Bisnis Lestari
Kenali Prinsip-Prinsip CSR dalam Pelaksanaannya!
Corporate Social Responsibility atau CSR adalah komitmen perseroan untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable) guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, komunitas, maupun masyarakat luas.
Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 74 ayat 1. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan berkaitan dengan sumber daya alam, maka wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam pelaksanaan CSR, perusahaan harus mempertimbangkan 3 aspek yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tak hanya itu, kita harus tahu mengenai prinsip CSR, agar program dapat dijalankan dengan baik. Simak ulasan berikut ini!
Daftar Isi
Mengapa CSR Perusahaan Mesti Berkelanjutan?
Dalam praktiknya, program CSR perusahaan semestinya tidak hanya dilaksanakan begitu saja atau hanya untuk sekedar menuntaskan kewajiban. Pelaksanaan CSR harus berdampak dan berkelanjutan.
“Ngapain capek-capek CSR mesti berkelanjutan, kalau CSR ya CSR aja, kalau dulu gitu kan ya, ngasih-ngasih aja gitu selesai, tapi sekarang enggak, ada perubahan yang cukup signifikan dan didorong untuk menyeimbangkan antara lingkungan dan juga sosial, jadi tidak bisa dipisahkan sosial dan lingkungan itu sendiri,” Ujar Nor Qomariyah, S.Hi., MM., CSR Specialist PT Mitra Multi dalam acara webinar “Corporate Sopciall Responsibility (CSR) Berbasis Lingkungan sebagai Salah Satu Solusi Bisnis Berkelanjutan”,
Prinsip CSR Menurut Crowther
Prinsip CSR menurut para ahli yaitu Crowther (2008), dikelompokkan menjadi tiga meliputi sustainability (berkelanjutan), accountability (akuntabilitas), dan transparency (transparansi).
1. Sustainability (Berkelanjutan)
Berkaitan dengan seluruh aktivitas perusahaan memperhatikan keberlanjutan sumberdaya alam di masa mendatang. Penggunaan sumber daya alam saat ini dimanfaatkan secukupnya dan memperhitungkan untuk generasi masa depan.
2. Accountability (Akuntabilitas)
Merupakan tanggung jawab dan keterbukaan perusahaan atas segala aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas menjadi media perusahaan dalam membangun citra terhadap stakeholders.
3. Transparency (Transparansi)
Berkaitan dengan pelaporan aktivitas perusahaan untuk mengurangi kesalahpahaman informasi dan pertanggungjawaban. Keterbukaan perusahaan sangat penting bagi pihak eksternal.
Baca juga: Panduan Mudah Pelaksanaan CSR Lingkungan Perusahaan Anda
Prinsip CSR Menurut Ahli Pearce II dan Robinson
Konsep CSR bertujuan untuk memperlihatkan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dengan alasan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tidak membawa dampak buruk bagi keadaan sosial, ekonomi, dan lingkungan sekitar.
Sejatinya, stakeholder bukan hanya pemegang kekuasaan secara internal di perusahaan. Melainkan, siapapun yang memiliki kepentingan terhadap eksistensi perusahaan termasuk karyawan, konsumen, masyarakat, hingga pemerintah.
Ada 5 Prinsip CSR yang berhasil menurut Pearce II dan Robinson (2008), meliputi:
1. Mengidentifikasi Misi Jangka Panjang yang Tahan Lama
Perusahaan memberikan kontribusi sosial dan mampu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat sehingga penerapannya dalam jangka waktu yang lama.
Misalnya, program CSR yang ditujukan ke masyarakat, mampu menjawab persoalan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bertahun-tahun mendatang.
2. Mengkontribusikan yang Telah Dilakukan
Perusahaan memaksimalkan manfaat dan kontribusi perusahaannya, jika perusahaan meningkatkan kemampuannya serta mengkontribusikan produk dan jasa yang didasarkan pada keahlian dari operasi normalnya.
3. Mengkontribusikan Jasa Khusus Berskala Besar
Besarnya dampak sosial yang didapat perusahaan, apabila memberikan kontribusi khusus kepada usaha kooperasi berskala besar.
4. Menimbang Pengaruh Pemerintah
Kegiatan CSR mendapatkan dukungan dari pemerintah sehingga meminimalisir hambatan dan berjalan dengan lancar.
5. Menyusun dan Menilai Total Paket Manfaat
Perusahaan mendapatkan manfaat terbesar dari kontribusi sosialnya, jika memberikan harga pada total paket manfaat. Kontribusi sosial yang diberikan perusahaan dapat meningkatkan citra dimata publik.
Prinsip CSR Menurut ISO 26000
Berdasarkan standar internasional pelaksanaan tanggung jawab sosial berpedoman pada ISO 26000.
Pada tahun 2010, Induk Organisasi Standarisasi menciptakan ISO 26000 yang di dalamnya terdapat standar pedoman mengenai tanggung jawab sosial di dalam perusahaan atau instansi yang bersifat privat maupun publik di negara maju maupun negara berkembang,
Dikutip dari International Organization for Standardization dalam Aminurosyah (2020), pedoman ISO 26000 mengembangkan tanggung jawab masalah social responsibility mencakup 7 isu pokok, antara lain pengembangan masyarakat (community development), praktek institusi yang sehat, konsumen, lingkungan, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, dan tata kelola organisasi.
Penerapan social responsibility sebaiknya terintegrasi dengan 7 isu pokok pada setiap aktivitas organisasi. Jika perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu, maka perusahaan tersebut belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.
Menurut Rahmi (2011), Prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 antara lain:
1. Kepatuhan Kepada Hukum
Perusahaan mematuhi regulasi yang telah dibuat pemerintah dan siap menerima sanksi apabila melanggar.
2. Menghormati Instrumen Internasional
Peraturan yang telah tertuang dalam standar pedoman secara internasional harus ditaati oleh perusahaan.
3. Menghormati Stakeholders dan Kepentingannya
Sikap menghormati, menghargai, dan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak (stakeholders) dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan perusahaan.
4. Akuntabilitas
Perusahaan mampu bertanggung jawab terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan kepada stakeholders seperti pemerintah, masyarakat, dan lainnya.
5. Transparansi
Dalam membuat keputusan dan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan, sebaiknya disampaikan dengan jelas kepada masyarakat sehingga mengurangi kesalahpahaman informasi.
6. Perilaku yang Beretika
Perusahaan memiliki etika yang baik dalam situasi dan kondisi apapun dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Melakukan Tindakan Pencegahan
Tindakan pencegahan dilakukan seawal mungkin untuk mengurangi risiko yang diterima perusahaan.
8. Menghormati Dasar-dasar Hak Asasi Manusia
Setiap organisasi menghormati hak asasi manusia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Laporan CSR, Panduan, Langkah-Langkah, Pembuatan, dan Best Practice-nya
Keterkaitan Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)
Good Corporate Governance adalah sistem peraturan dan pengendalian perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan, maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (Kusmayadi dkk 2015).
Tanggung jawab sosial tidak dapat dipisahkan dengan Good Corporate Governance (GCG). Dalam praktiknya, ada dua prinsip yang sama pada penerapan GCG dan CSR yaitu transparansi dan akuntabilitas.
Dalam GCG, transparansi diartikan sebagai kepercayaan yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan pemerintah melalui ketersediaan informasi yang up to date dan akuntabilitas difokuskan dalam meningkatkan tanggung jawab dari pembuat keputusan yang lebih diarahkan dalam menjawab kepentingan publik.
Prinsip CSR membantu perusahaan dalam menjalankan program kegiatannya. Oleh karena itu, harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar program terlaksana dengan baik.
Baca juga: Prosesnya Cepat, Cukup 2 Minggu, Pengalaman Kolaborasi Nataional Label dengan LindungiHutan
LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Brand dan Perusahaan
FAQ
Apa prinsip CSR?
Paling tidak prinsip CSR yang mesti diimplementasikan oleh perusahaan yaitu keberlanjutan, akuntabilitas, dan transparansi.
Apa saja isi 26000 yang menjadi prinsip dasar bagi pelaksanaan kegiatan CSR?
Kepatuhan kepada hukum, menghormati instrumen internasional, menghormati stakeholders dan kepentingannya, akuntabilitas, transparansi, perilaku yang beretika, melakukan tindakan pencegahan, menghormati dasa-dasar hak asasi manusia.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan CSR?
CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keadaan sosial dan lingkungannya yang ditujukan kepada masyarakat di sekitar perusahaan maupun masyarakat secara luas.