Bisnis Lestari
Apa Itu PROPER? Pengertian, Peringkat & Manfaatnya
Artikel di-review oleh Alma Cantika Aristia Product Lead LindungiHutan
PROPER adalah aspek penting yang ditetapkan oleh KLHK untuk memantau dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas perusahaan tertentu.
Penetapan peringkat PROPER sebuah perusahaan bergantung pada penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup KHLK yang memeriksa di lapangan.
Daftar Isi
- Apa yang Dimaksud dengan PROPER?
- Sejarah Sistem PROPER Perusahaan
- Peringkat PROPER
- Landasan Hukum Peringkat PROPER
- Manfaat Penilaian PROPER
- 1. Perusahaan Memperoleh Pembinaan dari Pemerintah
- 2. Meningkatkan Citra Perusahaan yang Ramah Lingkungan
- 3. Meningkatkan Kepercayaan Investor terhadap Perusahaan
- 4. Meningkatkan Rating ESG dan Indikator Keberlanjutan Perusahaan
- 5. Peran Aktif Perusahaan dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
- Mekanisme PROPER
- Perusahaan Peraih PROPER Emas 2023
- Rangkuman
Apa yang Dimaksud dengan PROPER?
PROPER singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance (Program Penilaian peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peringkat PROPER bukan sebagai pengganti instrumen penataan konvensional yang telah ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana.
Program ini adalah sebuah komplementer dan bersinergi dengan instrumen penataan lainnya agar peningkatan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Di dalam penilaian PROPER, perusahaan akan memperoleh reputasi/citra sesuai dengan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut
Citra tersebut dinilai dengan 5 warna, yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER terbaik ditandai dengan warna emas yang berarti perusahaan tersebut telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu.
Sebaliknya, bila sebuah perusahaan berhasil mendapatkan warna hitam sebanyak dua kali berturut-turut, maka perusahaan tersebut bisa dituntut dan usahanya akan dihentikan.
Baca juga: Laporan CSR, Sebuah Panduan, Langkah-Langkah, Pembuatannya, dan Best Practice-nya
Sejarah Sistem PROPER Perusahaan
Pada tahun 1989 (Program Kali Bersih) dimulai dan kemudian disahkan oleh SK Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995 untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. PROKASIH menjadi cikal bakal PROPER, yang telah berkembang pesat sejak diluncurkannya.
Dari pengalaman PROKASIH, ditemukan bahwa pendekatan perintah dan kontrol hanya efektif jika peraturan dapat dipatuhi oleh semua pihak yang diatur. Lemahnya pengawasan menyebabkan perusahaan acuh terhadap limbah dan pencemaran yang dihasilkan.
Peran masyarakat kemudian menjadi krusial karena informasi yang mereka miliki dapat memengaruhi perusahaan melalui PROPER yang memanfaatkan partisipasi masyarakat dan pengaruh pasar untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Peringkat PROPER
Berikut ini peringkat PROPER berdasarkan reputasi dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan:
1. PROPER Emas
Perusahaan yang termasuk ke dalam kelompok ini artinya telah melakukan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dari persyaratan dan melakukan berbagai upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
2. PROPER Hijau
Korporat yang termasuk ke dalam PROPER Hijau merupakan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari persyaratan serta telah memiliki: keanekaragaman hayati, sistem manajemen lingkungan, 3R limbah padat, 3R limbah B3, konservasi penurunan beban pencemaran air, penurunan emisi, dan efisiensi energi.
3. PROPER Biru
Kelompok ini diperuntukkan bagi perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari KLHK.
Peringkat tengah ini merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang: penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
4. PROPER Merah
Perusahaan yang masuk ke dalam PROPER merah artinya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi hanya sebagian yang berhasil mencapai persyaratan yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang: penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
5. PROPER Hitam
PROPER hitam merupakan peringkat penilaian paling rendah dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang termasuk ke dalam kelompok ini berarti belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Risikonya, izin usaha dapat dicabut oleh KLHK dalam bidang: penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
Kriteria yang telah disebutkan di atas dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan dengan warna biru, merah, dan hitam. Sementara kriteria penilaian aspek yang melebihi persyaratan dengan warna hijau dan emas.
Landasan Hukum Peringkat PROPER
Saat ini PROPER Prokasih diperluas dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan beracun (B3).
Selanjutnya, Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang disebut PROPER ini merupakan program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum tersebut kemudian direvisi oleh Permen LH No. 05 Tahun 2011 tentang PROPER. Sejak tahun 2015, dasar hukum PROPER adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER.
Lalu landasan hukum, mekanisme dan ketentuan terkait PROPER diperbarui lagi dengan Permen LHK No. 01 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Lingkungan dan 5 Contoh Programnya
Manfaat Penilaian PROPER
Penilaian peringkat ini tentu memiliki manfaat bagi perusahaan, baik itu secara branding atau citra perusahaan hingga manfaatnya dalam meningkatkan kepercayaan investor. Berikut lebih lengkapnya!
1. Perusahaan Memperoleh Pembinaan dari Pemerintah
Perusahaan yang tergabung PROPER mendapat manfaat pembinaan tim teknis dari K LH K terutama pada aspek yang menjadi kriteria penilaiannya. Pembinaan ini membantu perusahaan dalam upaya pemenuhan regulasi yang tepat.
Sehingga pemborosan anggaran karena kesalahan dalam menentukan tindakan untuk pemenuhan regulasi dapat dihindari.
Pembinaan dilakukan melalui diseminasi informasi (sosialisasi dan bimbingan teknis), konsultasi, atau fasilitasi kolaborasi antara peserta PROPER.
2. Meningkatkan Citra Perusahaan yang Ramah Lingkungan
Pengungkapan peringkat PROPER dengan kategori Biru, Hijau, dan Emas jelas dapat meningkatkan citra perusahaan yang ramah lingkungan di masyarakat. Faktanya, masyarakat mulai mempertimbangkan concern perusahaan dan brand terhadap lingkungan. Sebagai bahan pertimbangan keputusan membeli. Sebagaimana hasil survei Jajak Pendapat (JakPat) menunjukkan bahwa mayoritas konsumen muda kini makin peduli pada lingkungan, khususnya di kalangan milenial dan gen Z.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan akan memberikan dampak positif terhadap keinginan publik untuk menggunakan produk atau jasa dari perusahaan tersebut…
Terlebih perusahaan dengan ketaatan lingkungan yang baik akan minim konflik dengan masyarakat.
3. Meningkatkan Kepercayaan Investor terhadap Perusahaan
Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, penilaian PROPER dengan kategori Biru, Hijau dan Emas dapat juga meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang saham.
Investor lebih memilih perusahaan yang ramah lingkungan karena terhindar dari risiko sanksi dan konflik dengan masyarakat. Kepercayaan investor dan pemegang saham berpengaruh baik terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan.
PROPER memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan memberikan dampak positif yang signifikan. Perusahaan dapat mempertahankan standar kinerja lingkungan yang tinggi, yang pada gilirannya akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
Investor kemudian akan melihat perusahan yang berpartisipasi dalam PROPER sebagai pilihan investasi yang lebih menguntungkan karena dianggap memiliki risiko pencemaran yang lebih rendah.
Pada akhirnya, dapat meningkatkan hasil investasi dan likuiditas saham perusahaan tersebut.
4. Meningkatkan Rating ESG dan Indikator Keberlanjutan Perusahaan
Bisnis yang berkelanjutan (Sustainable) adalah perusahaan dengan pemeringkatan ESG yang baik. PROPER secara tidak langsung membantu perusahaan untuk meningkatkan rating ESG dari aspek Environmental dan Social.
5. Peran Aktif Perusahaan dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Terdapat 18 tujuan yang harapannya dapat tercapai di Tahun 2030. Program yang dikembangkan oleh perusahaan, terutama inovasi terkait lingkungan dapat dijadikan sebagai wujud nyata perusahaan dalam membantu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: 8 Poin SDGs yang LindungiHutan Raih dalam Prosesnya
Mekanisme PROPER
Menyadur laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pelaksanaan PROPER dimulai dengan pemilihan perusahaan peserta yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, terdaftar di pasar saham, dan memiliki produk yang diekspor atau digunakan secara luas oleh masyarakat.
Setelah penentuan peserta, dilakukan pengumpulan data melalui evaluasi laporan pengelolaan lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan serta pengawasan langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Data tersebut kemudian diolah menjadi rapor sementara yang membandingkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan air, udara, dan limbah B3 dengan kriteria PROPER.
Rapor sementara dibahas melalui mekanisme peer review dan disampaikan kepada pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup serta Dewan Pertimbangan. Setelah masa sanggah, hasilnya dilaporkan kembali kepada Dewan Pertimbangan sebelum disampaikan kepada Menteri untuk menetapkan status peringkat kinerja perusahaan.
Pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik serta perusahaan dan pemerintah daerah setelah semua proses selesai.
Perusahaan Peraih PROPER Emas 2023
Mengutip laman PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 3.694 perusahaan peserta PROPER tahun 2023 dengan sebaran peringkat sebagai berikut:
- Emas (79 perusahaan)
- Hijau (196 perusahaan)
- Biru (2.131 perusahaan)
- Merah (1.077 perusahaan)
- Hitam (0 perusahaan)
Sementara itu, berikut 5 perusahaan peringkat EMAS tahun 2023 antara lain:
- JOB Pertamina – Medco E&P Tomori
- PLTA Indonesia Asahan Aluminium
- Aneka Tambang – Pongkor
- Aneka Tambang – Unit Logam Mulia
- Bukit Asam – Unit Pertambangan Tanjung Enim
Baca juga: No Ribet, No Repot! Pengalaman Arkadia Works Kolaborasi Penanaman Bersama LindungiHutan
LindungiHutan Menanam Lebih Dari 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Perusahaan dan Brand
Rangkuman
Jelaskan apa yang dimaksud dengan PROPER?
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) adalah suatu program yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menilai dan memantau kinerja lingkungan dan kepatuhan lingkungan perusahaan.
Melalui PROPER, perusahaan dinilai berdasarkan indikator lingkungan, termasuk aspek pengelolaan limbah, emisi, air, dan upaya keberlanjutan. Hasil penilaian dinyatakan dalam peringkat warna (emas, hijau, biru, merah) yang mengindikasikan tingkat kinerja lingkungan perusahaan.
Apa itu PROPER hijau?
Korporat yang termasuk ke dalam PROPER Hijau merupakan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik
Apakah PROPER itu wajib?
Meskipun tidak secara hukum wajib, program ini memiliki dampak penting dalam memotivasi perusahaan untuk mengadopsi praktik berkelanjutan dan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Peringkat PROPER juga dapat memengaruhi citra perusahaan di mata masyarakat dan berdampak pada izin usaha serta akses ke beberapa fasilitas atau program pemerintah.