Connect with us

Bisnis Lestari

6 Tahapan Penilaian PROPER yang Harus Diketahui!

Published

on

PROPER KLHK adalah

Istilah PROPER mungkin belum terlalu awam untuk didengar. Tetapi penilaian PROPER sejatinya adalah program penting yang telah dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama lebih dari dua dekade. Program ini memiliki peran penting dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Lantas, apa itu penilaian PROPER?

Public Disclosure Program for Environmental Compliance atau disingkat sebagai PROPER merupakan program penilaian yang memberikan peringkat pada kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup. Dengan kata lain, penilaian PROPER dilakukan untuk menaikkan kualitas dari kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Penilaian PROPER menjadi manifestasi kebijakan dari pemerintah yang sesuai dengan pasal 1 nomor 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berbunyi:

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PROPER adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Penilaian PROPER juga bertujuan untuk mewujudkan instrumen penataan yang transparan dan demokratis dalam pengelolaan lingkungan hidup yang bersinergi dengan instrumen lainnya. Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana penilaian PROPER dilaksanakan. Lalu, apa saja yang harus dilewati dalam proses penilaian PROPER? Berikut 6 tahapannya!

Baca juga: PROPER, Pengertian, Peringkat, dan Manfaatnya Selengkapnya

1. Penetapan Kandidat Perusahaan

Langkah pertama dalam penilaian PROPER adalah menentukan kandidat perusahaan yang sesuai untuk dievaluasi. Terdapat beberapa kriteria perusahaan yang menjadi target kandidat penilaian PROPER. 

Perusahaan tersebut haruslah setidaknya mempunyai pengaruh yang mampu menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Selain itu, keberadaan kandidat perusahaan jugalah harus tercatat di pasar bursa dan memiliki produk yang berorientasi pada ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.

2. Pengumpulan Data

Setelah kandidat perusahaan ditetapkan, barulah dilaksanakan pengumpulan data swapantau melalui evaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan. 

Selain itu, dilaksanakan juga pengumpulan data primer melalui pengawasan secara langsung ke lapangan dengan rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

3. Pengolahan Data

Informasi dari data yang terkumpul tersebut lalu diolah menjadi rapor sementara yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di sektor pengelolaan air, udara, limbah B3 atas perbandingan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor sementara tersebut telah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat penilaian PROPER.

Tahapan penilaian PROPER
Infografis tahapan penilaian PROPER oleh LindungiHutan

4. Pembahasan dan Laporan Hasil

Rapor sementara tersebut kemudian dibahas oleh tim teknis dengan mekanisme peer review. Hasil pembahasan yang telah didapatkan akan dilanjutkan dengan laporan kepada pejabat Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendapatkan komentar dan pertimbangannya.

Selanjutnya rapor sementara dilaporkan pada Dewan Pertimbangan untuk mendapatkan pendapat serta persetujuan. Setelah itu, barulah rapor sementara diakui dan disampaikan kembali ke perusahaan, dan diberikan kepada pemerintahan daerah.

5. Masa Sanggah

Proses penilaian PROPER memasuki masa sanggah, yang mana perusahaan dan pemerintahan daerah diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil pada rapor sementara yang telah dikembalikan. Perusahaan dan pemerintahan daerah dapat menyampaikan keberatan pada data dari hasil rapor sementara dengan dukungan data-data baru yang kredibel.

6. Penentuan Peringkat

Sesudah masa sanggah selesai, hasilnya kemudian disampaikan kembali kepada Dewan Pertimbangan. Pendapat terakhir akan diberikan oleh Dewan Pertimbangan mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian berwenang untuk memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan. Setelah semua proses dilewati maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.

Baca juga: Panduan Meningkatkan Dampak Sosial Positif dalam Pelaksanaan CSR

LindungiHutan Menanam 700 Ribu Lebih Pohon?

Yup, kami menanam di 50 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kurang lebih ada 100 petani maupun kelompok masyarakat yang juga kami ikut libatkan selama penanaman dan aktivitas penghijauan lainnya.

Peringkat PROPER

Peringkat PROPER terbagi menjadi 5 tingkatan. Tingkatan PROPER tersebut menunjukkan posisi perusahaan dalam kinerjanya terhadap pengelolaan lingkungan. Peringkat penilaian PROPER tersebut diantaranya:

Peringkat Emas

Tingkatan tertinggi yang menunjukkan bahwa perusahaan berhasil mencapai hasil yang sangat memuaskan dalam upaya pengelolaan lingkungan dengan mengendalikan taraf kerusakan lingkungan hidup seminim mungkin, serta melaksanakan produksi bersih.

Peringkat Hijau

Proper Hijau adalah saat perusahaan mampu memenuhi nilai lebih besar atau sama dengan 25 (dua puluh lima) persentil dan lebih kecil dari 75 (tujuh puluh lima) persentil, sebagaimana yang tercantum pada pasal 39 ayat (2) huruf (a) Permen LHK nomor 1 tahun 2021.

Peringkat Biru

Perusahaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana yang diatur pada Permen LHK nomor 1 tahun 2021, dalam upayanya mengelola pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Peringkat Merah

Didapatkan oleh perusahaan saat gagal memenuhi persyaratan minimum sebagaimana yang diatur pada Permen LHK nomor 1 tahun 2021 dalam upaya mengendalikan pencemaran lingkungan.

Peringkat Hitam

Diberikan pada perusahaan atau usaha yang belum melaksanakan upaya berarti dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Itulah 6 tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan peringkat pada kebijakan penilaian PROPER. Peringkat tersebut tentunya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan hidup, sehingga harapannya melalui artikel ini Anda dapat menjalani tahapan penilaian PROPER untuk mendapatkan peringkat pada perusahaan Anda.

Baca juga: Implementasi SDG’s Lingkungan Bersama LindungiHutan

Penulis: Prabu Haryo Pamungkas

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rawat Bumi LindungiHutan