Connect with us

Hutanpedia

Ruang Terbuka Hijau: Pengertian, Tipologi, Fungsi, Manfaat dan Contoh-contohnya (2022)

Published

on

Ruang Terbuka Hijau Pengertian, Tipologi, Fungsi, Manfaat dan Contoh-contoh.

Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu ruang terbuka (open spaces) yang telah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan mengenai tempat pertemuan atau kegiatan bersama di udara terbuka.

Di ruang terbuka hijau (RTH) terdapat kawasan yang memanjang dengan bentuk jalur atau area yang berkelompok. Jalur tersebut mempunyai kegunaan agar lebih bersifat terbuka dan menjadi tempat tumbuh tanaman serta pohon-pohon secara alamiah atau sengaja ditanam.

Peraturan pemerintah telah mengatur tentang ruang terbuka hijau yaitu Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kebutuhan RTH di suatu daerah harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan.

Penataan ruang memberikan aturan mengenai 30% wilayah kota harus berbentuk RTH yang terdiri atas 20% publik serta 10% pribadi.

RTH publik merupakan jenis RTH yang dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang dimanfaatkan guna kepentingan masyarakat luas.

Beberapa contoh RTH yang bersifat publik yaitu taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, serta rel kereta api.

Selain itu, RTH yang bersifat pribadi adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh institusi atau perseorangan. Tujuan pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pribadi digunakan untuk kalangan tertentu yang meliputi kebun atau halaman rumah/gedung masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Tipologi Ruang Terbuka Hijau

Mengenal tipologi Ruang Terbuka Hijau.
Ruang Terbuka Hijau dibedakan ke dalam berbagai jenis tipologi. Apa saja?

Ruang terbuka hijau dapat dibedakan berdasarkan tipologinya berdasarkan fisik, fungsi, struktur ruang, dan kepemilikan.

1. RTH Berdasarkan Fisik

Ruang terbuka hijau berdasarkan fisik atau terbentuknya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • RTH alami,
  • RTH non-alami (buatan).

RTH alami adalah ruang terbuka hijau yang terbentuk secara alami tanpa adanya atau sedikit campur tangan dari manusia. Contoh RTH alami di antaranya habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman nasional.

Sedangkan RTH non-alami (buatan) adalah ruang terbuka yang dibuat oleh manusia. Contoh RTH buatan seperti taman, lapangan olahraga, dan jalur hijau jalan.

2. RTH Berdasarkan Fungsi

RTH berdasarkan fungsi dibedakan menjadi 4 fungsi yaitu:

  • Fungsi Ekologis

Tujuannya untuk melestarikan lingkungan sekitarnya. RTH memiliki fungsi ekologis mencakup paru-paru kota, pengatur iklim mikro, penyerap air hujan, produsen oksigen, menyerap CO2, dan penyedia habitat satwa.

  • Fungsi Ekonomi

RTH fungsi ekonomi memiliki tujuan untuk menghasilkan produk yang dapat dijual seperti buah, bunga, hingga sayur mayur. RTH ini juga dapat dimanfaatkan menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

  • Fungsi Estetika

Tujuannya sebagi keindahan atau kepentingan visual di perkotaan. Lingkunga perkotaan yang memerlukan ruang terbuka hijau untuk menciptakan suasana yang asri, serasi, dan seimbang sebagai penyegar dari dominasi bangunan atau gedung tinggi.

  • Fungsi Sosial

RTH fungsi sosial budaya memiliki fungsi sebagai tempat guna mengekspresikan budaya lokal dan tempat interaksi masyarakat. Masyarakat juga bisa menggunakan ruang terbuka hijau sebagai tempat rekreasi yang murah. Selain itu, sebagai wadah dan objek pendiikan maupun penelitian dalam mempelajari alam.

3. RTH berdasarkan ruang

Berdasarkan ruang RTH memiliki pola ekologis dan pola planologis. Pola ekologis yaitu RTH yang memiliki struktur berkelompok, memanjang, atau tersebar.

Sedangkan RTH dengan pola planologis yaitu dibangun mengikuti hierarki dan struktur perkotaan.

4. RTH berdasarkan kepemilikan

RTH berdasarkan kepemilikan dibagi menjadi RTH publik dan RTH pribadi. RTH publik disediakan oleh pemerintah untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 

Contoh RTH publik dalam penjelasan Pasal 29 UUPR disebutkan yang termasuk jenis RTH Publik adalah, taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.

Sedangkan RTH pribadi adalah ruang terbuka hijau yang biasanya dibuat dan hanya bisa dimanfaatkan oleh orang orang tertentu atau pemiliknya.

RTHKP pribadi penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/ kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi.

Contohnya isi pada Pasal 6 Permendagri RTHKP, disebutkan terdapat 23 jenis RTHKP, yang meliputi: taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, serta kebun binatang.

RTHKP juga meliputi kawasan pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden).

Baca juga: Penghijauan Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Manfaat Penghijauan (2022)

Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Setelah mengetahui secara umum tentang pengertian dan tipologinya, selanjutnya ada beberapa fungsi dari Ruang Terbuka Hijau. Berikut penjelasan mengenai fungsi dari ruang terbuka hijau:

1. Fungsi Ekologis

Terdapat fungsi utama dari RTH yaitu fungsi ekologis. Ruang terbuka hijau berperan sebagai paru-paru di sebuah kota, yang mana RTH menjadi peneduh fisik, membantu dalam penyerapan air hujan, memproduksi oksigen, serta menyerap polusi yang ada. Hal ini berguna untuk menjaga lingkungan kota agar tetap sehat maupun asri.

2. Fungsi Sosial Budaya

RTH menjadi kawasan yang dapat digunakan masyarakat kota untuk melakukan aktivitas. Baik menjadi tempat masyarakat untuk berkumpul, berkomunikasi, hingga mengekspresikan budaya lokal yang ada.

3. Fungsi Ekonomi

Ruang terbuka hijau yang sifatnya pribadi menjadi aspek ekonomi yang cukup besar, karena dapat dijual di kemudian hari. Selain itu, dapat digunakan guna penanaman tanaman yang nantinya dapat dijual, seperti buah, sayur, bunga, dan sebagainya. RTH dengan skala besar menjadi sumber pendapat dari adanya perkebunan atau pun pertanian. Bahkan, adanya RTH menjadi tonggak untuk perekonomian serta pariwisata.

4. Fungsi Estetika

Perkotaan menjadi area yang vital pada sebuah wilayah, sehingga diperlukan upaya untuk membuat kawasan menjadi lebih cantik. Walhasil, RTH berperan bukan hanya untuk sektor ekologi, namun turut memperindah tampilan kota. Seperti adanya daerah perumahan yang memperindah lingkungan secara visual, serta RTH menjadi aspek yang indah untuk planologi maupun arsitektur kota.

Manfaat Ruang Terbuka Hijau

Manfaat Ruang Terbuka Hijau salah satunya sebagai habitat burung.
Ruang terbuka Hijau menyediakan nutrisi serta habitat bagi berbagai jenis satwa.

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi manfaat langsung dan manfaat tidak langsung.

Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan secara langsung. Seperti tempat untuk berekreasi, keindahan dan kenyamanan. 

Sedangkan manfaat tidak langsung yaitu manfaat yang bersifat jangka panjang seperti  udara yang bersih, pelestarian lingkungan, persediaan air. Beberapa manfaat RTH lainnya yaitu:

1. Penyerap Karbon dioksida (CO2)

Dengan adanya ruang terbuka hijau tentunya banyak tumbuhan yang tumbuh di lingkungan tersebut. Tumbuhan sendiri berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida dan dapat menghasilkan oksigen pada proses fotosintesis.

Udara perkotaan yang memiliki konsentrasi gas karbon dioksida tinggi dapat menyebabkan udara tercemar dan tidak baik bagi manusia maupun hewan. Fungsi dari tumbuhan yang menghasilkan oksigen merupakan kebutuhan penting bagi manusia dan hewan untuk bernafas.

Dengan dibangunnya ruang terbuka hijau dapat membantu mengatasi penurunan fungsi hutan seperti pembalakan atau pun ladang. 

2. Menjaga Air Tanah

Perakaran tanaman serta serasah yang tumbuh di area RTH dapat berubah menjadi humus dan akan mengurangi tingkat erosi. Kemudian, menurunkan aliran permukaan dan mempertahankan kondisi air tanah di lingkungan sekitarnya. 

Ketika musim hujan aliran permukaan mampu dikendalikan oleh penutupan vegetasi yang rapat. Sementara ketika musim kemarau tiba, air tanah yang tersedia berpotensi memberikan manfaat untuk kehidupan pada lingkungan perkotaan.

Ruang Terbuka Hijau minimal memiliki luas setengah hektare untuk bisa menahan aliran permukaan karena hujan serta menyerap air ke dalam tanah dengan jumlah 10.219 m3 tiap tahun.

3. Penahan Angin

Pemilihan jenis tanaman yang tepat dapat berfungsi sebagai penahan angin, hal ini disebabkan ketika tanaman memiliki dahan yang kuat, mampu mengurangi kecepatan angin hingga 75 sampai 80%.

Pohon yang ditanam dapat menurunkan suhu serta kelembaban udara dan juga dapat memengaruhi kecepatan angin.

4. Habitat Kehidupan Liar

Ruang Terbuka Hijau sebagai tempat perlindungan dan penyedia nutrisi bagi beberapa jenis satwa yang ada di sekitar RTH, jenis satwa ini seperti burung, mamalia kecil, dan serangga.

Lingkungan yang alami dan keanekaragaman tumbuhan dapat menciptakan ekosistem lokal  sehingga dapat menjadi rumah bagi habitat berbagai jenis kehidupan liar.

5. Ameliorasi Iklim

Seperti bisa kita rasakan bersama, suhu udara pada kawasan hutan memiliki kondisi yang lebih nyaman daripada kawasan tanpa tanaman.

Ruang Terbuka Hijau yang dibangun dalam kawasan perkotaan dapat menurunkan suhu di siang hari. Sedangkan, di malam hari akan terasa lebih hangat karena tajuk pohon yang mampu menahan radiasi dari bumi.

Pohon bisa memberi kesejukan pada wilayah perkotaan yang panas karena adanya pantulan panas matahari dari gedung-gedung, aspal, dan baja.

Baca juga: 10+ Pohon Peneduh Jalan Raya yang Tepat untuk Ditanam

Contoh contoh Ruang Terbuka Hijau

Taman kota adalah salah satu contoh Ruang Terbuka Hijau.
Salah satu contoh RTH yang sering kamu liat salah satunya adalah taman kota.

Terakhir, ada beberapa contoh Ruang Terbuka Hijau yang barangkali bisa kamu temui di lingkungan sekitar :

1. Taman Kota

Taman kota sebagaimana namanya terletak di lingkungan perkotaan yang memiliki skala luas dan dapat mengantisipasi dampak dampak negatif imbas perkembangan dan pembangunan kota.

Tentu, taman kota dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat kota. Lebih lanjut taman kota berfungsi sebagai penjaga lingkungan kota, tempat penyimpanan air tanah, sehingga mencegah datangnya banjir dan erosi serta menjamin pasokan air tanah.

2. Taman Rekreasi

Taman rekreasi memiliki fungsi yang sama dengan taman kota, tetapi jenis ini lebih dikhususkan untuk tempat berekreasi. Umumnya untuk mengunjungi taman ini dikenakan tarif tertentu.

3. Taman Wisata Alam

Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. 

Menurut PHPA 1996, fungsi TWA adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan dan sebagai pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan keunikan alam.

Contoh dari TWA adalah TWA Angke Kapuk (DKI Jakarta), TWA Pangandaran (Jawa Barat), TWA Tanjung Tampa (NTB), TWA Batu Putih (Sulawesi Utara), TWA Tirta Rimba Air (Sulawesi Tenggara), TWA Gunung Api Banda (Maluku), TWA Nabire (Papua), TWA Sorong, dan TWA Pasir Putih di Papua Barat.

4. Hutan Kota

Hutan kota biasanya didominasi oleh tanaman berkayu yang memiliki tajuk berlapis dan lebih banyak. Ekosistem yang ada di hutan kota lebih kaya dan menjadi habitat flora fauna yang beragam.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Pasal 27 ayat (1) Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan pariwisata alam, rekreasi, dan atau olahraga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, juga budidaya hasil hutan bukan kayu.

5. Jalur Hijau

Jalur hijau adalah kawasan yang disediakan oleh pemerintah melalui penataan kota, wilayah ini tidak boleh didirikan bangunan, gedung, rumah, dan lainnya agar fungsinya sebagai penghijau kawasan tetap efektif.

Area ini berfungsi untuk menyerap air hujan. Biasanya dibangun sejalur atau memanjang seusai desain tata kota dan pemukiman.

6. Sabuk Hijau

Sabuk hijau adalah area berupa pembatas lahan yang berfungsi melindungi kawasan tertentu. Contohnya adalah sabuk hijau di daerah waduk. 

Sabuk hijau memiliki fungsi ekologi, yaitu membatasi area waduk dengan area lain sehingga kondisi tanah tetap stabil dan terhindar dari ancaman erosi.

Apa saja manfaat dari Ruang Terbuka Hijau?

erapa manfaat dari Ruang Terbuka Hijau yaitu 1) menyerap karbondioksida; 2) menjaga air tanah; 3) Penahan angin; 4) Habitat kehidupan liar; 5) Ameliorasi Iklim.

Apa Saja Tipologi Ruang Terbuka Hijau?

RTH berdasarkan fisik, RTH berdasarkan fungsi, RTH berdasarkan ruang, RTH berdasarkan kepemilikan,

Sebutkan contoh-contoh Ruang Terbuka Hijau?

Taman kota, taman rekreasi, taman wisata alam, hutan kota, jalur hijau, sabuk hijau.

Penulis: Ridha Rizkiana

Editor: Rionaldo Andira Lesmono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan