalau di Indonesia sendiri bagaimana ya?

Langkah pertama yang diambil oleh Pemerintah dalam implementasinya terhadap ratifikasi Protokol Kyoto adalah dikeluarkannya UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.206 tahun 2005, pemerintah membentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih yang bertugas dalam pelaksanaan pembangunan bersih di Indonesia.

Kedua ketentuan hukum di atas merupakan bentuk partisipasi Indonesia dalam proyek-proyek CDM.

Setelah masa berlakunya berakhir pada tahun 2012, 200 negara menandatangani perpanjangan Protokol Kyoto hingga tahun 2020. Amerika Serikat kembali absen dalam penandatanganan perjanjian tersebut.

Protokol Kyoto kemudian digantikan secara penuh dengan diberlakukannya Perjanjian Paris (Paris Agreement). Periode untuk agenda dalam perjanjian tersebut adalah  2020-2030 di mana target utamanya yakni menjaga suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto adalah panduan atau instrumen operasional yang dirancang untuk memudahkan pengimplementasian Konvensi Perubahan Iklim dalam penurunan emisi global.

Bagaimana mekanisme pelaksanaan Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto memiliki 3 mekanisme pelaksanaannya yaitu Joint Implementation (JI), Emission Trading (ET), dan Clean Development Mechanism (CDM).

Penulis: Mas Wanajih

Ambil Langkah Nyata dengan Menanam Pohon Bersama LindungiHutan HANYA 10 Ribu Rupiah

LindungiHutan telah dipercaya 40 ribu sahabat alam untuk menanam pohon dengan mudah, transparan, dan berkelanjutan. Kami menjalin kerja sama dengan puluhan petani bibit dan masyarakat sekitar hutan untuk memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sedekah Pohon LindungiHutan