Connect with us

Hutanpedia

Hutan Konservasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya Lengkap (2022)

Logo LindungiHutan - Green - Square - 1280 x 1280 pixels - PNG

Published

on

Pengertian hutan konservasi, data luas, fungsi dan jenis-jenis hutan konservasi di Indonesia.

Hutan konservasi adalah suatu area hutan yang dilindungi untuk melestarikan hutan dan seluruh kehidupan di dalamnya dari kerusakan dan deforestasi. Sehingga fungsi hutan tersebut tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya.

Pengertian Hutan Konservasi

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

Jenis hutan ini cenderung terbentuk dari hutan alam iyang memiliki berbagai macam jenis tanaman. Keanekaragaman jenis tanaman yang tinggi akan membantu hutan tetap menjaga keseimbangan ekologinya.

Konsep “konservasi” dikemukakan oleh Theodore Roosevelt yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang istilah ini.

Pengertian konservasi adalah the wise use of natural resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana). Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi.

Kegiatan konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan saat ini. Sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa depan.

Baca juga: Hutan Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis dan Manfaat Hutan bagi Kehidupan

Luas Hutan Konservasi di Indonesia

Luas hutan konservasi di Indonesia hampir mencapai 27 juta hektar. Hutan ini dibagi menjadi beberapa cakupan yang dijabarkan pada tabel di bawah ini:

Jenis Hutan KonservasiJumlahLuas (hektar)
Cagar Alam2274.110.301,66
Suaka Margasatwa755.029.726,54
Taman Nasional5016,372,064.64
Taman Hutan Raya23351.680,41
Taman Wisata Alam115748.571,85
Taman Buru13220.951,44
Tabel pembagian jumlah dan luas hutan konservasi di Indonesia pada tahun 2022.

Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan terdapat 6.381 desa, termasuk 134 komunitas masyarakat adat, yang tinggal di sekitar hutan konservasi Indonesia.

Fungsi Hutan Konservasi

Hutan memiliki ekosistem yang sangat beragam. Sehingga hutan dibagi berdasarkan fungsi dan tujuan tertentu.

Kawasan hutan konservasi merujuk kepada suatu kawasan yang dilindungi. Tujuan dan fungsi hutan konservasi yaitu:

1. Perlindungan

Fungsi hutan konservasi sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati dan sistem penyangga kehidupan di dalamnya.

2. Pelestarian

Fungsi hutan konservasi selanjutnya yaitu sebagai pelestarian seluruh keanekaragaman hayati yang terdapat didalam hutan dan tetap lestari sehingga terhindar dari kepunahan.

3. Pemanfaatan

Tujuan pemanfaatan kekayaan hutan berupa flora dan fauna yang dapat dimanfaatkan dengan bijak dan tentunya penuh tanggung jawab.

Konservasi sumber daya alam dikelola untuk menjamin pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana, sehingga menjamin kesinambungan dengan menjaga persediaannya tetap terpelihara.

Tujuan dan sasaran dari pengelolaan dan konservasi sumber daya alam antara lain yaitu:

  • Keselarasan antara manusia dan lingkungan, tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan yang saling menguntungkan.
  • Pemanfaatan sumber daya alam, terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  • Terwujudnya peran manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
  • Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
  • Terlindunginya negara terhadap dampak dari kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Taman nasional juga harus mengandung satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh, memiliki keadaan alam yang asli dan alami yang dapat dikembangkan sebagai pariwisata alam.

Kawasan taman nasional juga dibagi kedalam beberapa zona. Pembagian zona di taman nasional diantarnya zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona yang lain.

Penetapan zona lain dengan pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan dan ketergantungan masyarakat sekitar kawasan. Lalu, guna mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, suatu area dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.

Saat ini terdapat 55 taman nasional yang ada di Indonesia. 6 diantaranya adalah situs warisan dunia, 9 taman merupakan bagian dari jaringan cagar biosfer dunia, 5 taman merupakan lahan basah yang secara internasional dilindungi oleh Konvensi Ramsar dan 9 tamam didominasi oleh perairan.

LindungiHutan Menanam 181.176 Pohon, mengumpulkan 5 Miliar Lebih Donasi, Bersama 2.800+ Orang Sepanjang Tahun 2023

Jenis-jenis Hutan Konservasi

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan lebih lanjut merinci kawasan hutan konservasi ke dalam 3 (tiga) kawasan, yaitu:

1. Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA)

KSA adalah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu. Kawasan hutan suaka alam mempunyai fungsi pokok sebagai suatu daerah pengawetan dan perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Fungsi lain suaka alam yaitu menjadi wilayah sistem penyangga kehidupan.

Wilayah konservasi ini masih membolehkan dilakukannya manipulasi oleh manusia untuk mempertahankan ciri-ciri komunitas yang khas dan mendukung spesies tertentu.

Kawasan hutan suaka alam dibagi menjadi dua yaitu cagar alam dan suaka margasatwa. Perbedaan antara cagar alam dan suaka margasatwa tercantum dalam tabel di bawah ini:

Cagar AlamSuaka Margasatwa
Konservasi berfokus pada lingkungan dan biota yang ada di dalamnyaKonservasi berfokus pada satwa liar
Ukurannya relatif kecilUkurannya sedang hingga luas
Habitat di dalamnya termasuk rapuhHabitat relatif utuh
Dibutuhkan upaya pelestarian dan konservasi yang tinggiDibutuhkan langkah pelestarian sedang sampai ketat
Perlindungan sangat ketat, tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan didalamnyaDapat dimanfaatkan untuk kegiatan seperti penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, wisata edukasi, atau kegiatan lainnya yang menunjang budidaya
Contoh : Cagar Alam Arjuno Lalijiwo, Cagar Alam Bukti Kelam Sintang, Cagar Alam Pulau KagetContoh : Suaka Margasatwa Lore Lindu, Suaka Margasatwa Taman Nasional Way Kambas, Suaka Margasatwa Buton Utara
Tabel perbedaan antara Cagar Alam dan Suaka Margasatwa

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)

KPA adalah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kawasan pelestarian alam menurut Undang-undang No.5 Tahun 1990 didefinisikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan. Kawasan pelestarian alam terdiri atas Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.

A. Taman Nasional (TN)

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, menunjang budaya, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi.

Taman nasional sendiri dapat diartikan sebagai tanah yang dilindungi, biasanya dikelola oleh pemerintah pusat dari perkembangan manusia dan polusi. Kawasan taman nasional masuk ke dalam kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II.

Kawasan taman nasional memiliki beberapa kriteria untuk ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang direkomendasikan menjadi taman nasional.

Wilayah taman nasional harus memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami. Serta mempunyai sumber daya alam yang khas dan unik berupa tumbuhan ataupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh atau alami.

Baca juga: 9 Jenis Hutan dan Ciri-ciri Hutan di Indonesia

B. Taman Wisata Alam (TWA)

Taman wisata alam adalah kawasan hutan dengan tujuan rekreasi alam yang berfungsi sebagai tempat wisata untuk kegiatan pariwisata.

Meskipun begitu, kegiatan pariwisata yang dilakukan di hutan taman wisata alam tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam.

Selain kegiatan pariwisata, taman wisata alam memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan bagi daerah sekitarnya, tempat pendidikan alam, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pendirian taman wisata alam tidak begitu saja dapat dilakukan. Tapi membutuhkan izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) seperti perizinan untuk wilayah konservasi suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya.

Saat ini terdapat setidaknya 118 unit taman wisata alam di Indonesia yang berupa hutan, daratan, maupun lautan.

C. Taman Hutan Raya (TAHURA)

Taman hutan raya adalah kawasan hutan dengan tujuan untuk melindungi alam dan mengawetkan keanekaragaman hayati. Flora dan fauna yang hidup adalah asli dari habitat tersebut atau diambil dari kawasan lainnya.

Habitat dari tiap ekosistem di Tahura dapat terbentuk secara alami atau dibentuk menjadi ekosistem buatan.

Pemanfaatan kawasan ini juga bertujuan untuk kepentingan seperti penelitian pengembangan ilmu pengetahuan, budidaya, dan rekreasi atau pariwisata.

Saat ini setidaknya ada 22 kawasan taman hutan raya yang ada di Indonesia, contohnya adalah Tahura Raja Lelo yang berada di Bengkulu, kabupaten Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.

3. Taman Buru

Taman buru adalah kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu, hutan ini berfungsi untuk mengakomodasi kegiatan yang berhubungan dengan perburuan dan hobi bagi masyarakat.

Jumlah hutan konservasi ini hanya sedikit dan luasnya tidak seluas jenis hutan lainnya. Di beberapa negara, taman buru dijadikan sebagai lokasi tradisi untuk rekreasi berburu. Oleh karena itu, jenis hutan konservasi dapat dijadikan sektor pariwisata yang mendapatkan keuntungan.

Kegiatan di taman buru tidak dapat dilakukan dengan sembarang. Terdapat peraturan yang harus diikuti seperti perizinan senjata, jenis binatang yang diburu, waktu dan musim berburu, serta peraturan lainnya.

Saat ini terdapat 12 lokasi taman buru di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK. 76/IV-KKBHL/2015.

Salah satu contoh taman buru yaitu Taman Buru Gunung Tambora Selatan, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: 10+ Jenis Pohon yang dapat Hidup di Hutan dan Lahan Gambut

FAQ

Apa itu Hutan Konservasi?

Hutan konservasi adalah jenis hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai daerah perlindungan dan pemberdayaan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam ekosistem aslinya.

Apa Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi?

Hutan lindung bertujuan untuk menjaga ekosistem berupa kesuburan tanah, cadangan air dan fungsi-fungsi ekologis lainnya. Sedangkan hutan konservasi memiliki fungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna) di dalamnya.

Penulis: Ridha Rizkiana

Editor: M. Nana Siktiyana

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. nadim

    01/09/2023 at 08:41

    terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sedekah Pohon LindungiHutan