Hutanpedia
Hutan Rakyat: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Manfaat dan Contohnya
Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (Permenhut P. 69/Menhut-II/2011).
Hutan jenis ini berisi hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat. Biasanya berada di tanah adat, meskipun ada juga hutan yang dikelola rakyat berada di tanah negara atau kawasan hutan negara.
Jenis hutan satu ini merupakan salah satu upaya pengelolaan hutan berbasis masyarakat di beberapa negara yang telah bergeser dari pengelolaan secara subsisten menuju ke pengelolaan hutan secara komersial dalam berbagai model bisnis.
Pengelolaan hutan komersial berbasis masyarakat merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah Indonesia yang diimplementasikan melalui program-program yang salah satunya adalah hutan rakyat (HR).
Daftar Isi
Hutan Rakyat Termasuk Hutan Apa?
Hutan rakyat dapat digolongkan ke dalam hutan hak, yang dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Istilah hutan rakyat sendiri tidak ada dalam peraturan perundangan negara Indonesia, yang secara tegas menyebutkan adanya hutan rakyat. Namun, istilah ini mengacu pada undang-undang tahun 1967, yaitu hutan milik, serta undang-undang tahun 1999 yaitu hutan hak.
Hutan rakyat apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan termasuk ke dalam hutan hak karena lahannya dimiliki oleh sektor privat atau swasta.
Baca juga: Apa Itu Hutan Konifer? Pengertian, Ciri-Ciri, Keanekaragaman Hayatinya
Jenis Hutan Rakyat
Hutan rakyat umumnya dikembangkan dengan pola tanam agroforestri dengan mengintegrasikan tanaman kehutanan (kayu) dengan tanaman pertanian (pangan/buah-buahan) sehingga diperoleh hasil yang lebih tinggi.
Agroforestri menurut Nair (1989) dicirikan dengan:
- Terdiri atas dua atau lebih jenis tanaman dan atau hewan.
- Memiliki dua atau lebih produk.
- Siklus hidup tanaman lebih dari satu tahun.
- Memiliki struktur sistem yang lebih komplek daripada sistem monokultur.
Bentuk-bentuk agroforestri yang dikembangkan dipengaruhi berbagai hal, di antaranya adalah kondisi wilayah, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, serta tujuan dari agroforestri itu sendiri.
Baca juga: Agroforestri: Pengertian, 6 Tipe, Tujuan, dan Manfaatnya
Hutan Rakyat Campuran
- Areal hutan rakyat yang ditanami dengan tanaman kayu-kayuan yang dicampur dengan tanaman pertanian dengan perbandingan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan lebih dari 50%. (Kepmenhut 101/Kpts-II/1996).
- Sistem penanaman hutan dengan tanaman tumpangsari jenis tanaman pangan atau perkebunan yang ditanam sebagai tanaman pencampur dengan memanfaatkan ruang tumbuh yang belum terkena naungan selama 2-3 tahun dan hasil akhirnya berupa tanaman kayu-kayuan. (Kepdirjen 109/Kpts/V/1997). 1222.
Hutan Rakyat Murni (HRM)
Kegiatan usaha hutan rakyat di mana tanaman yang diusahakan secara keseluruhannya tanaman kayu-kayuan. (Kepdirjen 109/Kpts/V/1997). 1223.
Hutan Rakyat Swadaya
Lahan milik atau lahan marga yang ditanami tanaman pohon kayu-kayuan dan buah-buahan yang dilaksanakan oleh kelompok tani secara swadaya. (Kepmenhut 679/Kpts-II/1996).
Berikut jenis hutan rakyat berdasarkan status tanahnya:
Hutan Milik
Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak guna pakai. Hutan jenis ini banyak ditemukan di pulau Jawa.
Hutan Adat
Hutan adat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah adat atau tanah kolektif/kelompok atau tanah desa. Hutan jenis ini umumnya dikelola secara berkelompok untuk manfaat masyarakat luas.
Hutan Kemasyarakatan
Hutan jenis ini adalah hutan yang tumbuh di atas tanah negara. Hutan ini terbentuk dari program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh pemerintah. Kelompok masyarakat atau koperasi masyarakat setempat biasanya adalah pengelola hutan jenis ini.
Bentuk-bentuk lain dari hutan rakyat, antara lain pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemitraan antara perusahaan (pemegang HPH, HPHTI) dengan masyarakat, dan sebagainya.
Manfaat dan Tujuan Hutan Rakyat
Menurut Simon (1994) terdapat enam manfaat dari hutan rakyat, yaitu:
- Meningkatkan produksi kayu dan hasil hutan non kayu.
- Meningkatkan kesempatan atau peluang kerja dan akses pedesaan.
- Memperbaiki sistem tata air, serta meningkatkan proteksi permukaan tanah dari gangguan erosi.
- Meningkatkan proses penyerapan karbondioksida dan polutan lain.
- Menjaga kadar oksigen melalui proses fotosintesis.
- Sebagai habitat untuk satwa.
Kemudian ada pula menurut Djuwadi (2002), manfaat hutan rakyat antara lain:
- Produsen makanan tambahan seperti sayur mayur.
- Produsen obat-obatan tradisional, bumbu dan produksi lainnya yang berkaitan dengan nilai budaya setempat.
- Menghasilkan kayu, berupa kayu lunak hingga kayu mewah untuk konstruksi bangunan atau alat rumah tangga.
- Menghasilkan kayu bakar termasuk arang.
- Produsen bumbu dan bahan baku untuk keperluan rumah tangga, tikar, anyam-anyaman dan kerajinan/ukiran.
- Menghasilkan hijauan makanan ternak, termasuk pupuk hijau dan kompos.
- Menghasilkan daging, ikan, telur dan lain-lainnya.
- Berperan sebagai penyeimbang lingkungan, fungsi rekreasi, serta pendidikan lingkungan.
Sedangkan tujuan adanya hutan rakyat menurut Soemitro (1985), antara lain:
- Memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan yang tidak produktif dan atau yang produktif karena keadaan lapangan dan tanah tidak sesuai untuk penanaman tanaman pangan.
- Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya petani akan kebutuhan kayu, baik kayu bakar maupun kayu perkakas serta jenis hasil hutan lainnya.
- Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat petani sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.
- Untuk memperbaiki tata air dan lingkungan, khususnya lahan yang ada di kawasan perlindungan daerah aliran air.
Manfaat dan fungsi hutan rakyat dengan sistem agroforestri menurut (Arnold, 1983) di antaranya:
- Memelihara atau meningkatkan produktivitas tapak atau lahan melalui perbaikan siklus hara dan perlindungan tanah (erosi) dengan biaya yang relatif rendah.
- Meningkatkan nilai produk dari lahan melalui tumpang sari atau intercropping pohon, tanaman pertanian, makanan ternak dan sebagainya.
- Menganekaragamkan produk guna meningkatkan swasembada (pangan dan kayu), menekan risiko turunnya pendapatan karena pengaruh iklim, biologis dan pasar.
- Menyebarkan secara merata kebutuhan tenaga kerja sepanjang musim.
- Memproduktifkan lahan-lahan yang tidur/tidak terpakai, buruh dan modal.
- Menciptakan tabungan dan modal (capital stock).
Contoh Hutan Rakyat
Dengan adanya kebijakan Hasil Hutan Bukan Kayu atau HHBK maka hutan rakyat juga dapat dibedakan berdasarkan produk utama yang dihasilkan, menjadi 3 kelompok:
- Hutan rakyat monokultur yang dikelola untuk kayu.
- Hutan rakyat monokultur yang dikelola untuk HHBK.
- Hutan rakyat agroforestri yang dikelola untuk kayu dan HHBK.
Berdasarkan lokasi atau jenis tanaman penyusunnya, Michon (1983) dalam Hardjanto (2003) mengelompokkan hutan rakyat dalam 3 tipe:
Pekarangan
Tipe pekarangan umumnya berada di sekitar rumah dengan pengaturan tanaman yang terang, luas minimum 0,1 ha dan tersusun dari beragam jenis tanaman, mulai dari sayuran sampai pohon setinggi 20 m.
Talun
Tipe talun mempunyai ukuran yang lebih luas, penanaman pohon sedikit rapat, tinggi pohon mencapai 35 m dan terdapat tanaman yang tumbuh liar dari jenis herba atau liana.
Kebun campuran
Tipe kebun campuran memiliki jenis tanaman yang lebih homogen dengan jenis tanaman pokok berupa cengkih atau pepaya dan berbagai jenis tanaman herba.
Masing masing usaha pengelolaan hutan rakyat tersebut mempunyai karakteristik (jangka waktu usaha, intensitas pengelolaan, kompleksitas pengelolaan, penggunaan input produksi dan penutupan tajuk) dan menghasilkan manfaat (lingkungan, sosial dan ekonomi) tertentu, yang berbeda satu dengan lainnya.
Pengelompokan ini diharapkan dapat mewakili keragaman pengelolaan hutan rakyat.
FAQ
Apa itu hutan rakyat?
hutan yang dibangun sebagai salah satu upaya pengelolaan hutan berbasis masyarakat, di mana hutannya yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 %.
Hutan rakyat termasuk hutan apa?
Hutan ini digolongkan ke dalam hutan hak, yang dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Mau Ikut Berperan Nyata untuk Hutan Indonesia?
LindungiHutan merupakan situs untuk menggalang dan bekerja sama bagi kelestarian hutan kita. Kami telah dipercaya lebih dari 30 ribu pengguna, 200+ mitra dan puluhan penggerak penghijauan se-Indonesia. Ambil peran dalam menghijaukan hutan kita mulai dari 10 ribu rupiah.