Connect with us

Pendukung

Yayasan Adalah: Dasar Hukum, Ciri-ciri, Syarat dan Cara Mendirikannya (2022)

Published

on

Penjelasan mengenai yayasan

Kita sudah tidak asing lagi mendengar kata yayasan. Saat ini, ada banyak yayasan bergerak di berbagai macam bidang. Sebagian mempunyai fokus di bidang kemanusiaan, sosial, maupun keagamaan.

Tentunya, kehadiran yayasan diharapkan memberikan banyak manfaat positif bagi masyarakat.

Baca juga: 10+ Perusahan Sosial (Social Enterprise) dari Indonesia

Pengertian Yayasan

pengertian yayasan
Karyawan dan pegawai di yayasan mempunyai tugas dan kewenangan yang mirip dengan organisasi pada umumnya.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagai dasar hukum positif mendefinisikan pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu, berhak dan berwenang guna melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen, maksudnya hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau anggotanya.

Organisasi dengan bentuk yayasan juga hanya dapat dibubarkan jika segala ketentuan dan persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. Yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.

Perbedaan yayasan dan perkumpulan tercantum pada tabel di bawah ini:

PerkumpulanYayasan
Bersifat dan bertujuan komersial.Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Mementingkan keuntungan (profit oriented).Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya.
Mempunyai anggota dan pengurus.Mempunyai anggota dan pengurus.
Tabel perbedan yayasan dan perkumpulan.

Dasar Hukum Yayasan

dasar hukum yayasan
Legalitas dan operasional yayasan di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan atau bisa disebut sebagai UU Yayasan, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan.

Kata yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236) tetapi dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun “aturan main” yang jelas mengenai yayasan.

Sementara itu, Belanda telah memiliki Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956. Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk kepada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124/Sip/1973.

Meskipun begitu, kini telah ada UU yayasan berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ciri-ciri Yayasan

ciri-ciri yayasan
Yayasan wajib mempunyai akta pendirian yang disahkan oleh Kemenkumham.

Mengutip dari buku Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik, ciri-ciri yayasan adalah sebagai berikut:

  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain,
  • Didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
  • Tidak dimiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mempunyai pengurus atau organ guna merealisasikan tujuan yayasan,
  • Mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus,
  • Diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat,
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.

Tujuan Pendirian

tujuan yayasan
Tujuan didirikan yayasan yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagi jenis bidang.

Sebagai organisasi, yayasan memiliki tujuan spesifik dan unik yang dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan yang bersifat kuantitatif mencakup pertumbuhan organisasi hingga produktivitas.

Sedangkan tujuan kualitatif dapat disebutkan sebagai efisiensi dan efektivitas organisasi, manajemen organisasi yang tangguh, moral karyawan yang tinggi, reputasi organisasi, stabilitas, pelayanan kepada masyarakat, dan citra perusahaan.

Selain itu, yayasan juga memiliki tujuan yang wajib tercantum di AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) seperti:

  • Yayasan dibentuk dengan tujuan jelas, yakni guna mencapai tujuan sesuai dengan bentuk awal didirikannya sebuah yayasan. Ketiga tujuan tersebut adalah sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  • Yayasan cenderung harus mempunyai sifat yang sama dengan bentuk dari yayasan tersebut seperti sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  • Semua tujuan dan maksud ke depannya mengenai seperti apa yayasan akan berjalan dan jalan apa yang yayasan tersebut lalui, haruslah dicantumkan dalam AD/ART.

Baca juga: Kelompok Camar Selamatkan Pesisir Semarang dari Abrasi

Syarat Mendirikan Yayasan

syarat mendirikan yayasan
Mendirikan badan hukum berupa yayasan memerlukan dokumen-dokumen tertentu.

Untuk mendirikan yayasan diperlukan beberapa syarat yang mesti dilengkapi terlebih dahulu. Berbagai syarat dan ketentuan tersebut yaitu:

  • Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan miliki pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan,
  • Proses mendirikan yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan Bahasa Indonesia,
  • Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,
  • Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan,
  • Yayasan akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah akta pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk mengenai hal tersebut,
  • Dilarang menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain serta tidak boleh melanggar ketertiban dan tindakan asusila.

Cara Mendirikan Yayasan

cara mendirikan yayasan
Ada beberapa tahap yang harus dilalui guna mendirikan yayasan.

Terdapat 3 tahapan yang harus dilewati mulai dari pendirian, pengesahan, hingga pengumuman untuk mendirikan yayasan.

1. Pendirian

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian persyaratan, yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih (baik itu perorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Perlu diketahui, bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan orang Indonesia dan berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp10 juta. Nilai tersebut baik dalam bentuk uang atau nilai harta kekayaan yang senilai. Untuk mendirikannya bisa dilakukan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

2. Pengesahan

Status badan hukum bagi yayasan akan muncul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia lewat notaris yang membuat akta pendirian yayasan paling lama 10 hari sejak penandatanganan akta yayasan tersebut.

3. Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Pengumuman tersebut dikenai biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Itulah penjelasan mengenai yayasan yang perlu kamu tahu. Ternyata, untuk mendirikan yayasan ada banyak ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Baca juga: 10 Yayasan Peduli Lingkungan dan Hutan Terpopuler di Indonesia

Ambil Peran Menghijaukan Indonesia dengan Mudah, Transparan dan Berkelanjutan

LindungiHutan adalah startup yang mempermudah individu, kelompok, bisnis dan perusahaan terlibat langsung untuk menanam pohon dan memberikan dampak kebaikan bagi lingkungan dan masyarakat di bawah naungan Yayasan Lindungi Hutan.

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Sedekah Pohon LindungiHutan