Connect with us

Hutanpedia

Solusi Deforestasi, Berikut yang Dapat Diupayakan!

Published

on

solusi deforestasi adalah

Indonesia adalah salah satu negara yang menyandang julukan paru-paru dunia, dengan memiliki wilayah hutan seluas 96,0 juta hektare yang meliputi 51,2% dari total luas daratan Indonesia di tahun 2022 berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mengikuti masifnya wilayah hutan tersebut, Indonesia turut diberkahi oleh kekayaan alam yang berlimpah, sehingga dijuluki sebagai “Zamrud Khatulistiwa”. Nahasnya, permasalahan deforestasi juga kerap mengiringi keberadaan hutan di Indonesia.

Secara historis kasus deforestasi mulai marak di Indonesia sejak tahun 1970-an, yang pada perkembangannya makin sering terjadi tiap tahunnya. Oleh karena itu, solusi deforestasi adalah pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap orang.

Upaya mengatasi permasalahan deforestasi tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah saja, tetapi sektor wisata seperti perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat umum juga dapat membantu menghadapi ancaman yang berasal dari isu deforestasi.

Bagaimana caranya? Apa saja yang menyebabkan terjadinya deforestasi? Dan seperti apa upaya yang menjadi solusi deforestasi? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Deforestasi?

Sebelum mengetahui solusi, perlu dipahami terlebih dahulu apakah itu definisi dari deforestasi. Mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD), deforestasi adalah perubahan permanen dari areal hutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.

Dede Djaenudin dkk. (2018) memandang bahwa deforestasi sebagai hasil dari dinamika penggunaan dan perubahan lahan yang disebabkan seiring dengan proses pembangunan ekonomi.

Dengan kata lain, merujuk pada paparan definisi di atas, secara sederhana deforestasi disimpulkan sebagai situasi alih fungsi hutan menjadi areal tidak berhutan.

Baca juga: Apa Itu Deforestasi? Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Pencegahannya

Apa Penyebab Deforestasi?

Pertumbuhan populasi yang pesat mendorong kebutuhan memperluas lahan kosong untuk pembangunan. Bisa dibilang ada dua faktor utama yang menyebabkan deforestasi, yakni perkembangan kegiatan manusia dan bencana yang ditimbulkan gangguan alam.

Hubungan erat antara kegiatan manusia yang menjadi penyebab deforestasi dapat ditinjau dari sifat ekspansif dalam memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi. Program transmigrasi yang menuntut penambahan kawasan pemukiman memaksa penutupan areal hutan untuk dialih fungsikan menjadi wadah tempat tinggal masyarakat.

Fenomena kebakaran hutan juga adalah masalah yang paling sering dihadapi Indonesia setiap tahunnya, yang mana dampaknya sangat masif karena mampu mencapai jutaan hektar hanya dalam sekali waktu.

Di tahun 2015 lebih dari 2,6 juta hektare lahan hancur karena kebakaran hutan di berbagai titik di Indonesia, yang mana Kalimantan Tengah sendiri harus kehilangan lahan hutan sebesar 1,7 juta hektare. Dampak yang disebabkan oleh kebakaran juga berimplikasi kepada munculnya bencana asap yang mengganggu berjalannya kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan alam.

Ekspansi pembukaan ruang untuk perkebunan kelapa sawit menjadi permasalahan serius yang berkontribusi dalam penyusutan hutan, yang mana 47% wilayah di Pulau Kalimantan dan 53% wilayah di Pulau Sumatera dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Demi mendapatkan lahan perkebunan tersebut, seringkali terjadi kasus deforestasi berupa penebangan liar, kebakaran hutan (karhutla) dan konversi lahan.

Solusi Deforestasi? Apa yang Bisa Dilakukan?

Melihat ada begitu banyak dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh deforestasi, tentunya terdapat beberapa solusi deforestasi yang bisa dilakukan, diantaranya:

Baca juga: 10+ Penyebab Kebakaran Hutan di Indonesia

1. Implementasi Kebijakan Perlindungan Hutan

Menanggapi isu deforestasi yang telah menjadi momok bagi Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada pasal 4 di kebijakan tersebut menyebutkan bahwa ruang lingkup pencegahan dan perusakan hutan meliputi; (a) pencegahan perusakan hutan; (b) pemberantasan perusakan hutan; (c) kelembagaan; (d) peran serta masyarakat; (e) kerja sama internasional; (f) perlindungan saksi, pelapor, dan informan; (g) pembiayaan; dan (h) sanksi.

Lalu lebih rinci pada pasal 6 menyebutkan bahwa dalam rangka  pencegahan perusakan hutan, pemerintah membuat kebijakan berupa; (a) koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan; (b) pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan; (c) insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan; (d) peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan; dan (e) pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Sementara pada pasal 7 kebijakan ini menyorot bahwa pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan.

Implementasi kebijakan ini merupakan solusi deforestasi yang mengikat, dan inklusif dengan mengajak partisipasi setiap golongan. Perusahaan dapat menerapkan kebijakan ini dengan sarana pemanfaatan hutan dan menjaga kelestarian alam melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

2. Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Hutan membawa manfaat yang esensial bagi kehidupan di sekitarnya, sehingga pengelolaan hutan yang berkelanjutan haruslah memprioritaskan upaya pelestarian keanekaragaman hayati.

Maksud dari hutan yang berkelanjutan berkutat pada perlindungan kesinambungan antara terjaganya habitat yang menghidupi beragam spesies hewan dan tumbuhan dengan manfaat yang bisa diperoleh di masa depan.

Menjaga kelestarian hutan tentunya tidak terbatas pada wilayah darat saja, namun menanam mangrove di pesisir pantai juga penting untuk dilaksanakan.

3. Restorasi Hutan

Kegiatan reboisasi atau restorasi hutan merupakan solusi deforestasi paling simpel, namun juga memiliki pengaruh krusial yang paling pasti. Selain menghidupkan kembali kawasan hutan, manfaat dari restorasi hutan ini juga bersifat jangka panjang.

Pengembangan hutan tanaman dan agroforestry merupakan alternatif unik dalam melakukan restorasi hutan. Agroforestri adalah sistem usaha tani yang menggabungkan konsep tanaman pertanian dan tanaman kehutanan demi meningkatkan keuntungan dan memberikan nilai tambah ekonomi.

Intisari dari agroforestri adalah kegiatan menanam pohon dengan sistem pertanian. Hal ini dilakukan dengan memadukan kegiatan pengelolaan hutan dengan penanaman tanaman jangka pendek, yang mana pada satu kawasan hutan akan ada pepohonan homogen maupun heterogen yang diselaraskan dengan satu atau lebih jenis tanaman pertanian.

Keuntungan melakukan agroforestri adalah masyarakat akan mendapatkan hasil dari lahan hutan tanpa perlu menunggu waktu panen karena dapat memperoleh hasil dari tanaman pertanian baik perbulan atau pertahun tergantung jenis tanaman pertaniannya. Disamping itu, produktivitas tanaman kehutanan akan meningkat karena terdapat pasokan unsur hara, juga pupuk dari pengolahan tanaman pertanian serta daur ulang sisa tanaman.

4. Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Masyarakat lokal adalah pihak yang berhubungan langsung dengan kondisi hutan di pemukiman setempatnya. Oleh karena itu, tidak jarang terdapat kasus perusakan lahan hutan tanpa diketahui dampak negatifnya oleh masyarakat lokal.

Atas dasar tersebut, penting untuk melakukan pemberdayaan bagi masyarakat lokal sebagai solusi deforestasi, dan dapat dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan melalui CSR dengan turut mengajak masyarakat lokal dalam kegiatan menanam pohon.

Baca juga: Manfaat Tidak Langsung dari Penanaman Mangrove LindungiHutan

LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 45+ Lokasi Penanaman yang Tersebar di Indonesia!

Penulis: Prabu Haryo Pamungkas

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan