Connect with us

Lingkungan

Fatwa MUI No 86 Tahun 2023 Soal Pengendalian Perubahan Iklim, Apa Isinya?

Published

on

Fatwa MUI Pengendalian Perubahan iklim

Komitmen adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sudah sepatutnya mendapat dukungan bersama. Baik itu dari masing-masing individu hingga membentuk kesadaran kolektif, para korporasi dan sektor industri, hingga pemerintah melalui regulasi dan kebijakannya.

Belum lama ini Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Apa isinya? Apa urgensinya?

Perubahan Iklim Nyata

Perubahan iklim itu nyata, setidaknya bukti-bukti berikut ini yang membuktikannya. Faktanya, tahun 2016 merupakan tahun dengan suhu tertinggi di seluruh dunia, dengan catatan anomali suhu mencapai 0,990 Celcius dibandingkan pengamatan tahun 1980 hingga 2020. Hal tersebut merupakan bukti perubahan iklim benar terjadi.

Selain itu, ada beberapa ciri-ciri perubahan iklim lainnya yang kini mulai terasa dampaknya. Mulai dari peningkatan suhu daratan dan lautan, kenaikan muka air laut, penyusutan es, hingga cuaca ekstrem.

Pada bulan April 2023 saja fenomena pemanasan global mengakibatkan kenaikan suhu di beberapa wilayah di negara Asia. Indonesia salah satunya, di mana suhu Provinsi Banten sempat mencapai angka 37,20 C.

Fatwa MUI Nomor: 86 Tahun 2023 Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global

Berbagai upaya dan inisiatif dilakukan oleh banyak pihak sebagai bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Awal tahun 2024 ini, MUI mengeluarkan fatwa terkait pencegahan krisis iklim dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Fatwa tersebut menetapkan larangan terhadap semua aktivitas yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi dan pembakaran hutan serta lahan, sebagai bentuk pencegahan krisis iklim.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” Tutur Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, dikutip dari laman mui.or.id.

Adapun sekilas mengenai isi Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yaitu:

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram,

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram,

3. Semua pihak wajib:

  • Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
  • Mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok,
  • Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Selain itu, terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan salah satunya kepada pengusaha:

  • Harus menaati ketentuan perizinan secara benar, termasuk ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
  • Harus mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan,
  • Agar melakukan pemberdayaan kepada pekerja dan masyarakat dalam upaya-upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,
  • Mendorong pengusaha untuk lebih banyak berinvestasi dalam inovasi dan teknologi hijau,
  • Meningkatkan transparansi dan pelaporan kepada semua pihak.

Maka, bagi yang ingin terlibat dalam kontribusi nyata untuk masa depan bumi yang lebih baik, LindungiHutan mengundang Anda dalam kolaborasi program Sedekah Pohon. Anda bisa ikut melakukan penanaman pohon dan pelestarian kawasan hutan melalui Kampanye Sedekah Pohon yang ada di berbagai lokasi tersebar di Indonesia. Aksi kebaikan ini harapannya bisa memberikan dampak baik bagi lingkungan dan masyarakat.

Wujudkan Aksi Kebaikanmu dalam Sedekah Pohon LindungiHutan

Muhamad Iqbal adalah SEO content writer di LindungiHutan dengan fokus pada tulisan-tulisan lingkungan, kehutanan dan sosial.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Survey LindungiHutan