Connect with us

Bisnis Lestari

Pentingnya AMDAL dalam Perusahaan dan Pemerintahan

Published

on

Pengertian AMDAL

Segala usaha/kegiatan terutama yang berkaitan langsung dengan pembangunan, memperkuat pernyataan bahwa terdapat tanggung jawab yang harus dipikul terkait keberlangsungan lingkungan. Maka dari itu, penting bagi perusahaan dan pemerintah untuk mengetahui dan memahami sebuah kajian yang bernama AMDAL.

Apa itu AMDAL? Apa saja aspek yang harus dipahami? Simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian AMDAL

AMDAL singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan kajian formal tentang dampak krusial dari suatu aktivitas yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang dibutuhkan oleh proses pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan usaha dan kegiatan.

Maraknya aktivitas pembangunan memerlukan pemahaman terkait pelestarian lingkungan hidup yang mumpuni. Untuk itu, kehadiran AMDAL menjadi panduan yang dapat mencegah terjadinya kerusakan di lingkungan hidup sekitar area pembangunan.

AMDAL sendiri mencakup 4 hal, yakni Kerangka Acuan – Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Baca juga: Apa Itu PROPER? Berikut Pengertian, Peringkat, dan Manfaatnya

Dasar Hukum Pelaksanaan AMDAL

Dokumen AMDAL berkembang secara dinamis, berkesinambungan dengan kemajuan zaman. Ancang-ancang berdirinya AMDAL di dalam regulasi Indonesia bermula pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup, terkait kegiatan pembangunan yang haruslah sudah memerhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.

Kebijakan tersebut diperbaiki pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan secara resmi diperkenalkan istilah dari AMDAL. Melaluinya pemerintah ingin tidak hanya berkutat pada lingkungan semata, tetapi juga meliputi pembangunan berkelanjutan.

Maka terciptalah kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kebijakan tersebut kembali berkembang menjadi bentuk yang lebih mutakhir dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur dua instrumen dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni instrumen Kajian Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL-UPL) dan instrumen Izin Lingkungan.

Tujuan AMDAL

Sebagai kebijakan yang mengatur perizinan lingkungan hidup, tujuan AMDAL adalah sebagai berikut:

  • Memberikan masukan mengenai perencanaan suatu kegiatan usaha atau pembangunan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh perusahaan dan pemerintahan.
  • Menjadi pedoman dalam upaya pencegahan kerusakan, pengelolaan, dan pengawasan dampak lingkungan hidup.
  • Menyediakan izin untuk membuka usaha atau kegiatan yang berdampak positif terhadap lingkungan hidup sekitar.
  • Mendokumentasi informasi dan data kredibel bagi perencanaan pembangunan di suatu wilayah.
Apa itu AMDAL?

Baca juga: 6 Tahapan Penilaian PROPER yang Harus Diketahui

Manfaat AMDAL Bagi Perusahaan dan Pemerintah

Manfaat AMDAL tentunya dapat dilihat dari berbagai sisi, khususnya dari perusahaan dan pemerintah yang pada umumnya berlaku sebagai pelaku pembangunan.

Bagi perusahaan, manfaat AMDAL di antaranya:

  • Menarik pemilik modal untuk berinvestasi secara lebih aman pada suatu proyek pembangunan.
  • Memberikan gambaran terkait keuntungan, risiko, dan proses kegiatan pembangunan yang dikelola.
  • Menyediakan gambaran yang jelas terkait situasi lingkungan hidup sekitar dari segi biografi, geografi, fisik, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
  • Memenuhi kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah.
  • Menjadi bahan pengujian secara komprehensif sehingga perusahaan dapat memperkirakan dan memperkecil risiko dan kerugian potensial.
  • Mendapatkan solusi mengenai pencegahan kerusakan lingkungan dan dapat berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan hidup.

Adapun, salah satu manfaat AMDAL bagi pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Mengontrol perkembangan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan/pemilik usaha.
  • Membantu mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
  • Mengendalikan taraf penggunaan sumber daya alam yang digunakan oleh perusahaan/pemilik usaha.
  • Menjamin pembangunan berkelanjutan yang berdampak positif terhadap sekitar.
  • Mendorong pemenuhan tanggung jawab semua pihak terkait pengelolaan lingkungan hidup.
  • Mendapatkan bahan masukan untuk pengembangan dan perencanaan pembangunan wilayah.
  • Mendukung kemajuan penelitian mengenai pembangunan berkelanjutan dan teknologi.

LindungiHutan Tanam 700 RIBU Pohon Lebih di 50+ Lokasi Penanaman yang Tersebar di Indonesia!

Jenis-Jenis AMDAL

Berikut ini terdapat beberapa jenis beserta berbagai contohnya:

1. AMDAL Tunggal

Seperti namanya, jenis AMDAL ini adalah saat kajian proyek pembangunan yang diatur oleh satu instansi pembina tunggal, seperti proyek rumah sakit, proyek gedung perusahaan, dan sejenisnya.

2. AMDAL Sektoral

Jenis AMDAL ini meliputi kajian dampak terhadap lingkungan hidup yang dilaksanakan secara sektoral yang ditetapkan oleh pemerintahan sektoral, seperti proyek pembangunan jalan tol.

3. AMDAL Sosial

Kajian dampak terhadap lingkungan hidup pada jenis AMDAL ini bersifat untuk sosial, sehingga pada pengerjaannya melibatkan lebih dari satu instansi sosial. Contohnya yaitu proyek pembangunan perpustakaan umum.

4. AMDAL Regional

Sebagaimana namannya, AMDAL ini memuat dampak penting kegiatan atau usaha terhadap lingkungan hidup dalam lingkup suatu wilayah. Dengan ruang lingkup yang jauh lebih luas, contohnya adalah proyek pendirian kompleks di suatu wilayah.

5. AMDAL Terpadu

Tergolong mirip dengan AMDAL Sosial, hanya saja berfokus pada kajian yang memuat dampak lebih besar dan terpadu, seperti pembangunan pabrik.

6 Tahapan Pelaksanaan AMDAL

Pelaksanaan AMDAL memiliki tahapan-tahapan yang mesti dilalui, yang akan dijabarkan dalam 6 langkah berikut:

1. Tahap Seleksi

Tahapan pertama adalah seleksi yang ditujukan untuk menentukan suatu rencana kegiatan pembangunan harus atau tidak untuk menyusun AMDAL.

2. Tahap Pengumuman

Merupakan tahapan yang dijalankan oleh lembaga yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.

3. Tahap Pelingkupan

Pada tahapan ini ditentukan ruang lingkup permasalahan sekaligus diidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan hidup perihal rencana kegiatan, dan akan menghasilkan KA-Andal.

4. Tahap Penyusunan KA-Andal

Tahapan selanjutnya pemrakarsa dapat mengajukan data atau dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai, dengan durasi penilaian sekitar 75 hari tidak terhitung waktu yang dibutuhkan pemrakarsa dalam menyusun dan memperbaiki dokumen.

5. Tahap Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL

Andal, RKL, dan RPL kemudian disusun dengan mengacu pada KA-Andal yang telah dinilai dan disepakati. Durasi penilaian dari Andal, RKL, dan RPL maksimal adalah 75 hari tidak terhitung waktu yang dibutuhkan pemrakarsa dalam menyusun dan memperbaiki dokumen.

6. Tahap Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Tahapan terakhir adalah keluarnya keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana kegiatan yang telah dinilai yang diterbitkan oleh Menteri.

Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Lingkungan dan 5 Contoh Programnya

Penulis: Prabu Haryo Pamungkas

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan