Connect with us

Widyantara

Unduh Booklet Serba-serbi Perdagangan Karbon di Indonesia

LindungiHutan

Published

on

Perdagangan karbon di Indonesia

Penulis: Fahriza Dwi Indahyanti dan Ana Salsabila

Perubahan iklim masih menjadi masalah yang dihadapi seluruh masyarakat dunia. Bahkan, dampak seperti kenaikan suhu global, hingga permukaan air laut yang naik bisa kita lihat dan rasakan saat ini.

Berkaca pada hal tersebut, komunitas internasional sepakat untuk menekan dan mengurangi emisi karbon melalui berbagai skema dan komitmen. Salah satunya melalui perdagangan karbon atau carbon trading.

Sementara di Indonesia peraturan mengenai perdagangan karbon ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Kemudian, oleh Presiden Joko Widodo perdagangan karbon di Indonesia baru saja diresmikan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) tepatnya pada 26 September 2023.

Lantas, apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon? Apa saja kebijakan yang mengaturnya? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya di Indonesia? Simak booklet berikut untuk detail penjelasannya!

Mengenal Kebijakan, Mekanisme, dan Tujuan Dari Perdagangan Karbon di Indonesia

  • Apa itu perdagangan karbon? Perdagangan karbon adalah suatu sistem di mana hak untuk menghasilkan emisi gas rumah kaca diperdagangkan di pasar.
  • Ada tiga peraturan dalam kebijakan perdagangan karbon Indonesia. Pertama, peraturan presiden No 98 Tahun 2021 tentang Implementasi Penyelenggara Nilai Karbon dan mengendalikan Emisi Gas Rumah Kaca dalam konteks Pembangunan Nasional. Kedua, UU No 7 Tahun 2021 tentang Koordinasi Peraturan Pajak. UU ini menetapkan pengenaan pajak karbon sebagai salah satu alat kebijakan untuk mengurangi emisi. Ketiga, Keputusan Presiden No 13 Tahun 2023 tentang Peresmian Bursa Karbon Nasional yang disebut IDX Carbon, yang merupakan bagian dari PT Bursa Efek Nasional (BEI)
  • Perdagangan karbon di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan implementasi. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan minat dan komitmen dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta memasukkan mekanisme perdagangan karbon dalam agenda perubahan iklim nasional.
  • Berdasarkan KLHK mekanisme perdagangan karbon karbon terbagi dua yaitu Perdagangan Emisi dan Offset Emisi. Perdagangan Emisi (Emission Trading) mekanisme ini sering disebut Cap and Trade, hal ini mengharuskan para pelaku usaha memiliki batas pengeluaran emisi yang di telah diatur oleh Permen LHK No 7 tahun 2023. Selanjutnya mengenai Offset Emisi adalah pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui kegiatan dengan tujuan mengurangi laju deforestasi dan degradasi lahan.
  • Ada tiga tujuan utama perdagangan karbon di Indonesia yang disampaikan oleh KLHK yaitu mengendalikan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutan, meningkatkan kinerja penyerapan serta penyimpanan karbon dan mencapai target NDC (Nationally Determin Contribution) Indonesia sektor kehutanan.

Dapatkan Update Research Terbaru

Isi formulir lengkap agar dapat LindungiHutan kirimkan ke email Anda!

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan